Dunia keilmuan Islam adalah samudera yang tak bertepi, penuh dengan permata hikmah dan petunjuk yang mencerahkan. Sebagai seorang muslim yang mendalami atau sekadar ingin mengambil berkah dari warisan ulama, kita tentu berinteraksi dengan berbagai khazanah keilmuan, salah satunya adalah kitab-kitab hadits Rasulullah ﷺ. Namun, seringkali muncul pertanyaan di benak kita mengenai adab dan hukum yang melingkupi interaksi tersebut, khususnya perihal menyentuhnya. Bagaimana sebenarnya tuntunan syariat terkait hukum menyentuh kitab hadits yang mengandung ayat Al-Qur’an dan ayat mansukh tilaawah? Mari kita selami lebih dalam, agar setiap sentuhan pada lembaran-lembaran ilmu itu membawa keberkahan dan ketaatan.

Penting untuk kita pahami, kitab hadits bukanlah mushaf Al-Qur’an. Mushaf Al-Qur’an adalah kumpulan lembaran yang secara murni berisi firman-firman Allah ﷻ yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, yang diawali dengan surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Naas. Sementara itu, kitab hadits adalah kumpulan sabda, perbuatan, persetujuan, dan sifat-sifat Rasulullah ﷺ, yang didokumentasikan oleh para ulama. Di dalamnya, memang acap kali ditemukan kutipan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai dalil atau penjelasan, bahkan ada pula pembahasan mengenai ayat-ayat yang telah mansukh tilaawah. Perbedaan substansial ini menjadi kunci dalam menelaah hukum menyentuhnya.

Membedah Hukum Menyentuh Kitab Hadits Tanpa Ayat Al-Qur’an

Bagi kitab-kitab hadits yang sama sekali tidak memuat kutipan ayat Al-Qur’an di dalamnya, para ulama pada umumnya berpendapat bahwa tidak ada larangan mutlak untuk menyentuhnya tanpa berwudhu atau tanpa bersuci dari hadats. Artinya, kebolehan ini didasarkan pada hakikat bahwa kitab tersebut adalah kumpulan perkataan Nabi, bukan firman Allah ﷻ secara langsung. Namun demikian, ini tidak berarti kita boleh bersikap sembarangan. Justru, sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap ilmu agama, sangatlah dianjurkan, bahkan dianggap lebih utama, jika kita tidak menyentuh kitab hadits tersebut kecuali dalam keadaan suci dari hadats.

“…فان لم يكن فيها آيات من القرآن لم يحرم مسها والأولى أن لا تمس إلا على طهارة…”

Petikan di atas menegaskan bahwa jika tidak ada ayat Al-Qur’an di dalamnya, tidak haram menyentuhnya. Namun, yang lebih utama adalah tidak menyentuhnya kecuali dalam keadaan suci. Ini adalah manifestasi adab seorang penuntut ilmu kepada ilmu itu sendiri, sebuah bentuk takzim yang menunjukkan penghargaan kita terhadap ajaran Nabi ﷺ. Kebersihan fisik mencerminkan kebersihan hati dan niat dalam menuntut ilmu, sehingga ilmu yang kita serap diharapkan menjadi lebih berkah dan bermanfaat.

Hukum Menyentuh Kitab Hadits yang Mengandung Ayat Al-Qur’an

Lalu, bagaimana dengan kitab hadits yang di dalamnya terdapat kutipan ayat-ayat suci Al-Qur’an? Inilah poin krusial yang seringkali menjadi pertanyaan. Menurut mazhab yang dominan, menyentuh kitab hadits yang memuat ayat Al-Qur’an tidak diharamkan, meskipun seseorang tidak dalam keadaan suci. Argumentasinya adalah bahwa kitab tersebut tetaplah kitab hadits, di mana porsi ayat Al-Qur’an yang ada di dalamnya hanyalah sebagai pelengkap atau dalil, bukan sebagai inti utama layaknya mushaf.

Namun, dalam khazanah fiqh, ada pula pandangan lain yang menyatakan bahwa hal itu haram, dan inilah yang banyak ditemukan dalam buku-buku fiqh. Pandangan kedua ini lebih berhati-hati, menyamakan kedudukan kitab hadits yang mengandung ayat Al-Qur’an dengan mushaf, dalam konteks keharusan bersuci. Perbedaan ini menunjukkan betapa kayanya pandangan ulama dalam menyikapi sebuah masalah, dan betapa pentingnya bagi kita untuk senantiasa mengedepankan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan firman Allah.

Sebagai muslim, adab kita terhadap Al-Qur’an adalah pilar utama. Allah ﷻ berfirman:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (Q.S. Al-Waqi’ah: 79)

Ayat ini secara eksplisit menunjukkan pentingnya kesucian saat berinteraksi langsung dengan Al-Qur’an. Meskipun ayat tersebut bisa ditafsirkan sebagai kesucian hakiki para malaikat, namun secara lahiriah, ia sering menjadi sandaran ulama akan keharusan bersuci ketika menyentuh mushaf. Maka, untuk mengedepankan kehati-hatian dan pengagungan terhadap firman Allah, bersuci sebelum menyentuh kitab hadits yang memuat ayat Al-Qur’an adalah sikap yang terpuji, bahkan jika secara hukum tidak diwajibkan oleh sebagian ulama.

Memahami Ayat Mansukh Tilaawah dan Implikasinya

Salah satu aspek menarik yang juga disebutkan dalam pembahasan ini adalah mengenai ayat-ayat yang mansukh tilaawah. Ayat yang mansukh tilaawah adalah ayat Al-Qur’an yang hukumnya tetap berlaku, namun lafaznya (bacaannya) telah dihapuskan dari mushaf dan tidak lagi dibaca sebagai bagian dari Al-Qur’an. Contoh paling populer adalah ayat rajam bagi pezina yang telah menikah, yang dulu pernah dibaca namun kini lafaznya sudah tidak ada dalam mushaf. Dalil ini sering dikutip dalam kitab hadits sebagai bagian dari penjelasan syariat.

“…وأما المنسوخ تلاوته كالشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة وغير ذلك فلا يحرم مسه ولا حمله قال أصحابنا وكذلك التوراة والإنجيل.”

Kutipan ini menjelaskan bahwa ayat yang mansukh tilaawah, seperti ayat tentang rajam, tidak diharamkan untuk disentuh atau dibawa, baik dalam keadaan suci maupun tidak. Alasannya jelas, karena lafaz tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari Al-Qur’an yang dibaca, meskipun hukumnya masih berlaku. Ini menunjukkan bahwa hukum menyentuh berkaitan erat dengan status lafaz tersebut sebagai firman Allah yang masih dibaca dan dihafal dalam mushaf.

Hadits dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menjelaskan tentang ayat rajam ini:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، أَنَّهُ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ، فَكَانَ فِيمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ، فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا، فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ، فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ الزَّمَانُ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ: وَاللَّهِ مَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ، وَالرَّجْمُ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ.

Artinya: “Dari Umar bin Khattab, bahwa ia berkata: Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad ﷺ dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Kitab (Al-Qur’an). Di antara yang diturunkan kepadanya adalah ayat rajam. Kami telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah ﷺ merajam, dan kami juga merajam setelahnya. Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama bagi manusia, akan ada yang berkata: ‘Demi Allah, kami tidak menemukan ayat rajam dalam Kitabullah,’ sehingga mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan. Rajam dalam Kitabullah adalah kebenaran bagi siapa saja yang berzina jika ia telah menikah, baik laki-laki maupun perempuan.” (H.R. Bukhari No. 6829 dan Muslim No. 1691)

Hadits ini menjelaskan secara gamblang keberadaan ayat rajam yang kemudian tilaawahnya dihapuskan, namun hukumnya tetap berlaku. Oleh karena itu, ketika kutipan ayat yang mansukh tilaawah ini hadir dalam kitab hadits, ia diperlakukan sama dengan teks hadits lainnya, tidak memerlukan kesucian khusus saat disentuh. Demikian pula halnya dengan kitab Taurat dan Injil yang asli, yang isinya telah banyak mengalami perubahan, tidak ada keharusan bersuci untuk menyentuhnya.

Menginternalisasi Adab dalam Setiap Interaksi

Pelajaran mendalam yang bisa kita petik dari pembahasan hukum menyentuh kitab hadits yang mengandung ayat Al-Qur’an dan ayat mansukh tilaawah ini bukan sekadar tentang boleh atau tidak boleh, halal atau haram. Lebih dari itu, ia adalah seruan untuk senantiasa menginternalisasikan adab dan takzim (pengagungan) terhadap ilmu agama. Setiap lembaran kitab, setiap baris tulisan yang berisi kalamullah atau kalam Rasul-Nya, adalah wasilah kita menuju pemahaman yang lebih baik tentang kebenaran.

Adab adalah mahkota bagi seorang penuntut ilmu. Dengan adab, ilmu akan bersemayam dengan lebih kokoh dalam hati dan pikiran. Dengan adab, ilmu akan membawa berkah dan kemanfaatan, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi umat. Maka, mari kita jadikan setiap sentuhan pada kitab-kitab ilmu sebagai sebuah refleksi, sebuah momen untuk mengingat keagungan sumber-sumber ajaran kita, dan sebuah pengingat untuk senantiasa menjaga kesucian lahir dan batin.

Mengaji dan menghafal Al-Qur’an adalah fondasi utama bagi setiap muslim yang ingin mendekatkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya. Memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan adab yang benar akan membuka pintu-pintu hikmah yang tak terhingga. Jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk lebih serius dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an dan hadits. Bersuci sebelum menyentuh kitab, meskipun hanya sekadar sunah, adalah wujud cinta dan hormat kita kepada agama ini.

Semoga Allah senantiasa membimbing langkah-langkah kita dalam menuntut ilmu, memberikan pemahaman yang shahih, dan menjadikan kita termasuk golongan hamba-Nya yang beradab dan berilmu. Mari terus mendekat kepada sumber cahaya, Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan hati yang bersih dan jiwa yang haus akan kebenaran.

Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Flyer Program Hafal Quran Executive Tahfizh di Yogyakarta

Daftar Referensi

  • Q.S. Al-Waqi’ah: 79
  • H.R. Bukhari No. 6829
  • H.R. Muslim No. 1691
  • Fatawa ulama terkait hukum menyentuh kitab hadits.
author avatar
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.,