oleh Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd., | Nov 16, 2025 | Artikel
Kalamullah, sebuah keajaiban yang abadi, petunjuk yang tak lekang oleh zaman. Al-Qur’an hadir sebagai cahaya yang menerangi setiap langkah kehidupan kita, membimbing menuju kebenaran hakiki. Interaksi kita dengan kitab suci ini tak hanya sebatas membaca dan menghafal, namun juga merangkum berbagai dimensi, termasuk bagaimana kita memuliakannya dalam segala aspek. Salah satu dimensi yang seringkali memantik pertanyaan adalah seputar hukum jual beli mushaf menurut pandangan ulama. Apakah ada batasan syariat dalam memperjualbelikan fisik Al-Qur’an? Mari kita telaah bersama.
Memuliakan Kalamullah: Sebuah Refleksi Awal
Al-Qur’an bukanlah sekadar deretan huruf dan kata. Ia adalah firman Allah SWT, mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW, sumber hukum dan pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu, memuliakan Al-Qur’an adalah sebuah keniscayaan, sebuah ekspresi ketakwaan dan kecintaan kita kepada Sang Pencipta. Segala bentuk perlakuan terhadap mushaf Al-Qur’an, baik itu cara menyimpannya, membawanya, bahkan hingga proses pengadaannya, selayaknya mencerminkan penghormatan yang mendalam.
Dalam konteks pengadaan mushaf, seringkali kita menemukan mushaf Al-Qur’an diperdagangkan di toko buku, pameran, atau pasar. Transaksi ini memunculkan pertanyaan tentang etikanya dalam kacamata syariat. Apakah diperbolehkan mengambil keuntungan dari penjualan sesuatu yang begitu suci? Apakah hal ini mereduksi kemuliaan Al-Qur’an menjadi sekadar komoditas duniawi? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kemudian melahirkan ragam perspektif di kalangan ulama, menunjukkan kekayaan khazanah fiqih Islam yang patut kita apresiasi.
Ragam Perspektif Ulama tentang Hukum Jual Beli Mushaf
Para ulama salaf dan khalaf telah membahas permasalahan hukum jual beli mushaf menurut pandangan ulama ini dengan mendalam, menghasilkan beberapa pandangan yang berbeda, namun semuanya dilandasi oleh ijtihad dan dalil syar’i:
1. Pandangan yang Membolehkan Jual Beli Mushaf Secara Mutlak
Sebagian ulama berpendapat bahwa jual beli mushaf adalah sah dan tidak ada kemakruhan di dalamnya, baik dalam membeli maupun menjualnya. Pendapat ini antara lain dipegang oleh Al-Hasan Al-Bashri, Ikrimah, dan Al-Hakam bin Uyainah. Pandangan ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Rasionalisasi di balik pandangan ini adalah bahwa yang diperjualbelikan bukanlah “firman Allah” itu sendiri, melainkan material fisik mushaf, seperti kertas, tinta, dan jasa pencetakan. Dengan demikian, transaksi ini serupa dengan menjual buku-buku ilmu lainnya yang bermanfaat bagi umat.
Fisik mushaf membutuhkan biaya produksi, mulai dari kertas, tinta, percetakan, hingga distribusi. Harga yang ditetapkan adalah untuk mengganti biaya-biaya tersebut, bukan untuk “menjual” kalamullah. Keberadaan mushaf yang mudah diakses melalui jalur perdagangan justru dapat memfasilitasi umat untuk memiliki dan membaca Al-Qur’an, sehingga dakwah dan syiar Islam bisa tersebar lebih luas.
2. Pandangan yang Memakruhkan Penjualan, Namun Membolehkan Pembelian Mushaf
Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, dan dianggap sebagai pendapat yang paling sahih dalam mazhab beliau. Menurut pandangan ini, membeli mushaf adalah mubah (boleh) dan tidak ada kemakruhan sama sekali, karena tujuan pembeli adalah untuk memiliki dan membaca Al-Qur’an. Namun, menjual mushaf hukumnya makruh. Kemakruhan ini muncul dari kekhawatiran merendahkan kemuliaan Al-Qur’an, seolah-olah ia hanya diperlakukan sebagai barang dagangan biasa yang bisa dicari keuntungan darinya. Perlakuan semacam ini dikhawatirkan dapat mengurangi esensi penghormatan yang seharusnya diberikan kepada Kalamullah.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas (dalam riwayat yang lain), Sa’id bin Jubair, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahawaih. Mereka cenderung melihat adanya nuansa yang kurang pantas jika Al-Qur’an diperdagangkan layaknya barang duniawi, meskipun secara substansi yang diperdagangkan adalah materialnya. Ini menunjukkan kehati-hatian yang tinggi dalam berinteraksi dengan firman ilahi.
3. Pandangan yang Memakruhkan Keduanya (Jual dan Beli)
Beberapa ulama dan generasi salaf lain bahkan memakruhkan jual dan beli mushaf secara keseluruhan. Di antara mereka adalah Alqamah, Ibnu Sirin, An-Nakh’i, Syuraih, Masruq, dan Abdullah bin Zaid. Diriwayatkan juga dari Khalifah Umar bin Khattab dan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhuma yang menunjukkan sikap sangat tegas (menggaliẓ) dalam persoalan jual beli mushaf, mengindikasikan ketidaksetujuan mereka terhadap praktik ini.
Rasionalisasi pandangan ini lebih kuat pada aspek pemuliaan dan penjagaan kesucian Al-Qur’an dari segala bentuk interaksi yang berbau duniawi. Bagi mereka, Al-Qur’an adalah hadiah dari Allah, yang seharusnya tidak menjadi subjek tawar-menawar atau pencarian keuntungan. Kekhawatiran terbesar adalah tereduksinya nilai spiritual Al-Qur’an jika ia diperlakukan sama dengan barang dagangan lainnya. Mereka beranggapan bahwa kebutuhan akan mushaf seharusnya dipenuhi dengan cara-cara yang lebih mulia, seperti hibah, wakaf, atau upaya mandiri lainnya.
Hikmah di Balik Perbedaan Pandangan
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum jual beli mushaf menurut pandangan ulama ini adalah sebuah rahmat yang luas bagi umat Islam. Hal ini menunjukkan fleksibilitas syariat dan kedalaman pemahaman para ulama dalam menyikapi berbagai persoalan. Inti dari perbedaan ini sebenarnya terletak pada interpretasi tentang bagaimana cara terbaik memuliakan Kalamullah dan menjaga kesuciannya.
Bagi kita, hikmah terbesar adalah menumbuhkan sikap toleransi dan lapang dada terhadap perbedaan ijtihad. Yang terpenting bukanlah semata-mata memilih satu pendapat dan menyalahkan yang lain, melainkan memahami landasan dalil dan niat di baliknya. Niat kita dalam berinteraksi dengan mushaf, apakah itu membeli, menjual, atau sekadar memiliki, haruslah senantiasa berorientasi pada upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memuliakan firman-Nya. Selama niat itu lurus, insya Allah keberkahan akan menyertai.
Menguatkan Kecintaan Kita pada Al-Qur’an
Apapun pandangan yang kita pilih mengenai hukum jual beli mushaf menurut pandangan ulama, satu hal yang tidak boleh luntur adalah semangat kita untuk membaca, memahami, menghafal, dan mengamalkan isi Al-Qur’an. Mushaf hanyalah sebuah wadah, fisik dari kalam Ilahi. Nilai sejatinya terletak pada ruh dan pesan yang terkandung di dalamnya. Mari kita jadikan Al-Qur’an sebagai sahabat sejati, petunjuk hidup, dan penenang jiwa.
إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah (Al-Qur’an) dan melaksanakan salat dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan merugi.” (Q.S. Fathir: 29)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (H.R. Bukhari)
Kedua dalil ini menegaskan betapa sentralnya posisi Al-Qur’an dalam kehidupan seorang Muslim. Mempelajari dan mengajarkannya adalah amal yang paling mulia. Oleh karena itu, mari kita fokus pada esensi: bagaimana Al-Qur’an menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap helaan napas kita, membimbing kita menuju kebaikan dan keberkahan, apa pun cara kita memperoleh fisiknya.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita taufik untuk menjadi Ahlul Qur’an, yaitu keluarga Allah yang istimewa. Jika Anda bertekad untuk lebih mendalami Al-Qur’an, menghafalnya, dan menjadikannya sebagai pedoman hidup, Qur’an Learning Center Yogyakarta siap mendampingi perjalanan spiritual Anda. Dengan metode yang teruji dan lingkungan yang kondusif, impian Anda untuk menjadi penghafal Al-Qur’an akan semakin dekat. Bergabunglah bersama kami, dan rasakan indahnya berinteraksi langsung dengan Kalamullah.
Daftar Referensi
- Q.S. Fathir: 29
- H.R. Bukhari No. 5027
- Kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi
- Kitab Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100
oleh Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd., | Nov 16, 2025 | Artikel
Dalam bentangan syariat Islam yang sarat hikmah, Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menghadirkan kemudahan bagi hamba-Nya. Konsep keringanan atau rukhsah menjadi bukti nyata betapa agama ini tidak pernah memberatkan, melainkan justru membimbing manusia pada setiap situasi. Salah satu manifestasi kemudahan ini terlihat dalam kaidah tentang kesucian dan interaksi kita dengan kalamullah, Al-Qur’an. Kita mengenal taharah sebagai gerbang utama untuk mendekatkan diri kepada-Nya, namun bagaimana bila akses pada air terbatas? Di sinilah peran tayamum menjadi krusial, membawa kita pada pembahasan mendalam tentang hukum menyentuh mushaf dengan tayamum dan kondisi darurat.
Membaca dan berinteraksi langsung dengan mushaf adalah sebuah kemuliaan. Namun, adab dan kesucian menjadi prasyarat fundamental. Lantas, bagaimana syariat mengatur kondisi ketika air tidak tersedia, atau bahkan ketika kita dihadapkan pada situasi yang menguji batas-batas adab dan kebutuhan akan perlindungan mushaf? Mari kita selami lebih dalam, agar pemahaman kita tak hanya berhenti pada tataran teori, melainkan menjelma menjadi pencerahan dalam beribadah.
Tayamum: Keringanan dan Syaratnya
Tayamum adalah anugerah ilahi, sebuah izin untuk menggantikan wudhu atau mandi wajib dengan menggunakan debu atau tanah yang suci. Ia merupakan solusi yang diberikan Allah kala hamba-Nya tidak dapat menemukan air atau tidak bisa menggunakannya karena alasan syar’i seperti sakit. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kasih sayang Allah agar ibadah kita tidak terhenti oleh keterbatasan materi.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 6 dengan jelas menguraikan tata cara dan kondisi diperbolehkannya tayamum:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu junub, mandilah. Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang suci; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (tanah) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Ma’idah: 6)
Ayat ini menegaskan bahwa tujuan taharah adalah pembersihan dan penyempurnaan nikmat, bukan untuk menyulitkan. Dengan tayamum yang sah, seorang Muslim berada dalam keadaan suci yang membolehkannya menunaikan ibadah yang mensyaratkan kesucian, termasuk shalat.
Hukum Menyentuh Mushaf dengan Tayamum yang Sah
Kini kita sampai pada inti pembahasan: hukum menyentuh mushaf dengan tayamum dan kondisi darurat. Menurut jumhur ulama, seseorang yang telah bertayamum secara syar’i, baik untuk keperluan shalat maupun ibadah lain yang membutuhkan kesucian, maka status hadasnya telah terangkat sementara. Oleh karena itu, baginya diperbolehkan menyentuh mushaf. Ini didasarkan pada pemahaman bahwa tayamum adalah pengganti yang sah bagi wudhu ketika ada uzur, sehingga ia memberikan status suci yang sama dalam konteks interaksi dengan Al-Qur’an.
Bayangkan seorang musafir di tengah padang pasir yang luas, jauh dari sumber air, namun hatinya rindu ingin membaca Al-Qur’an. Setelah menunaikan shalat dengan tayamum, ia merasa tenang untuk mengambil mushaf dan menikmati untaian firman Ilahi. Inilah keindahan syariat, yang memadukan kebutuhan spiritual dengan kemudahan praktis. Kita diajak untuk tidak pernah merasa terhalang dalam mendekat kepada Al-Qur’an selama kita telah berikhtiar semampu kita dalam menjaga kesucian.
Ketika Tiada Air, Tiada Tanah: Shalat Namun Tak Menyentuh Mushaf
Ada kalanya seorang hamba dihadapkan pada situasi yang lebih pelik lagi: tidak ada air, dan juga tidak ada tanah atau debu yang bisa digunakan untuk bertayamum. Dalam kondisi ekstrem ini, syariat tetap memberikan keringanan untuk menunaikan shalat, karena kewajiban shalat tidak bisa gugur begitu saja. Shalatnya sah karena darurat dan tidak adanya sarana taharah. Namun, bagaimana dengan mushaf?
Pada kondisi ini, status hadas (baik hadas kecil maupun hadas besar) belum terangkat oleh tayamum, sebab memang tayamum tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, dalam keadaan semacam ini, tidak diperbolehkan untuk menyentuh mushaf secara langsung. Meskipun shalat diperbolehkan demi menjaga kewajiban, namun kemuliaan Al-Qur’an tetap harus dijaga dengan tidak menyentuhnya dalam keadaan tidak suci, karena ketiadaan sarana bersuci. Ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan Al-Qur’an dalam Islam, di mana prinsip kesuciannya dijaga sedemikian rupa.
Dilema Mushaf dalam Genggaman: Kapan Darurat Membolehkan Membawanya?
Situasi lain yang memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum menyentuh mushaf dengan tayamum dan kondisi darurat adalah ketika seseorang membawa mushaf, namun ia tidak dapat berwudhu dan tidak menemukan orang lain yang bisa dititipi mushaf tersebut. Dalam keadaan seperti ini, demi menjaga mushaf dari hal-hal yang tidak diinginkan, dibolehkan baginya untuk membawanya, meskipun ia dalam keadaan tidak suci.
Qadhi Abu At-Tayyib, seorang ulama terkemuka, berpendapat bahwa dalam kondisi darurat semacam ini, tidak wajib baginya untuk bertayamum. Namun, pandangan yang lebih kuat dan lebih berhati-hati menganjurkan untuk tetap bertayamum jika memungkinkan, sebagai bentuk ihtiyat (kehati-hatian) dan penghormatan terhadap kalamullah. Meskipun dibolehkan membawa, namun berupaya mensucikan diri dengan tayamum jika sarana tersedia akan lebih baik dan menenangkan hati.
Menyelamatkan Mushaf: Prioritas di Atas Kesucian Diri
Puncak dari pembahasan kita tentang hukum menyentuh mushaf dengan tayamum dan kondisi darurat adalah ketika mushaf berada dalam bahaya. Islam mengajarkan bahwa perlindungan terhadap syiar-syiar agama, termasuk Al-Qur’an, memiliki prioritas tinggi. Jika seseorang mengkhawatirkan mushaf akan terbakar, tenggelam, terjatuh ke dalam najis, atau bahkan jatuh ke tangan orang kafir yang tidak menghormatinya, maka ia wajib bertindak untuk menyelamatkannya. Dalam kondisi darurat semacam ini, syariat memberikan izin baginya untuk mengambil atau memegang mushaf tersebut, meskipun ia dalam keadaan hadas (tidak suci).
Ini adalah pengecualian yang didasarkan pada prinsip darurat, di mana maslahat menjaga kitab suci dari kerusakan atau penodaan lebih diutamakan daripada maslahat menjaga kesucian personal saat menyentuhnya. Keadaan darurat ini mengizinkan kita untuk melangkah melampaui aturan standar demi tujuan yang lebih besar, yaitu melindungi kehormatan dan keberadaan Al-Qur’an. Ini adalah bentuk pengorbanan dan kecintaan sejati seorang Muslim terhadap firman Tuhannya.
Sungguh, agama ini penuh dengan hikmah dan kemudahan. Setiap aturan yang tampak ketat senantiasa disandingkan dengan pintu-pintu keringanan yang melapangkan. Memahami hukum menyentuh mushaf dengan tayamum dan kondisi darurat bukan hanya menambah khazanah ilmu fiqih kita, tetapi juga menumbuhkan rasa syukur atas betapa detailnya perhatian Allah terhadap setiap aspek kehidupan hamba-Nya. Mari kita terus belajar, menggali ilmu, dan mendekatkan diri kepada Al-Qur’an dengan adab dan pemahaman yang benar.
Bagi Anda yang ingin mendalami Al-Qur’an secara komprehensif, memahami setiap detail hukum dan adabnya, serta menghafalnya dengan metode yang efektif, Qur’an Learning Center Yogyakarta siap menjadi partner spiritual Anda. Bergabunglah dengan program Executive Tahfizh kami, dan rasakan bimbingan para pengajar yang berilmu serta lingkungan yang kondusif untuk meraih kemuliaan Al-Qur’an.
Daftar Referensi
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100
oleh Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd., | Nov 16, 2025 | Artikel
Kalamullah, Al-Qur’anul Karim, adalah manifestasi cinta Ilahi yang diturunkan kepada kita sebagai petunjuk hidup. Keagungan dan kesuciannya menuntut penghormatan yang mendalam dari setiap hamba yang beriman. Dalam interaksi kita dengan mushaf, seringkali muncul pertanyaan fundamental tentang adab dan tata cara yang benar, khususnya mengenai perkara taharah atau kesucian. Salah satu pertanyaan yang kerap mengemuka adalah tentang hukum menyentuh mushaf dengan najis di badan.
Mari kita telusuri bersama esensi dari panduan syariat ini, bukan sekadar sebagai deretan aturan, melainkan sebagai jalan menuju pemuliaan Kalamullah yang sempurna. Memahami seluk-beluk ini akan membimbing kita pada kemuliaan adab dan kesempurnaan ibadah.
Landasan Kesucian dan Kemuliaan Al-Qur’an
Al-Qur’an bukanlah sekadar buku biasa. Ia adalah wahyu yang suci, kalam Allah yang mulia, dan setiap interaksi dengannya seharusnya diliputi rasa hormat dan takzim. Kesucian fisik menjadi prasyarat penting sebelum menyentuh mushaf, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah:
لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79)
Ayat ini menjadi dasar utama bagi para ulama dalam menetapkan ketentuan kesucian saat memegang mushaf. Kesucian yang dimaksud mencakup kesucian dari hadats besar maupun hadats kecil. Namun, bagaimana jika ada najis yang menempel pada salah satu bagian tubuh kita?
Memahami Hukum Menyentuh Mushaf dengan Najis di Badan: Rincian Fikih
Dalam khazanah ilmu fikih, para ulama telah merinci dengan cermat mengenai persoalan hukum menyentuh mushaf dengan najis di badan. Mereka membedakan antara menyentuh mushaf dengan bagian tubuh yang bernajis dan bagian tubuh yang suci.
Sentuhan Langsung dengan Bagian Bernajis: Konsensus Larangan
Apabila terdapat najis yang tidak dimaafkan (najis ghairu ma’fuwun ‘anha) pada suatu bagian tubuh seseorang yang hendak menyentuh mushaf, maka haram hukumnya menyentuh mushaf tersebut dengan bagian tubuh yang terkena najis. Ini adalah sebuah konsensus, tanpa adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Misalnya, jika ada darah yang belum dibersihkan menempel di jari, dan jari itu langsung menyentuh lembaran mushaf, maka perbuatan ini adalah terlarang. Hikmahnya jelas, untuk menjaga kesucian dan kemuliaan Kalamullah dari kotoran dan najis.
Penghormatan terhadap kemuliaan Al-Qur’an merupakan esensi yang mendalam. Allah SWT berfirman:
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
Artinya: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Menjaga mushaf dari najis adalah bagian dari mengagungkan syiar Allah, sebuah manifestasi ketakwaan hati.
Bagaimana dengan Sentuhan Melalui Bagian Tubuh yang Suci?
Inilah yang seringkali menjadi pertanyaan lanjutan: apakah larangan tersebut berlaku juga jika seseorang menyentuh mushaf dengan bagian tubuhnya yang lain, yang tidak terkena najis, padahal ada najis di bagian tubuhnya yang lain? Misalnya, seseorang memiliki luka kecil di lengan yang belum sepenuhnya bersih dari darah, tetapi ia ingin memegang mushaf dengan tangannya yang bersih.
Menurut pandangan yang sahih dan paling masyhur (terkenal) di kalangan mayoritas ulama, termasuk jumhur ulama Syafi’iyah dan para ulama lainnya, tidak haram hukumnya menyentuh mushaf dengan bagian tubuh yang suci, meskipun ada najis di bagian tubuh lain. Pendapat ini didasarkan pada logika bahwa larangan menyentuh dengan najis adalah karena kekhawatiran najis tersebut mengotori mushaf, bukan karena keseluruhan tubuh menjadi tidak suci hanya karena satu bagian terkena najis.
Namun, pernah ada pendapat yang dikemukakan oleh Abu Al-Qasim Al-Saimari, salah seorang ulama dari kalangan Syafi’iyah, yang menyatakan bahwa haram menyentuh mushaf secara keseluruhan jika ada najis di bagian tubuh manapun. Pendapat ini, bagaimanapun, telah disanggah dan dianggap keliru oleh mayoritas ulama lain. Bahkan, Qadhi Abu Ath-Thayyib menyebutkan bahwa pendapat ini ditolak oleh ijmak (konsensus) ulama. Ini menunjukkan betapa kuatnya pandangan mayoritas yang membolehkan menyentuh dengan bagian tubuh yang suci.
Apakah Makruh (Dibenci) Jika Tidak Haram?
Setelah disepakati bahwa tidak haram menyentuh mushaf dengan bagian tubuh yang suci meskipun ada najis di bagian tubuh lain, muncul pertanyaan lain: apakah hukumnya menjadi makruh (dibenci)? Sebagian ulama berpendapat hal tersebut makruh, sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan ekstra terhadap mushaf.
Namun, pandangan yang terpilih dan lebih kuat (al-mukhtar) adalah bahwa perbuatan tersebut tidak makruh. Selama bagian yang menyentuh mushaf itu suci, maka tidak ada keberatan syar’i. Ini bukan berarti kita meremehkan kesucian, melainkan menunjukkan keluasan dan kemudahan dalam syariat Islam, selama prinsip dasar kesucian mushaf tetap terjaga.
Implikasi Praktis dan Pergeseran Pola Pikir
Dari pemaparan di atas, kita diajak untuk melihat hukum ini bukan sekadar sebagai aturan yang kaku, melainkan sebagai bimbingan untuk mengembangkan pola pikir yang lebih mendalam tentang kemuliaan Al-Qur’an. Ini bukan hanya tentang menghindari dosa, tetapi tentang membangun adab yang luhur dalam setiap interaksi kita dengan Kalamullah.
Meskipun secara fikih, kita mungkin dibolehkan menyentuh mushaf dengan tangan yang bersih saat ada najis di kaki misalnya, hati nurani seorang Muslim yang tulus akan senantiasa terdorong untuk mencapai kesucian paripurna. Ini adalah refleksi dari ketakwaan. Idealnya, sebelum menyentuh mushaf, kita berada dalam kondisi suci seutuhnya, bebas dari hadats maupun najis. Ini adalah bentuk penghormatan maksimal yang bisa kita berikan.
Memahami detail hukum menyentuh mushaf dengan najis di badan seharusnya memotivasi kita untuk selalu menjaga kebersihan dan kesucian, bukan hanya saat akan beribadah atau berinteraksi dengan mushaf, tetapi sebagai bagian integral dari gaya hidup seorang Muslim. Kebersihan adalah sebagian dari iman, dan kesucian adalah gerbang menuju kedekatan dengan Sang Pencipta.
Maka, mari kita jadikan setiap momen bersama Al-Qur’an sebagai kesempatan untuk membersihkan diri, baik secara lahiriah maupun batiniah. Setiap kali kita membersihkan najis, berwudu, atau mandi, niatkanlah itu sebagai bentuk persiapan diri untuk menyambut firman Allah dengan hati yang tulus dan tubuh yang bersih. Ini akan mengubah tindakan membersihkan diri dari sekadar rutinitas menjadi ibadah yang penuh makna.
Kita diajak untuk tidak hanya terpaku pada batas minimal hukum, tetapi untuk selalu berusaha mencapai kesempurnaan dalam beradab kepada Al-Qur’an. Ketika kita mengagungkan Al-Qur’an dengan menjaga kesucian diri secara menyeluruh, insya Allah, Al-Qur’an pun akan mengagungkan kita, mengangkat derajat kita di dunia dan akhirat.
Semoga penjelasan tentang hukum menyentuh mushaf dengan najis di badan ini dapat memberikan pencerahan dan motivasi bagi kita semua untuk senantiasa menjaga kesucian diri dan memuliakan Al-Qur’an dalam setiap aspek kehidupan.
Bagi Anda yang ingin mendalami Al-Qur’an, tidak hanya dari segi fikih tetapi juga tajwid, tahfizh, dan pemahaman maknanya, Qur’an Learning Center Yogyakarta siap menjadi mitra Anda dalam perjalanan mulia ini. Bergabunglah bersama kami dan temukan metode pembelajaran Al-Qur’an yang efektif dan mendalam, yang akan membawa Anda lebih dekat dengan Kalamullah.
Daftar Referensi
- Q.S. Al-Waqi’ah: 79
- Q.S. Al-Hajj: 32
- Rujukan Kitab Fikih Syafi’i (seperti Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi, atau kitab-kitab induk lainnya yang membahas masalah ini)
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100
oleh Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd., | Nov 16, 2025 | Artikel
Dunia keilmuan Islam adalah samudera yang tak bertepi, penuh dengan permata hikmah dan petunjuk yang mencerahkan. Sebagai seorang muslim yang mendalami atau sekadar ingin mengambil berkah dari warisan ulama, kita tentu berinteraksi dengan berbagai khazanah keilmuan, salah satunya adalah kitab-kitab hadits Rasulullah ﷺ. Namun, seringkali muncul pertanyaan di benak kita mengenai adab dan hukum yang melingkupi interaksi tersebut, khususnya perihal menyentuhnya. Bagaimana sebenarnya tuntunan syariat terkait hukum menyentuh kitab hadits yang mengandung ayat Al-Qur’an dan ayat mansukh tilaawah? Mari kita selami lebih dalam, agar setiap sentuhan pada lembaran-lembaran ilmu itu membawa keberkahan dan ketaatan.
Penting untuk kita pahami, kitab hadits bukanlah mushaf Al-Qur’an. Mushaf Al-Qur’an adalah kumpulan lembaran yang secara murni berisi firman-firman Allah ﷻ yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, yang diawali dengan surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Naas. Sementara itu, kitab hadits adalah kumpulan sabda, perbuatan, persetujuan, dan sifat-sifat Rasulullah ﷺ, yang didokumentasikan oleh para ulama. Di dalamnya, memang acap kali ditemukan kutipan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai dalil atau penjelasan, bahkan ada pula pembahasan mengenai ayat-ayat yang telah mansukh tilaawah. Perbedaan substansial ini menjadi kunci dalam menelaah hukum menyentuhnya.
Membedah Hukum Menyentuh Kitab Hadits Tanpa Ayat Al-Qur’an
Bagi kitab-kitab hadits yang sama sekali tidak memuat kutipan ayat Al-Qur’an di dalamnya, para ulama pada umumnya berpendapat bahwa tidak ada larangan mutlak untuk menyentuhnya tanpa berwudhu atau tanpa bersuci dari hadats. Artinya, kebolehan ini didasarkan pada hakikat bahwa kitab tersebut adalah kumpulan perkataan Nabi, bukan firman Allah ﷻ secara langsung. Namun demikian, ini tidak berarti kita boleh bersikap sembarangan. Justru, sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap ilmu agama, sangatlah dianjurkan, bahkan dianggap lebih utama, jika kita tidak menyentuh kitab hadits tersebut kecuali dalam keadaan suci dari hadats.
“…فان لم يكن فيها آيات من القرآن لم يحرم مسها والأولى أن لا تمس إلا على طهارة…”
Petikan di atas menegaskan bahwa jika tidak ada ayat Al-Qur’an di dalamnya, tidak haram menyentuhnya. Namun, yang lebih utama adalah tidak menyentuhnya kecuali dalam keadaan suci. Ini adalah manifestasi adab seorang penuntut ilmu kepada ilmu itu sendiri, sebuah bentuk takzim yang menunjukkan penghargaan kita terhadap ajaran Nabi ﷺ. Kebersihan fisik mencerminkan kebersihan hati dan niat dalam menuntut ilmu, sehingga ilmu yang kita serap diharapkan menjadi lebih berkah dan bermanfaat.
Hukum Menyentuh Kitab Hadits yang Mengandung Ayat Al-Qur’an
Lalu, bagaimana dengan kitab hadits yang di dalamnya terdapat kutipan ayat-ayat suci Al-Qur’an? Inilah poin krusial yang seringkali menjadi pertanyaan. Menurut mazhab yang dominan, menyentuh kitab hadits yang memuat ayat Al-Qur’an tidak diharamkan, meskipun seseorang tidak dalam keadaan suci. Argumentasinya adalah bahwa kitab tersebut tetaplah kitab hadits, di mana porsi ayat Al-Qur’an yang ada di dalamnya hanyalah sebagai pelengkap atau dalil, bukan sebagai inti utama layaknya mushaf.
Namun, dalam khazanah fiqh, ada pula pandangan lain yang menyatakan bahwa hal itu haram, dan inilah yang banyak ditemukan dalam buku-buku fiqh. Pandangan kedua ini lebih berhati-hati, menyamakan kedudukan kitab hadits yang mengandung ayat Al-Qur’an dengan mushaf, dalam konteks keharusan bersuci. Perbedaan ini menunjukkan betapa kayanya pandangan ulama dalam menyikapi sebuah masalah, dan betapa pentingnya bagi kita untuk senantiasa mengedepankan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan firman Allah.
Sebagai muslim, adab kita terhadap Al-Qur’an adalah pilar utama. Allah ﷻ berfirman:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (Q.S. Al-Waqi’ah: 79)
Ayat ini secara eksplisit menunjukkan pentingnya kesucian saat berinteraksi langsung dengan Al-Qur’an. Meskipun ayat tersebut bisa ditafsirkan sebagai kesucian hakiki para malaikat, namun secara lahiriah, ia sering menjadi sandaran ulama akan keharusan bersuci ketika menyentuh mushaf. Maka, untuk mengedepankan kehati-hatian dan pengagungan terhadap firman Allah, bersuci sebelum menyentuh kitab hadits yang memuat ayat Al-Qur’an adalah sikap yang terpuji, bahkan jika secara hukum tidak diwajibkan oleh sebagian ulama.
Memahami Ayat Mansukh Tilaawah dan Implikasinya
Salah satu aspek menarik yang juga disebutkan dalam pembahasan ini adalah mengenai ayat-ayat yang mansukh tilaawah. Ayat yang mansukh tilaawah adalah ayat Al-Qur’an yang hukumnya tetap berlaku, namun lafaznya (bacaannya) telah dihapuskan dari mushaf dan tidak lagi dibaca sebagai bagian dari Al-Qur’an. Contoh paling populer adalah ayat rajam bagi pezina yang telah menikah, yang dulu pernah dibaca namun kini lafaznya sudah tidak ada dalam mushaf. Dalil ini sering dikutip dalam kitab hadits sebagai bagian dari penjelasan syariat.
“…وأما المنسوخ تلاوته كالشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة وغير ذلك فلا يحرم مسه ولا حمله قال أصحابنا وكذلك التوراة والإنجيل.”
Kutipan ini menjelaskan bahwa ayat yang mansukh tilaawah, seperti ayat tentang rajam, tidak diharamkan untuk disentuh atau dibawa, baik dalam keadaan suci maupun tidak. Alasannya jelas, karena lafaz tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari Al-Qur’an yang dibaca, meskipun hukumnya masih berlaku. Ini menunjukkan bahwa hukum menyentuh berkaitan erat dengan status lafaz tersebut sebagai firman Allah yang masih dibaca dan dihafal dalam mushaf.
Hadits dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menjelaskan tentang ayat rajam ini:
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، أَنَّهُ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ، فَكَانَ فِيمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ، فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا، فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ، فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ الزَّمَانُ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ: وَاللَّهِ مَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ، وَالرَّجْمُ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ.
Artinya: “Dari Umar bin Khattab, bahwa ia berkata: Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad ﷺ dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Kitab (Al-Qur’an). Di antara yang diturunkan kepadanya adalah ayat rajam. Kami telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah ﷺ merajam, dan kami juga merajam setelahnya. Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama bagi manusia, akan ada yang berkata: ‘Demi Allah, kami tidak menemukan ayat rajam dalam Kitabullah,’ sehingga mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan. Rajam dalam Kitabullah adalah kebenaran bagi siapa saja yang berzina jika ia telah menikah, baik laki-laki maupun perempuan.” (H.R. Bukhari No. 6829 dan Muslim No. 1691)
Hadits ini menjelaskan secara gamblang keberadaan ayat rajam yang kemudian tilaawahnya dihapuskan, namun hukumnya tetap berlaku. Oleh karena itu, ketika kutipan ayat yang mansukh tilaawah ini hadir dalam kitab hadits, ia diperlakukan sama dengan teks hadits lainnya, tidak memerlukan kesucian khusus saat disentuh. Demikian pula halnya dengan kitab Taurat dan Injil yang asli, yang isinya telah banyak mengalami perubahan, tidak ada keharusan bersuci untuk menyentuhnya.
Menginternalisasi Adab dalam Setiap Interaksi
Pelajaran mendalam yang bisa kita petik dari pembahasan hukum menyentuh kitab hadits yang mengandung ayat Al-Qur’an dan ayat mansukh tilaawah ini bukan sekadar tentang boleh atau tidak boleh, halal atau haram. Lebih dari itu, ia adalah seruan untuk senantiasa menginternalisasikan adab dan takzim (pengagungan) terhadap ilmu agama. Setiap lembaran kitab, setiap baris tulisan yang berisi kalamullah atau kalam Rasul-Nya, adalah wasilah kita menuju pemahaman yang lebih baik tentang kebenaran.
Adab adalah mahkota bagi seorang penuntut ilmu. Dengan adab, ilmu akan bersemayam dengan lebih kokoh dalam hati dan pikiran. Dengan adab, ilmu akan membawa berkah dan kemanfaatan, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi umat. Maka, mari kita jadikan setiap sentuhan pada kitab-kitab ilmu sebagai sebuah refleksi, sebuah momen untuk mengingat keagungan sumber-sumber ajaran kita, dan sebuah pengingat untuk senantiasa menjaga kesucian lahir dan batin.
Mengaji dan menghafal Al-Qur’an adalah fondasi utama bagi setiap muslim yang ingin mendekatkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya. Memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan adab yang benar akan membuka pintu-pintu hikmah yang tak terhingga. Jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk lebih serius dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an dan hadits. Bersuci sebelum menyentuh kitab, meskipun hanya sekadar sunah, adalah wujud cinta dan hormat kita kepada agama ini.
Semoga Allah senantiasa membimbing langkah-langkah kita dalam menuntut ilmu, memberikan pemahaman yang shahih, dan menjadikan kita termasuk golongan hamba-Nya yang beradab dan berilmu. Mari terus mendekat kepada sumber cahaya, Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan hati yang bersih dan jiwa yang haus akan kebenaran.
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100
Daftar Referensi
- Q.S. Al-Waqi’ah: 79
- H.R. Bukhari No. 6829
- H.R. Muslim No. 1691
- Fatawa ulama terkait hukum menyentuh kitab hadits.
oleh Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd., | Nov 16, 2025 | Artikel
Dalam perjalanan spiritual kita sebagai seorang Muslim, kerap kali timbul pertanyaan-pertanyaan yang menguji pemahaman kita terhadap syariat. Salah satunya adalah mengenai interaksi kita dengan ayat-ayat suci Al-Qur’an, terutama ketika ayat-ayat tersebut tidak dalam bentuk mushaf utuh, melainkan terukir pada benda lain atau termuat dalam literatur keilmuan. Pertanyaan fundamental yang sering mengemuka adalah tentang hukum menyentuh benda mengandung ayat Al-Quran dalam keadaan tidak suci. Mari kita selami lebih dalam, menghamparkan khazanah ilmu para ulama untuk menemukan pencerahan.
Persoalan ini menyentuh inti dari adab kita terhadap Kitabullah, namun juga menuntut kita untuk memahami batasan-batasan syariat dengan bijaksana. Islam adalah agama yang memudahkan, dan seringkali detail-detail fikih hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga kemuliaan.
Memahami Sentuhan pada Benda Berisi Ayat Al-Qur’an
Seringkali kita menemui ayat-ayat suci Al-Qur’an yang terintegrasi pada berbagai objek di sekitar kita. Misalnya, ayat-ayat tersebut tertulis dalam buku-buku fikih, kitab ilmu pengetahuan lainnya, atau bahkan terukir pada kain sulaman, mata uang dinar dan dirham, hingga dinding, manisan, atau roti. Lalu, bagaimana dengan hukum menyentuh benda mengandung ayat Al-Quran dalam keadaan tidak suci, baik itu hadats kecil, hadats besar (junub), atau dalam kondisi haid?
Dalam pandangan mazhab yang paling sahih, menyentuh benda-benda semacam ini diperbolehkan. Alasannya jelas, benda-benda tersebut bukanlah mushaf Al-Qur’an secara keseluruhan. Mushaf memiliki hukum dan adab tersendiri yang lebih ketat, mengingat ia adalah representasi utuh dari kalamullah. Namun, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah haram. Perbedaan pandangan ini menunjukkan kekayaan diskursus fikih dalam Islam, yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan kehati-hatian.
Hukum Memakai Pakaian Berhias Ayat Al-Qur’an
Pembahasan menarik lainnya adalah mengenai pakaian yang dihiasi atau disulam dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Apakah diperbolehkan menyentuhnya, apalagi mengenakannya? Al-Qadhi Abu Hasan Al-Mawardi, dalam kitabnya Al-Hawi, berpendapat bahwa dibolehkan menyentuh pakaian yang disulam dengan Al-Qur’an, namun tidak boleh mengenakannya. Argumen beliau adalah karena tujuan memakai pakaian tersebut adalah untuk mencari keberkahan (tabarruk) dari Al-Qur’an, dan ini dianggap tidak sesuai.
Namun, pandangan ini dinilai lemah dan tidak disepakati oleh mayoritas ulama. Sebaliknya, Syekh Abu Muhammad Al-Juwaini dan ulama lainnya secara terang-terangan membolehkan pemakaian pakaian yang dihiasi ayat Al-Qur’an. Ini adalah pendapat yang lebih tepat, karena substansi pakaian bukanlah mushaf, dan niat keberkahan dari Al-Qur’an itu sendiri adalah hal yang baik, selama tidak merendahkan kemuliaan Kitabullah. Jadi, untuk hukum menyentuh benda mengandung ayat Al-Quran dalam keadaan tidak suci, termasuk pakaian berhias ayat, cenderung pada kelonggaran asalkan niat dan adab tetap terjaga.
Panduan Menyentuh Kitab Tafsir yang Mengandung Ayat Suci
Bagaimana dengan kitab-kitab tafsir Al-Qur’an? Kitab tafsir adalah literatur yang secara inheren mengandung banyak ayat Al-Qur’an, disandingkan dengan penjelasan, riwayat, dan pandangan ulama. Ini menjadi titik krusial dalam pembahasan hukum menyentuh benda mengandung ayat Al-Quran dalam keadaan tidak suci.
Ada beberapa rincian mengenai hukum menyentuh dan membawa kitab tafsir:
- Jika kandungan ayat Al-Qur’an di dalamnya lebih banyak daripada penjelasan dan lainnya, maka haram menyentuh dan membawanya dalam keadaan tidak suci. Ini karena kitab tersebut mendekati status mushaf.
- Jika kandungan non-Al-Qur’an (penjelasan, syarah, dll.) lebih banyak daripada ayat Al-Qur’an, yang mana ini adalah kondisi yang paling umum pada kitab tafsir, maka terdapat tiga pandangan ulama:
- Pertama (yang paling sahih): Tidak haram. Ini adalah pandangan yang memberikan kelonggaran, mengingat fungsi utama kitab tafsir adalah sebagai literatur penjelasan, bukan semata-mata mushaf.
- Kedua: Haram. Pandangan ini mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penghormatan maksimal terhadap setiap bagian dari kalamullah.
- Ketiga: Haram jika tulisan ayat Al-Qur’an dibedakan dengan cetakan tebal, warna merah, atau penanda khusus lainnya. Namun, jika tidak dibedakan, maka tidak haram.
- Jika kandungan ayat Al-Qur’an dan non-Al-Qur’an seimbang, maka hukumnya haram untuk menyentuhnya dalam keadaan tidak suci.
Sahabat-sahabat kita dari mazhab Syafi’i (sebagaimana disebutkan dalam kitab At-Tatimmah) menambahkan, jika kita berpendapat tidak haram, maka hukumnya adalah makruh (dibenci). Ini adalah bentuk kehati-hatian dan anjuran untuk selalu menjaga kesucian saat berinteraksi dengan apapun yang mengandung kalamullah.
Memahami Perbedaan Pendapat Ulama dalam Mengurai Hukum Menyentuh Benda Mengandung Ayat Al-Quran dalam Keadaan Tidak Suci
Perbedaan pandangan di kalangan ulama dalam masalah ini adalah rahmat bagi umat. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dan kedalaman ijtihad para fuqaha. Intinya, adab kita terhadap Al-Qur’an harus selalu dijaga. Meskipun ada kelonggaran dalam menyentuh benda yang mengandung ayat Al-Qur’an tetapi bukan mushaf, namun semangat untuk senantiasa dalam keadaan suci saat berinteraksi dengan ayat-ayat Allah adalah sikap yang patut kita pupuk. Ini selaras dengan firman Allah:
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada Kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (Q.S. Al-Waqi’ah: 77-79)
Ayat ini, meskipun memiliki berbagai tafsir mengenai ‘yang disucikan’ (apakah malaikat atau manusia yang suci dari hadats), menjadi landasan akan kemuliaan Al-Qur’an dan anjuran untuk berinteraksi dengannya dalam keadaan terbaik. Kita juga diingatkan untuk senantiasa mencari ilmu dan memahami agama, agar setiap amalan kita dilandasi oleh pengetahuan yang benar:
مَن يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Allah menjadikannya paham dalam agama.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Memahami nuansa hukum seperti hukum menyentuh benda mengandung ayat Al-Quran dalam keadaan tidak suci adalah bagian dari upaya kita untuk menjadi hamba yang senantiasa mengedepankan adab dan ilmu dalam beragama.
Sebagai penutup, marilah kita jadikan setiap interaksi dengan kalamullah, baik dalam bentuk mushaf, bagian dari kitab ilmu, atau sekadar ukiran, sebagai momen untuk menumbuhkan kecintaan dan penghormatan. Dengan ilmu, kita akan mengetahui kapan harus berhati-hati dan kapan Allah telah memberikan kemudahan. Semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk memahami dan mengamalkan agama-Nya dengan sebaik-baiknya.
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100
Daftar Referensi
- Q.S. Al-Waqi’ah: 77-79
- H.R. Bukhari No. 71 dan Muslim No. 1037
- Kitab Al-Hawi karya Al-Qadhi Abu Hasan Al-Mawardi
- Kitab At-Tatimmah dari ulama mazhab Syafi’i
oleh Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd., | Nov 16, 2025 | Artikel
Al-Qur’an, kalamullah yang agung, senantiasa menjadi petunjuk dan cahaya bagi setiap jiwa yang merindukan kebenaran. Interaksi kita dengannya, baik membaca, menghafal, maupun menuliskannya, adalah sebuah ibadah yang sarat makna. Namun, dalam setiap ibadah, adab dan etika menjadi pilar penting yang menunjukkan rasa hormat kita kepada Sang Pencipta dan firman-Nya. Salah satu aspek adab yang sering menjadi pertanyaan adalah terkait kondisi suci saat berinteraksi dengan mushaf, terutama perihal Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats.
Mari kita selami bersama, bagaimana syariat Islam memandang aktivitas mulia menuliskan ayat-ayat suci Al-Qur’an ini, khususnya ketika seseorang berada dalam keadaan hadats besar (junub) atau hadats kecil (muhdats). Pemahaman ini tidak hanya menambah khazanah ilmu, tetapi juga membimbing kita pada interaksi yang lebih beradab dan penuh penghormatan terhadap Al-Qur’an.
Memahami Konsep Thaharah dan Kemuliaan Al-Qur’an
Thaharah atau kesucian adalah fondasi utama dalam berbagai ibadah dalam Islam. Shalat tidak sah tanpa wudhu, tawaf mengelilingi Ka’bah pun menuntut kesucian. Demikian pula, interaksi dengan Al-Qur’an, khususnya mushaf, sangat dianjurkan dalam keadaan suci. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada Kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (Q.S. Al-Waqi’ah: 77-79)
Ayat ini seringkali menjadi landasan utama bagi para ulama dalam menetapkan hukum menyentuh mushaf. Meski konteks asalnya bisa jadi merujuk pada Lauhul Mahfuzh dan para malaikat yang disucikan, namun hikmah umum yang terkandung di dalamnya mendorong kita untuk senantiasa menjaga kesucian diri saat berinteraksi fisik dengan mushaf Al-Qur’an. Lalu, bagaimana dengan menulisnya?
Kondisi Hadats: Junub dan Muhdats
Sebelum kita menukik lebih jauh ke dalam perincian Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats, penting untuk memahami apa itu junub dan muhdats. Junub adalah keadaan hadats besar yang mengharuskan mandi wajib, seperti setelah berhubungan suami istri atau keluar mani. Sementara muhdats adalah keadaan hadats kecil yang mengharuskan wudhu, seperti setelah buang air kecil atau besar, atau kentut.
Keduanya adalah kondisi yang menghalangi seorang Muslim dari ibadah tertentu yang mensyaratkan kesucian, termasuk menyentuh mushaf secara langsung. Namun, ketika konteksnya beralih pada aktivitas menulis ayat-ayat Al-Qur’an tanpa menyentuh langsung lembaran mushaf, para ulama memiliki pandangan yang beragam, menunjukkan kekayaan dan keluwesan fiqh Islam.
Pandangan Ulama Tentang Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats
Dalam khazanah ilmu fiqh, para ulama membahas secara mendalam perihal ini. Topik yang kita kaji, mengenai Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats, khususnya ketika seseorang tidak membawa atau menyentuh lembaran mushaf secara langsung saat menulis, melahirkan tiga pendapat utama:
1. Pendapat Pertama: Diperbolehkan (Pendapat yang Sahih)
Pendapat ini menyatakan bahwa diperbolehkan bagi orang yang junub atau muhdats untuk menulis ayat-ayat Al-Qur’an asalkan ia tidak membawa atau menyentuh lembaran mushaf secara langsung. Artinya, jika ia menulis di kertas kosong, papan tulis, atau media lain tanpa kontak fisik dengan mushaf itu sendiri, maka hal tersebut tidak dilarang. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa larangan menyentuh mushaf berlaku untuk sentuhan fisik langsung, sementara menulis adalah aktivitas yang berbeda. Ini adalah pandangan yang dianggap sahih oleh sebagian besar ulama, menunjukkan kelapangan dalam syariat selama tidak ada pelanggaran terhadap adab yang lebih tinggi.
2. Pendapat Kedua: Diharamkan Secara Mutlak
Ada juga pandangan yang menyatakan bahwa diharamkan secara mutlak bagi orang yang junub atau muhdats untuk menulis Al-Qur’an, terlepas dari apakah ia menyentuh mushaf atau tidak. Pendapat ini cenderung mengambil sikap yang sangat berhati-hati dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam berinteraksi dengan kalamullah. Mereka berpendapat bahwa kemuliaan Al-Qur’an menuntut kesucian menyeluruh, bahkan dalam aktivitas menulisnya sekalipun, sebagai bentuk penghormatan yang maksimal.
3. Pendapat Ketiga: Diperbolehkan Bagi Muhdats, Diharamkan Bagi Junub
Pendapat ketiga ini mencoba mengambil jalan tengah, dengan membedakan antara hadats kecil (muhdats) dan hadats besar (junub). Menurut pandangan ini, diperbolehkan bagi orang yang muhdats (berhadats kecil) untuk menulis Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf. Namun, diharamkan bagi orang yang junub (berhadats besar) untuk melakukannya, bahkan jika tidak menyentuh mushaf sekalipun. Argumentasi di balik pandangan ini adalah bahwa hadats besar (junub) memiliki tingkat kekotoran spiritual yang lebih tinggi dibandingkan hadats kecil (muhdats), sehingga menuntut kesucian yang lebih paripurna dalam setiap interaksi dengan Al-Qur’an, termasuk menulisnya.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa para ulama berijtihad dengan sungguh-sungguh untuk memahami maksud syariat. Bagi kita, hikmahnya adalah untuk senantiasa mengedepankan adab dan mengambil sikap yang paling hati-hati jika memungkinkan, tanpa menyempitkan ruang gerak untuk berinteraksi dengan Al-Qur’an. Memahami Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats ini mendorong kita untuk selalu berusaha dalam keadaan suci, terutama jika kita memang memiliki kesempatan untuk itu.
Aplikasi Praktis Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats
Dalam kehidupan sehari-hari, pengetahuan tentang Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats memiliki aplikasi praktis yang relevan. Misalnya, bagi seorang pengajar tahfizh yang sedang dalam kondisi hadats kecil, ia mungkin perlu menuliskan ayat-ayat untuk murid-muridnya di papan tulis atau buku catatan. Menurut pendapat yang sahih, hal ini diperbolehkan selama ia tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung.
Namun, bagi mereka yang junub, hendaknya bersegera untuk mandi wajib agar dapat berinteraksi dengan Al-Qur’an dalam keadaan suci sepenuhnya. Semangat untuk menjaga thaharah adalah cerminan dari kecintaan kita kepada Allah dan firman-Nya. Jika ada kebutuhan mendesak untuk menulis dan tidak memungkinkan untuk bersuci segera, maka berdasarkan pendapat yang sahih, menuliskannya tanpa menyentuh mushaf secara langsung adalah sebuah kelonggaran.
Intinya, Islam mengajarkan kemudahan dan tidak mempersulit. Namun, kemudahan itu tetap dalam koridor adab dan penghormatan. Kita diajak untuk senantiasa membersihkan diri, baik secara fisik maupun spiritual, agar interaksi kita dengan Al-Qur’an menjadi lebih berkah dan bernilai ibadah yang sempurna.
Marilah kita renungkan firman Allah subhanahu wa ta’ala yang lain:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Q.S. Al-A’raf: 204)
Ayat ini mengajarkan tentang adab mendengar Al-Qur’an dengan penuh perhatian dan ketenangan, yang mencerminkan urgensi penghormatan terhadap kalamullah dalam setiap interaksi, termasuk saat menulisnya. Semangat adab inilah yang menjadi inti dari pembahasan Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats.
Pada akhirnya, perbedaan pendapat para ulama dalam fiqh adalah rahmat bagi umat. Ia membuka cakrawala pemahaman dan memberikan kelapangan dalam beramal. Yang terpenting adalah niat kita dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an: apakah kita melakukannya dengan penuh adab, penghormatan, dan keinginan untuk mendekatkan diri kepada Allah? Dengan begitu, setiap huruf yang kita tulis, setiap ayat yang kita baca, akan menjadi saksi kebaikan kita di hadapan-Nya.
Semoga kita semua senantiasa diberikan taufik untuk selalu berinteraksi dengan Al-Qur’an dalam keadaan terbaik, penuh kesucian dan ketulusan. Jika Anda ingin mendalami Al-Qur’an dengan bimbingan terbaik, Qur’an Learning Center Yogyakarta melalui program Executive Tahfizh hadir untuk membimbing Anda mencapai impian menghafal Al-Qur’an dengan metode yang efektif dan suasana yang kondusif. Mari bergabung dan rasakan keberkahan belajar Al-Qur’an secara intensif.
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100
Daftar Referensi
- Q.S. Al-Waqi’ah: 77-79
- Q.S. Al-A’raf: 204