Kalamullah, sebuah keajaiban yang abadi, petunjuk yang tak lekang oleh zaman. Al-Qur’an hadir sebagai cahaya yang menerangi setiap langkah kehidupan kita, membimbing menuju kebenaran hakiki. Interaksi kita dengan kitab suci ini tak hanya sebatas membaca dan menghafal, namun juga merangkum berbagai dimensi, termasuk bagaimana kita memuliakannya dalam segala aspek. Salah satu dimensi yang seringkali memantik pertanyaan adalah seputar hukum jual beli mushaf menurut pandangan ulama. Apakah ada batasan syariat dalam memperjualbelikan fisik Al-Qur’an? Mari kita telaah bersama.

Memuliakan Kalamullah: Sebuah Refleksi Awal

Al-Qur’an bukanlah sekadar deretan huruf dan kata. Ia adalah firman Allah SWT, mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW, sumber hukum dan pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu, memuliakan Al-Qur’an adalah sebuah keniscayaan, sebuah ekspresi ketakwaan dan kecintaan kita kepada Sang Pencipta. Segala bentuk perlakuan terhadap mushaf Al-Qur’an, baik itu cara menyimpannya, membawanya, bahkan hingga proses pengadaannya, selayaknya mencerminkan penghormatan yang mendalam.

Dalam konteks pengadaan mushaf, seringkali kita menemukan mushaf Al-Qur’an diperdagangkan di toko buku, pameran, atau pasar. Transaksi ini memunculkan pertanyaan tentang etikanya dalam kacamata syariat. Apakah diperbolehkan mengambil keuntungan dari penjualan sesuatu yang begitu suci? Apakah hal ini mereduksi kemuliaan Al-Qur’an menjadi sekadar komoditas duniawi? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kemudian melahirkan ragam perspektif di kalangan ulama, menunjukkan kekayaan khazanah fiqih Islam yang patut kita apresiasi.

Ragam Perspektif Ulama tentang Hukum Jual Beli Mushaf

Para ulama salaf dan khalaf telah membahas permasalahan hukum jual beli mushaf menurut pandangan ulama ini dengan mendalam, menghasilkan beberapa pandangan yang berbeda, namun semuanya dilandasi oleh ijtihad dan dalil syar’i:

1. Pandangan yang Membolehkan Jual Beli Mushaf Secara Mutlak

Sebagian ulama berpendapat bahwa jual beli mushaf adalah sah dan tidak ada kemakruhan di dalamnya, baik dalam membeli maupun menjualnya. Pendapat ini antara lain dipegang oleh Al-Hasan Al-Bashri, Ikrimah, dan Al-Hakam bin Uyainah. Pandangan ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Rasionalisasi di balik pandangan ini adalah bahwa yang diperjualbelikan bukanlah “firman Allah” itu sendiri, melainkan material fisik mushaf, seperti kertas, tinta, dan jasa pencetakan. Dengan demikian, transaksi ini serupa dengan menjual buku-buku ilmu lainnya yang bermanfaat bagi umat.

Fisik mushaf membutuhkan biaya produksi, mulai dari kertas, tinta, percetakan, hingga distribusi. Harga yang ditetapkan adalah untuk mengganti biaya-biaya tersebut, bukan untuk “menjual” kalamullah. Keberadaan mushaf yang mudah diakses melalui jalur perdagangan justru dapat memfasilitasi umat untuk memiliki dan membaca Al-Qur’an, sehingga dakwah dan syiar Islam bisa tersebar lebih luas.

2. Pandangan yang Memakruhkan Penjualan, Namun Membolehkan Pembelian Mushaf

Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, dan dianggap sebagai pendapat yang paling sahih dalam mazhab beliau. Menurut pandangan ini, membeli mushaf adalah mubah (boleh) dan tidak ada kemakruhan sama sekali, karena tujuan pembeli adalah untuk memiliki dan membaca Al-Qur’an. Namun, menjual mushaf hukumnya makruh. Kemakruhan ini muncul dari kekhawatiran merendahkan kemuliaan Al-Qur’an, seolah-olah ia hanya diperlakukan sebagai barang dagangan biasa yang bisa dicari keuntungan darinya. Perlakuan semacam ini dikhawatirkan dapat mengurangi esensi penghormatan yang seharusnya diberikan kepada Kalamullah.

Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas (dalam riwayat yang lain), Sa’id bin Jubair, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahawaih. Mereka cenderung melihat adanya nuansa yang kurang pantas jika Al-Qur’an diperdagangkan layaknya barang duniawi, meskipun secara substansi yang diperdagangkan adalah materialnya. Ini menunjukkan kehati-hatian yang tinggi dalam berinteraksi dengan firman ilahi.

3. Pandangan yang Memakruhkan Keduanya (Jual dan Beli)

Beberapa ulama dan generasi salaf lain bahkan memakruhkan jual dan beli mushaf secara keseluruhan. Di antara mereka adalah Alqamah, Ibnu Sirin, An-Nakh’i, Syuraih, Masruq, dan Abdullah bin Zaid. Diriwayatkan juga dari Khalifah Umar bin Khattab dan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhuma yang menunjukkan sikap sangat tegas (menggaliẓ) dalam persoalan jual beli mushaf, mengindikasikan ketidaksetujuan mereka terhadap praktik ini.

Rasionalisasi pandangan ini lebih kuat pada aspek pemuliaan dan penjagaan kesucian Al-Qur’an dari segala bentuk interaksi yang berbau duniawi. Bagi mereka, Al-Qur’an adalah hadiah dari Allah, yang seharusnya tidak menjadi subjek tawar-menawar atau pencarian keuntungan. Kekhawatiran terbesar adalah tereduksinya nilai spiritual Al-Qur’an jika ia diperlakukan sama dengan barang dagangan lainnya. Mereka beranggapan bahwa kebutuhan akan mushaf seharusnya dipenuhi dengan cara-cara yang lebih mulia, seperti hibah, wakaf, atau upaya mandiri lainnya.

Hikmah di Balik Perbedaan Pandangan

Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum jual beli mushaf menurut pandangan ulama ini adalah sebuah rahmat yang luas bagi umat Islam. Hal ini menunjukkan fleksibilitas syariat dan kedalaman pemahaman para ulama dalam menyikapi berbagai persoalan. Inti dari perbedaan ini sebenarnya terletak pada interpretasi tentang bagaimana cara terbaik memuliakan Kalamullah dan menjaga kesuciannya.

Bagi kita, hikmah terbesar adalah menumbuhkan sikap toleransi dan lapang dada terhadap perbedaan ijtihad. Yang terpenting bukanlah semata-mata memilih satu pendapat dan menyalahkan yang lain, melainkan memahami landasan dalil dan niat di baliknya. Niat kita dalam berinteraksi dengan mushaf, apakah itu membeli, menjual, atau sekadar memiliki, haruslah senantiasa berorientasi pada upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memuliakan firman-Nya. Selama niat itu lurus, insya Allah keberkahan akan menyertai.

Menguatkan Kecintaan Kita pada Al-Qur’an

Apapun pandangan yang kita pilih mengenai hukum jual beli mushaf menurut pandangan ulama, satu hal yang tidak boleh luntur adalah semangat kita untuk membaca, memahami, menghafal, dan mengamalkan isi Al-Qur’an. Mushaf hanyalah sebuah wadah, fisik dari kalam Ilahi. Nilai sejatinya terletak pada ruh dan pesan yang terkandung di dalamnya. Mari kita jadikan Al-Qur’an sebagai sahabat sejati, petunjuk hidup, dan penenang jiwa.

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah (Al-Qur’an) dan melaksanakan salat dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan merugi.” (Q.S. Fathir: 29)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (H.R. Bukhari)

Kedua dalil ini menegaskan betapa sentralnya posisi Al-Qur’an dalam kehidupan seorang Muslim. Mempelajari dan mengajarkannya adalah amal yang paling mulia. Oleh karena itu, mari kita fokus pada esensi: bagaimana Al-Qur’an menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap helaan napas kita, membimbing kita menuju kebaikan dan keberkahan, apa pun cara kita memperoleh fisiknya.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita taufik untuk menjadi Ahlul Qur’an, yaitu keluarga Allah yang istimewa. Jika Anda bertekad untuk lebih mendalami Al-Qur’an, menghafalnya, dan menjadikannya sebagai pedoman hidup, Qur’an Learning Center Yogyakarta siap mendampingi perjalanan spiritual Anda. Dengan metode yang teruji dan lingkungan yang kondusif, impian Anda untuk menjadi penghafal Al-Qur’an akan semakin dekat. Bergabunglah bersama kami, dan rasakan indahnya berinteraksi langsung dengan Kalamullah.

Daftar Referensi

  • Q.S. Fathir: 29
  • H.R. Bukhari No. 5027
  • Kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi
  • Kitab Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah

Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Flyer Program Hafal Quran Executive Tahfizh di Yogyakarta
author avatar
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.,