Al-Qur’an, kalamullah yang agung, senantiasa menjadi petunjuk dan cahaya bagi setiap jiwa yang merindukan kebenaran. Interaksi kita dengannya, baik membaca, menghafal, maupun menuliskannya, adalah sebuah ibadah yang sarat makna. Namun, dalam setiap ibadah, adab dan etika menjadi pilar penting yang menunjukkan rasa hormat kita kepada Sang Pencipta dan firman-Nya. Salah satu aspek adab yang sering menjadi pertanyaan adalah terkait kondisi suci saat berinteraksi dengan mushaf, terutama perihal Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats.
Mari kita selami bersama, bagaimana syariat Islam memandang aktivitas mulia menuliskan ayat-ayat suci Al-Qur’an ini, khususnya ketika seseorang berada dalam keadaan hadats besar (junub) atau hadats kecil (muhdats). Pemahaman ini tidak hanya menambah khazanah ilmu, tetapi juga membimbing kita pada interaksi yang lebih beradab dan penuh penghormatan terhadap Al-Qur’an.
Memahami Konsep Thaharah dan Kemuliaan Al-Qur’an
Thaharah atau kesucian adalah fondasi utama dalam berbagai ibadah dalam Islam. Shalat tidak sah tanpa wudhu, tawaf mengelilingi Ka’bah pun menuntut kesucian. Demikian pula, interaksi dengan Al-Qur’an, khususnya mushaf, sangat dianjurkan dalam keadaan suci. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada Kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (Q.S. Al-Waqi’ah: 77-79)
Ayat ini seringkali menjadi landasan utama bagi para ulama dalam menetapkan hukum menyentuh mushaf. Meski konteks asalnya bisa jadi merujuk pada Lauhul Mahfuzh dan para malaikat yang disucikan, namun hikmah umum yang terkandung di dalamnya mendorong kita untuk senantiasa menjaga kesucian diri saat berinteraksi fisik dengan mushaf Al-Qur’an. Lalu, bagaimana dengan menulisnya?
Kondisi Hadats: Junub dan Muhdats
Sebelum kita menukik lebih jauh ke dalam perincian Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats, penting untuk memahami apa itu junub dan muhdats. Junub adalah keadaan hadats besar yang mengharuskan mandi wajib, seperti setelah berhubungan suami istri atau keluar mani. Sementara muhdats adalah keadaan hadats kecil yang mengharuskan wudhu, seperti setelah buang air kecil atau besar, atau kentut.
Keduanya adalah kondisi yang menghalangi seorang Muslim dari ibadah tertentu yang mensyaratkan kesucian, termasuk menyentuh mushaf secara langsung. Namun, ketika konteksnya beralih pada aktivitas menulis ayat-ayat Al-Qur’an tanpa menyentuh langsung lembaran mushaf, para ulama memiliki pandangan yang beragam, menunjukkan kekayaan dan keluwesan fiqh Islam.
Pandangan Ulama Tentang Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats
Dalam khazanah ilmu fiqh, para ulama membahas secara mendalam perihal ini. Topik yang kita kaji, mengenai Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats, khususnya ketika seseorang tidak membawa atau menyentuh lembaran mushaf secara langsung saat menulis, melahirkan tiga pendapat utama:
1. Pendapat Pertama: Diperbolehkan (Pendapat yang Sahih)
Pendapat ini menyatakan bahwa diperbolehkan bagi orang yang junub atau muhdats untuk menulis ayat-ayat Al-Qur’an asalkan ia tidak membawa atau menyentuh lembaran mushaf secara langsung. Artinya, jika ia menulis di kertas kosong, papan tulis, atau media lain tanpa kontak fisik dengan mushaf itu sendiri, maka hal tersebut tidak dilarang. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa larangan menyentuh mushaf berlaku untuk sentuhan fisik langsung, sementara menulis adalah aktivitas yang berbeda. Ini adalah pandangan yang dianggap sahih oleh sebagian besar ulama, menunjukkan kelapangan dalam syariat selama tidak ada pelanggaran terhadap adab yang lebih tinggi.
2. Pendapat Kedua: Diharamkan Secara Mutlak
Ada juga pandangan yang menyatakan bahwa diharamkan secara mutlak bagi orang yang junub atau muhdats untuk menulis Al-Qur’an, terlepas dari apakah ia menyentuh mushaf atau tidak. Pendapat ini cenderung mengambil sikap yang sangat berhati-hati dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam berinteraksi dengan kalamullah. Mereka berpendapat bahwa kemuliaan Al-Qur’an menuntut kesucian menyeluruh, bahkan dalam aktivitas menulisnya sekalipun, sebagai bentuk penghormatan yang maksimal.
3. Pendapat Ketiga: Diperbolehkan Bagi Muhdats, Diharamkan Bagi Junub
Pendapat ketiga ini mencoba mengambil jalan tengah, dengan membedakan antara hadats kecil (muhdats) dan hadats besar (junub). Menurut pandangan ini, diperbolehkan bagi orang yang muhdats (berhadats kecil) untuk menulis Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf. Namun, diharamkan bagi orang yang junub (berhadats besar) untuk melakukannya, bahkan jika tidak menyentuh mushaf sekalipun. Argumentasi di balik pandangan ini adalah bahwa hadats besar (junub) memiliki tingkat kekotoran spiritual yang lebih tinggi dibandingkan hadats kecil (muhdats), sehingga menuntut kesucian yang lebih paripurna dalam setiap interaksi dengan Al-Qur’an, termasuk menulisnya.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa para ulama berijtihad dengan sungguh-sungguh untuk memahami maksud syariat. Bagi kita, hikmahnya adalah untuk senantiasa mengedepankan adab dan mengambil sikap yang paling hati-hati jika memungkinkan, tanpa menyempitkan ruang gerak untuk berinteraksi dengan Al-Qur’an. Memahami Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats ini mendorong kita untuk selalu berusaha dalam keadaan suci, terutama jika kita memang memiliki kesempatan untuk itu.
Aplikasi Praktis Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats
Dalam kehidupan sehari-hari, pengetahuan tentang Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats memiliki aplikasi praktis yang relevan. Misalnya, bagi seorang pengajar tahfizh yang sedang dalam kondisi hadats kecil, ia mungkin perlu menuliskan ayat-ayat untuk murid-muridnya di papan tulis atau buku catatan. Menurut pendapat yang sahih, hal ini diperbolehkan selama ia tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung.
Namun, bagi mereka yang junub, hendaknya bersegera untuk mandi wajib agar dapat berinteraksi dengan Al-Qur’an dalam keadaan suci sepenuhnya. Semangat untuk menjaga thaharah adalah cerminan dari kecintaan kita kepada Allah dan firman-Nya. Jika ada kebutuhan mendesak untuk menulis dan tidak memungkinkan untuk bersuci segera, maka berdasarkan pendapat yang sahih, menuliskannya tanpa menyentuh mushaf secara langsung adalah sebuah kelonggaran.
Intinya, Islam mengajarkan kemudahan dan tidak mempersulit. Namun, kemudahan itu tetap dalam koridor adab dan penghormatan. Kita diajak untuk senantiasa membersihkan diri, baik secara fisik maupun spiritual, agar interaksi kita dengan Al-Qur’an menjadi lebih berkah dan bernilai ibadah yang sempurna.
Marilah kita renungkan firman Allah subhanahu wa ta’ala yang lain:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Q.S. Al-A’raf: 204)
Ayat ini mengajarkan tentang adab mendengar Al-Qur’an dengan penuh perhatian dan ketenangan, yang mencerminkan urgensi penghormatan terhadap kalamullah dalam setiap interaksi, termasuk saat menulisnya. Semangat adab inilah yang menjadi inti dari pembahasan Hukum Menulis Mushaf Bagi Junub dan Muhdats.
Pada akhirnya, perbedaan pendapat para ulama dalam fiqh adalah rahmat bagi umat. Ia membuka cakrawala pemahaman dan memberikan kelapangan dalam beramal. Yang terpenting adalah niat kita dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an: apakah kita melakukannya dengan penuh adab, penghormatan, dan keinginan untuk mendekatkan diri kepada Allah? Dengan begitu, setiap huruf yang kita tulis, setiap ayat yang kita baca, akan menjadi saksi kebaikan kita di hadapan-Nya.
Semoga kita semua senantiasa diberikan taufik untuk selalu berinteraksi dengan Al-Qur’an dalam keadaan terbaik, penuh kesucian dan ketulusan. Jika Anda ingin mendalami Al-Qur’an dengan bimbingan terbaik, Qur’an Learning Center Yogyakarta melalui program Executive Tahfizh hadir untuk membimbing Anda mencapai impian menghafal Al-Qur’an dengan metode yang efektif dan suasana yang kondusif. Mari bergabung dan rasakan keberkahan belajar Al-Qur’an secara intensif.
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Daftar Referensi
- Q.S. Al-Waqi’ah: 77-79
- Q.S. Al-A’raf: 204
