Dalam perjalanan spiritual kita sebagai seorang Muslim, kerap kali timbul pertanyaan-pertanyaan yang menguji pemahaman kita terhadap syariat. Salah satunya adalah mengenai interaksi kita dengan ayat-ayat suci Al-Qur’an, terutama ketika ayat-ayat tersebut tidak dalam bentuk mushaf utuh, melainkan terukir pada benda lain atau termuat dalam literatur keilmuan. Pertanyaan fundamental yang sering mengemuka adalah tentang hukum menyentuh benda mengandung ayat Al-Quran dalam keadaan tidak suci. Mari kita selami lebih dalam, menghamparkan khazanah ilmu para ulama untuk menemukan pencerahan.
Persoalan ini menyentuh inti dari adab kita terhadap Kitabullah, namun juga menuntut kita untuk memahami batasan-batasan syariat dengan bijaksana. Islam adalah agama yang memudahkan, dan seringkali detail-detail fikih hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga kemuliaan.
Memahami Sentuhan pada Benda Berisi Ayat Al-Qur’an
Seringkali kita menemui ayat-ayat suci Al-Qur’an yang terintegrasi pada berbagai objek di sekitar kita. Misalnya, ayat-ayat tersebut tertulis dalam buku-buku fikih, kitab ilmu pengetahuan lainnya, atau bahkan terukir pada kain sulaman, mata uang dinar dan dirham, hingga dinding, manisan, atau roti. Lalu, bagaimana dengan hukum menyentuh benda mengandung ayat Al-Quran dalam keadaan tidak suci, baik itu hadats kecil, hadats besar (junub), atau dalam kondisi haid?
Dalam pandangan mazhab yang paling sahih, menyentuh benda-benda semacam ini diperbolehkan. Alasannya jelas, benda-benda tersebut bukanlah mushaf Al-Qur’an secara keseluruhan. Mushaf memiliki hukum dan adab tersendiri yang lebih ketat, mengingat ia adalah representasi utuh dari kalamullah. Namun, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah haram. Perbedaan pandangan ini menunjukkan kekayaan diskursus fikih dalam Islam, yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan kehati-hatian.
Hukum Memakai Pakaian Berhias Ayat Al-Qur’an
Pembahasan menarik lainnya adalah mengenai pakaian yang dihiasi atau disulam dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Apakah diperbolehkan menyentuhnya, apalagi mengenakannya? Al-Qadhi Abu Hasan Al-Mawardi, dalam kitabnya Al-Hawi, berpendapat bahwa dibolehkan menyentuh pakaian yang disulam dengan Al-Qur’an, namun tidak boleh mengenakannya. Argumen beliau adalah karena tujuan memakai pakaian tersebut adalah untuk mencari keberkahan (tabarruk) dari Al-Qur’an, dan ini dianggap tidak sesuai.
Namun, pandangan ini dinilai lemah dan tidak disepakati oleh mayoritas ulama. Sebaliknya, Syekh Abu Muhammad Al-Juwaini dan ulama lainnya secara terang-terangan membolehkan pemakaian pakaian yang dihiasi ayat Al-Qur’an. Ini adalah pendapat yang lebih tepat, karena substansi pakaian bukanlah mushaf, dan niat keberkahan dari Al-Qur’an itu sendiri adalah hal yang baik, selama tidak merendahkan kemuliaan Kitabullah. Jadi, untuk hukum menyentuh benda mengandung ayat Al-Quran dalam keadaan tidak suci, termasuk pakaian berhias ayat, cenderung pada kelonggaran asalkan niat dan adab tetap terjaga.
Panduan Menyentuh Kitab Tafsir yang Mengandung Ayat Suci
Bagaimana dengan kitab-kitab tafsir Al-Qur’an? Kitab tafsir adalah literatur yang secara inheren mengandung banyak ayat Al-Qur’an, disandingkan dengan penjelasan, riwayat, dan pandangan ulama. Ini menjadi titik krusial dalam pembahasan hukum menyentuh benda mengandung ayat Al-Quran dalam keadaan tidak suci.
Ada beberapa rincian mengenai hukum menyentuh dan membawa kitab tafsir:
- Jika kandungan ayat Al-Qur’an di dalamnya lebih banyak daripada penjelasan dan lainnya, maka haram menyentuh dan membawanya dalam keadaan tidak suci. Ini karena kitab tersebut mendekati status mushaf.
- Jika kandungan non-Al-Qur’an (penjelasan, syarah, dll.) lebih banyak daripada ayat Al-Qur’an, yang mana ini adalah kondisi yang paling umum pada kitab tafsir, maka terdapat tiga pandangan ulama:
- Pertama (yang paling sahih): Tidak haram. Ini adalah pandangan yang memberikan kelonggaran, mengingat fungsi utama kitab tafsir adalah sebagai literatur penjelasan, bukan semata-mata mushaf.
- Kedua: Haram. Pandangan ini mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penghormatan maksimal terhadap setiap bagian dari kalamullah.
- Ketiga: Haram jika tulisan ayat Al-Qur’an dibedakan dengan cetakan tebal, warna merah, atau penanda khusus lainnya. Namun, jika tidak dibedakan, maka tidak haram.
- Jika kandungan ayat Al-Qur’an dan non-Al-Qur’an seimbang, maka hukumnya haram untuk menyentuhnya dalam keadaan tidak suci.
Sahabat-sahabat kita dari mazhab Syafi’i (sebagaimana disebutkan dalam kitab At-Tatimmah) menambahkan, jika kita berpendapat tidak haram, maka hukumnya adalah makruh (dibenci). Ini adalah bentuk kehati-hatian dan anjuran untuk selalu menjaga kesucian saat berinteraksi dengan apapun yang mengandung kalamullah.
Memahami Perbedaan Pendapat Ulama dalam Mengurai Hukum Menyentuh Benda Mengandung Ayat Al-Quran dalam Keadaan Tidak Suci
Perbedaan pandangan di kalangan ulama dalam masalah ini adalah rahmat bagi umat. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dan kedalaman ijtihad para fuqaha. Intinya, adab kita terhadap Al-Qur’an harus selalu dijaga. Meskipun ada kelonggaran dalam menyentuh benda yang mengandung ayat Al-Qur’an tetapi bukan mushaf, namun semangat untuk senantiasa dalam keadaan suci saat berinteraksi dengan ayat-ayat Allah adalah sikap yang patut kita pupuk. Ini selaras dengan firman Allah:
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada Kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (Q.S. Al-Waqi’ah: 77-79)
Ayat ini, meskipun memiliki berbagai tafsir mengenai ‘yang disucikan’ (apakah malaikat atau manusia yang suci dari hadats), menjadi landasan akan kemuliaan Al-Qur’an dan anjuran untuk berinteraksi dengannya dalam keadaan terbaik. Kita juga diingatkan untuk senantiasa mencari ilmu dan memahami agama, agar setiap amalan kita dilandasi oleh pengetahuan yang benar:
مَن يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Allah menjadikannya paham dalam agama.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Memahami nuansa hukum seperti hukum menyentuh benda mengandung ayat Al-Quran dalam keadaan tidak suci adalah bagian dari upaya kita untuk menjadi hamba yang senantiasa mengedepankan adab dan ilmu dalam beragama.
Sebagai penutup, marilah kita jadikan setiap interaksi dengan kalamullah, baik dalam bentuk mushaf, bagian dari kitab ilmu, atau sekadar ukiran, sebagai momen untuk menumbuhkan kecintaan dan penghormatan. Dengan ilmu, kita akan mengetahui kapan harus berhati-hati dan kapan Allah telah memberikan kemudahan. Semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk memahami dan mengamalkan agama-Nya dengan sebaik-baiknya.
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Daftar Referensi
- Q.S. Al-Waqi’ah: 77-79
- H.R. Bukhari No. 71 dan Muslim No. 1037
- Kitab Al-Hawi karya Al-Qadhi Abu Hasan Al-Mawardi
- Kitab At-Tatimmah dari ulama mazhab Syafi’i
