Kalamullah, Al-Qur’anul Karim, adalah manifestasi cinta Ilahi yang diturunkan kepada kita sebagai petunjuk hidup. Keagungan dan kesuciannya menuntut penghormatan yang mendalam dari setiap hamba yang beriman. Dalam interaksi kita dengan mushaf, seringkali muncul pertanyaan fundamental tentang adab dan tata cara yang benar, khususnya mengenai perkara taharah atau kesucian. Salah satu pertanyaan yang kerap mengemuka adalah tentang hukum menyentuh mushaf dengan najis di badan.
Mari kita telusuri bersama esensi dari panduan syariat ini, bukan sekadar sebagai deretan aturan, melainkan sebagai jalan menuju pemuliaan Kalamullah yang sempurna. Memahami seluk-beluk ini akan membimbing kita pada kemuliaan adab dan kesempurnaan ibadah.
Landasan Kesucian dan Kemuliaan Al-Qur’an
Al-Qur’an bukanlah sekadar buku biasa. Ia adalah wahyu yang suci, kalam Allah yang mulia, dan setiap interaksi dengannya seharusnya diliputi rasa hormat dan takzim. Kesucian fisik menjadi prasyarat penting sebelum menyentuh mushaf, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah:
لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79)
Ayat ini menjadi dasar utama bagi para ulama dalam menetapkan ketentuan kesucian saat memegang mushaf. Kesucian yang dimaksud mencakup kesucian dari hadats besar maupun hadats kecil. Namun, bagaimana jika ada najis yang menempel pada salah satu bagian tubuh kita?
Memahami Hukum Menyentuh Mushaf dengan Najis di Badan: Rincian Fikih
Dalam khazanah ilmu fikih, para ulama telah merinci dengan cermat mengenai persoalan hukum menyentuh mushaf dengan najis di badan. Mereka membedakan antara menyentuh mushaf dengan bagian tubuh yang bernajis dan bagian tubuh yang suci.
Sentuhan Langsung dengan Bagian Bernajis: Konsensus Larangan
Apabila terdapat najis yang tidak dimaafkan (najis ghairu ma’fuwun ‘anha) pada suatu bagian tubuh seseorang yang hendak menyentuh mushaf, maka haram hukumnya menyentuh mushaf tersebut dengan bagian tubuh yang terkena najis. Ini adalah sebuah konsensus, tanpa adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Misalnya, jika ada darah yang belum dibersihkan menempel di jari, dan jari itu langsung menyentuh lembaran mushaf, maka perbuatan ini adalah terlarang. Hikmahnya jelas, untuk menjaga kesucian dan kemuliaan Kalamullah dari kotoran dan najis.
Penghormatan terhadap kemuliaan Al-Qur’an merupakan esensi yang mendalam. Allah SWT berfirman:
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
Artinya: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Menjaga mushaf dari najis adalah bagian dari mengagungkan syiar Allah, sebuah manifestasi ketakwaan hati.
Bagaimana dengan Sentuhan Melalui Bagian Tubuh yang Suci?
Inilah yang seringkali menjadi pertanyaan lanjutan: apakah larangan tersebut berlaku juga jika seseorang menyentuh mushaf dengan bagian tubuhnya yang lain, yang tidak terkena najis, padahal ada najis di bagian tubuhnya yang lain? Misalnya, seseorang memiliki luka kecil di lengan yang belum sepenuhnya bersih dari darah, tetapi ia ingin memegang mushaf dengan tangannya yang bersih.
Menurut pandangan yang sahih dan paling masyhur (terkenal) di kalangan mayoritas ulama, termasuk jumhur ulama Syafi’iyah dan para ulama lainnya, tidak haram hukumnya menyentuh mushaf dengan bagian tubuh yang suci, meskipun ada najis di bagian tubuh lain. Pendapat ini didasarkan pada logika bahwa larangan menyentuh dengan najis adalah karena kekhawatiran najis tersebut mengotori mushaf, bukan karena keseluruhan tubuh menjadi tidak suci hanya karena satu bagian terkena najis.
Namun, pernah ada pendapat yang dikemukakan oleh Abu Al-Qasim Al-Saimari, salah seorang ulama dari kalangan Syafi’iyah, yang menyatakan bahwa haram menyentuh mushaf secara keseluruhan jika ada najis di bagian tubuh manapun. Pendapat ini, bagaimanapun, telah disanggah dan dianggap keliru oleh mayoritas ulama lain. Bahkan, Qadhi Abu Ath-Thayyib menyebutkan bahwa pendapat ini ditolak oleh ijmak (konsensus) ulama. Ini menunjukkan betapa kuatnya pandangan mayoritas yang membolehkan menyentuh dengan bagian tubuh yang suci.
Apakah Makruh (Dibenci) Jika Tidak Haram?
Setelah disepakati bahwa tidak haram menyentuh mushaf dengan bagian tubuh yang suci meskipun ada najis di bagian tubuh lain, muncul pertanyaan lain: apakah hukumnya menjadi makruh (dibenci)? Sebagian ulama berpendapat hal tersebut makruh, sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan ekstra terhadap mushaf.
Namun, pandangan yang terpilih dan lebih kuat (al-mukhtar) adalah bahwa perbuatan tersebut tidak makruh. Selama bagian yang menyentuh mushaf itu suci, maka tidak ada keberatan syar’i. Ini bukan berarti kita meremehkan kesucian, melainkan menunjukkan keluasan dan kemudahan dalam syariat Islam, selama prinsip dasar kesucian mushaf tetap terjaga.
Implikasi Praktis dan Pergeseran Pola Pikir
Dari pemaparan di atas, kita diajak untuk melihat hukum ini bukan sekadar sebagai aturan yang kaku, melainkan sebagai bimbingan untuk mengembangkan pola pikir yang lebih mendalam tentang kemuliaan Al-Qur’an. Ini bukan hanya tentang menghindari dosa, tetapi tentang membangun adab yang luhur dalam setiap interaksi kita dengan Kalamullah.
Meskipun secara fikih, kita mungkin dibolehkan menyentuh mushaf dengan tangan yang bersih saat ada najis di kaki misalnya, hati nurani seorang Muslim yang tulus akan senantiasa terdorong untuk mencapai kesucian paripurna. Ini adalah refleksi dari ketakwaan. Idealnya, sebelum menyentuh mushaf, kita berada dalam kondisi suci seutuhnya, bebas dari hadats maupun najis. Ini adalah bentuk penghormatan maksimal yang bisa kita berikan.
Memahami detail hukum menyentuh mushaf dengan najis di badan seharusnya memotivasi kita untuk selalu menjaga kebersihan dan kesucian, bukan hanya saat akan beribadah atau berinteraksi dengan mushaf, tetapi sebagai bagian integral dari gaya hidup seorang Muslim. Kebersihan adalah sebagian dari iman, dan kesucian adalah gerbang menuju kedekatan dengan Sang Pencipta.
Maka, mari kita jadikan setiap momen bersama Al-Qur’an sebagai kesempatan untuk membersihkan diri, baik secara lahiriah maupun batiniah. Setiap kali kita membersihkan najis, berwudu, atau mandi, niatkanlah itu sebagai bentuk persiapan diri untuk menyambut firman Allah dengan hati yang tulus dan tubuh yang bersih. Ini akan mengubah tindakan membersihkan diri dari sekadar rutinitas menjadi ibadah yang penuh makna.
Kita diajak untuk tidak hanya terpaku pada batas minimal hukum, tetapi untuk selalu berusaha mencapai kesempurnaan dalam beradab kepada Al-Qur’an. Ketika kita mengagungkan Al-Qur’an dengan menjaga kesucian diri secara menyeluruh, insya Allah, Al-Qur’an pun akan mengagungkan kita, mengangkat derajat kita di dunia dan akhirat.
Semoga penjelasan tentang hukum menyentuh mushaf dengan najis di badan ini dapat memberikan pencerahan dan motivasi bagi kita semua untuk senantiasa menjaga kesucian diri dan memuliakan Al-Qur’an dalam setiap aspek kehidupan.
Bagi Anda yang ingin mendalami Al-Qur’an, tidak hanya dari segi fikih tetapi juga tajwid, tahfizh, dan pemahaman maknanya, Qur’an Learning Center Yogyakarta siap menjadi mitra Anda dalam perjalanan mulia ini. Bergabunglah bersama kami dan temukan metode pembelajaran Al-Qur’an yang efektif dan mendalam, yang akan membawa Anda lebih dekat dengan Kalamullah.
Daftar Referensi
- Q.S. Al-Waqi’ah: 79
- Q.S. Al-Hajj: 32
- Rujukan Kitab Fikih Syafi’i (seperti Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi, atau kitab-kitab induk lainnya yang membahas masalah ini)
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

