Penulis: Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.,

Ketepatan Bahasa dalam Islam

Dalam bentangan samudra ilmu keislaman, terdapat sebuah pilar fundamental yang seringkali terlewatkan dalam sorotan kita: ketepatan dalam memahami dan melafalkan setiap kata. Ini bukanlah sekadar perihal tata bahasa yang kering, melainkan gerbang menuju kedalaman makna, keaslian pemahaman, dan kemurnian amal. Sebagaimana para ulama terdahulu dengan cermat menyoroti pentingnya “ضبط الأسماء واللغات” – presisi dalam menata nama-nama dan bahasa-bahasa yang termaktub dalam kitab-kitab suci, kita pun diajak untuk meresapi esensi ini. Menguak pentingnya ketepatan pengucapan dan pemahaman bahasa dalam Islam adalah langkah awal untuk merangkul warisan keilmuan yang agung.

Karya-karya ulama salaf, dengan segala kerumitannya, seringkali menuntut kita untuk menukik lebih dalam, menembus permukaan teks agar tidak tersesat dalam lautan interpretasi. Betapa banyak kesalahan fatal yang berawal dari ketidakcermatan dalam satu huruf, atau kekeliruan dalam memahami konteks sebuah frasa. Oleh karena itu, kita perlu memosisikan isu ini sebagai inti dari upaya kita mendekatkan diri pada Al-Qur’an dan Sunnah, menjadikannya fondasi kokoh bagi bangunan keimanan dan keilmuan kita.

Menyelami Akar “ضبط الأسماء واللغات”: Fondasi Keilmuan Islami

Istilah “ضبط” (dhabth) secara harfiah berarti mengikat, menjaga, memelihara, atau membuat sesuatu menjadi tepat dan akurat. Dalam konteks keilmuan Islam, ia merujuk pada ketelitian yang luar biasa dalam memelihara orisinalitas teks, baik dari segi lafal, makna, maupun konteksnya. Ini bukan hanya tentang menghindari kesalahan, tetapi juga tentang mencapai tingkat keakuratan tertinggi yang memungkinkan kita menangkap esensi pesan ilahi secara utuh. Ketika kita berbicara tentang pentingnya ketepatan pengucapan dan pemahaman bahasa dalam Islam, kita sedang berbicara tentang upaya fundamental untuk menjaga kemurnian ajaran.

Para ulama, dalam karya-karya monumental mereka, seringkali mengkhususkan bab-bab tertentu untuk membahas “ضبط الأسماء واللغات” (penataan nama dan bahasa) karena mereka menyadari bahwa ketidakcermatan sedikit pun dapat mengaburkan makna, bahkan mengubah hukum syariat. Ini adalah bukti konkret betapa bahasa, terutama bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an dan Sunnah, memegang peran sentral dalam konstruksi pemahaman Islam. Keberhasilan kita dalam berinteraksi dengan sumber-sumber utama agama sangat bergantung pada seberapa jeli dan teliti kita dalam mengelola aspek kebahasaan ini.

Mengapa Ketepatan Pengucapan dan Pemahaman Bahasa Penting?

Pertanyaan ini membawa kita pada beberapa landasan syar’i dan logis yang tak terbantahkan:

  1. Menjaga Keaslian Wahyu (Al-Qur’an)
    Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab yang fasih dan sempurna. Setiap huruf, setiap harakat, memiliki makna dan konsekuensi. Kesalahan dalam melafalkan satu huruf saja dapat mengubah makna secara drastis, atau bahkan membatalkan shalat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
    Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil.

    Ayat ini, dari Surah Al-Muzammil ayat 4, memerintahkan kita untuk membaca Al-Qur’an dengan tartil, yaitu dengan pelan, jelas, dan sesuai kaidah tajwid. Ini adalah bukti nyata pentingnya ketepatan pengucapan dan pemahaman bahasa dalam Islam, terutama untuk kitab suci kita.

  2. Memahami Makna dan Hukum Syariat (Al-Qur’an dan Hadis)
    Tidak hanya pengucapan, pemahaman akan makna kata dan struktur kalimat juga krusial. Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab agar kita dapat memahaminya. Allah Ta’ala berfirman:

    إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
    Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.

    Surah Yusuf ayat 2 ini menegaskan bahwa tujuan diturunkannya Al-Qur’an dalam bahasa Arab adalah agar akal kita dapat mencerna dan memahami kandungannya. Tanpa pemahaman yang tepat terhadap bahasa, kita akan kehilangan arah dalam menafsirkan ayat-ayat Allah, berpotensi jatuh pada kesesatan pemahaman atau pengamalan. Dalil-dalil dari Sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membutuhkan ketelitian serupa, sebab pemahaman konteks dan diksi beliau adalah kunci untuk mengamalkan ajaran Islam secara benar.

Aplikasi Praktis Ketepatan Bahasa dalam Kehidupan Muslim

Lalu, bagaimana kita dapat menerapkan prinsip pentingnya ketepatan pengucapan dan pemahaman bahasa dalam Islam dalam keseharian?

Dalam Membaca Al-Qur’an dan Berdoa

Ini adalah ranah paling fundamental. Setiap Muslim wajib berusaha membaca Al-Qur’an sesuai tajwid dan makharijul huruf. Bukan sekadar melancarkan lisan, tetapi untuk memastikan bahwa kita sedang berinteraksi dengan kalamullah sesuai tuntunan-Nya. Demikian pula dalam berdoa, melafalkan doa-doa ma’tsur (yang bersumber dari Nabi) dengan tepat akan menguatkan keyakinan bahwa kita memohon dengan lafaz yang paling sempurna dan diijabahi.

Dalam Mempelajari Ilmu Agama

Saat kita mengkaji tafsir, hadis, fikih, atau akidah, kita akan berhadapan dengan istilah-istilah Arab yang memiliki makna spesifik. Memahami nuansa makna setiap kata, konteks historis penurunannya, serta kaidah-kaidah nahwu (gramatika) dan sharaf (morfologi) adalah esensial. Ini akan menghindarkan kita dari salah tafsir dan salah pemahaman yang bisa berakibat fatal dalam keyakinan dan praktik beragama. Inilah mengapa pentingnya ketepatan pengucapan dan pemahaman bahasa dalam Islam menjadi syarat mutlak bagi seorang penuntut ilmu.

Dalam Berinteraksi dan Berdakwah

Kemampuan berkomunikasi dengan jelas dan tepat sangatlah berharga. Dalam berdakwah, penyampaian pesan yang akurat, dengan diksi yang mudah dipahami, akan membantu audiens menyerap ilmu secara efektif. Menghindari ambigu dan salah paham dalam dialog keagamaan pun memerlukan kemampuan mengutarakan pikiran dengan presisi kebahasaan yang tinggi. Ini berlaku baik dalam bahasa Arab maupun bahasa ibu kita, karena pesan ilahi harus disampaikan dengan kejelasan.

Melangkah Lebih Jauh: Peran Belajar Bahasa Arab

Maka, tidak heran jika belajar bahasa Arab menjadi salah satu prioritas utama bagi setiap Muslim yang ingin mendalami agamanya. Bahasa Arab adalah kunci yang akan membuka pintu-pintu pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Sunnah secara langsung, tanpa perantara. Ini adalah investasi jangka panjang yang akan membuahkan hikmah dan keberkahan yang tak terhingga. Menyadari pentingnya ketepatan pengucapan dan pemahaman bahasa dalam Islam, kita akan termotivasi untuk terus mengasah kemampuan berbahasa Arab kita.

Kini, kesempatan untuk menguasai fondasi keilmuan ini semakin terbuka lebar. Program-program pendidikan Al-Qur’an dan bahasa Arab hadir untuk membimbing kita. Di Qur’an Learning Center Yogyakarta, kita akan menemukan lingkungan yang kondusif untuk tidak hanya menghafal Al-Qur’an, tetapi juga menguasai seluk-beluk bahasanya, sehingga kita dapat meraih ketepatan dalam pengucapan dan kedalaman dalam pemahaman.

Pada akhirnya, kesadaran akan pentingnya ketepatan pengucapan dan pemahaman bahasa dalam Islam bukanlah sekadar tuntutan akademis, melainkan sebuah panggilan spiritual. Ini adalah jalan menuju penghambaan yang lebih sempurna, pemahaman yang lebih autentik, dan amal yang lebih bermakna. Mari kita jadikan presisi dalam bahasa sebagai jembatan menuju kedekatan yang hakiki dengan Sang Pencipta dan kalam-Nya yang mulia.

Daftar Referensi

  • Q.S. Al-Muzammil: 4
  • Q.S. Yusuf: 2

Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Flyer Program Hafal Quran Executive Tahfizh di Yogyakarta

Hukum Jual Beli Mushaf: Memahami Perspektif Ulama

Kalamullah, sebuah keajaiban yang abadi, petunjuk yang tak lekang oleh zaman. Al-Qur’an hadir sebagai cahaya yang menerangi setiap langkah kehidupan kita, membimbing menuju kebenaran hakiki. Interaksi kita dengan kitab suci ini tak hanya sebatas membaca dan menghafal, namun juga merangkum berbagai dimensi, termasuk bagaimana kita memuliakannya dalam segala aspek. Salah satu dimensi yang seringkali memantik pertanyaan adalah seputar hukum jual beli mushaf menurut pandangan ulama. Apakah ada batasan syariat dalam memperjualbelikan fisik Al-Qur’an? Mari kita telaah bersama.

Memuliakan Kalamullah: Sebuah Refleksi Awal

Al-Qur’an bukanlah sekadar deretan huruf dan kata. Ia adalah firman Allah SWT, mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW, sumber hukum dan pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu, memuliakan Al-Qur’an adalah sebuah keniscayaan, sebuah ekspresi ketakwaan dan kecintaan kita kepada Sang Pencipta. Segala bentuk perlakuan terhadap mushaf Al-Qur’an, baik itu cara menyimpannya, membawanya, bahkan hingga proses pengadaannya, selayaknya mencerminkan penghormatan yang mendalam.

Dalam konteks pengadaan mushaf, seringkali kita menemukan mushaf Al-Qur’an diperdagangkan di toko buku, pameran, atau pasar. Transaksi ini memunculkan pertanyaan tentang etikanya dalam kacamata syariat. Apakah diperbolehkan mengambil keuntungan dari penjualan sesuatu yang begitu suci? Apakah hal ini mereduksi kemuliaan Al-Qur’an menjadi sekadar komoditas duniawi? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kemudian melahirkan ragam perspektif di kalangan ulama, menunjukkan kekayaan khazanah fiqih Islam yang patut kita apresiasi.

Ragam Perspektif Ulama tentang Hukum Jual Beli Mushaf

Para ulama salaf dan khalaf telah membahas permasalahan hukum jual beli mushaf menurut pandangan ulama ini dengan mendalam, menghasilkan beberapa pandangan yang berbeda, namun semuanya dilandasi oleh ijtihad dan dalil syar’i:

1. Pandangan yang Membolehkan Jual Beli Mushaf Secara Mutlak

Sebagian ulama berpendapat bahwa jual beli mushaf adalah sah dan tidak ada kemakruhan di dalamnya, baik dalam membeli maupun menjualnya. Pendapat ini antara lain dipegang oleh Al-Hasan Al-Bashri, Ikrimah, dan Al-Hakam bin Uyainah. Pandangan ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Rasionalisasi di balik pandangan ini adalah bahwa yang diperjualbelikan bukanlah “firman Allah” itu sendiri, melainkan material fisik mushaf, seperti kertas, tinta, dan jasa pencetakan. Dengan demikian, transaksi ini serupa dengan menjual buku-buku ilmu lainnya yang bermanfaat bagi umat.

Fisik mushaf membutuhkan biaya produksi, mulai dari kertas, tinta, percetakan, hingga distribusi. Harga yang ditetapkan adalah untuk mengganti biaya-biaya tersebut, bukan untuk “menjual” kalamullah. Keberadaan mushaf yang mudah diakses melalui jalur perdagangan justru dapat memfasilitasi umat untuk memiliki dan membaca Al-Qur’an, sehingga dakwah dan syiar Islam bisa tersebar lebih luas.

2. Pandangan yang Memakruhkan Penjualan, Namun Membolehkan Pembelian Mushaf

Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, dan dianggap sebagai pendapat yang paling sahih dalam mazhab beliau. Menurut pandangan ini, membeli mushaf adalah mubah (boleh) dan tidak ada kemakruhan sama sekali, karena tujuan pembeli adalah untuk memiliki dan membaca Al-Qur’an. Namun, menjual mushaf hukumnya makruh. Kemakruhan ini muncul dari kekhawatiran merendahkan kemuliaan Al-Qur’an, seolah-olah ia hanya diperlakukan sebagai barang dagangan biasa yang bisa dicari keuntungan darinya. Perlakuan semacam ini dikhawatirkan dapat mengurangi esensi penghormatan yang seharusnya diberikan kepada Kalamullah.

Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas (dalam riwayat yang lain), Sa’id bin Jubair, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahawaih. Mereka cenderung melihat adanya nuansa yang kurang pantas jika Al-Qur’an diperdagangkan layaknya barang duniawi, meskipun secara substansi yang diperdagangkan adalah materialnya. Ini menunjukkan kehati-hatian yang tinggi dalam berinteraksi dengan firman ilahi.

3. Pandangan yang Memakruhkan Keduanya (Jual dan Beli)

Beberapa ulama dan generasi salaf lain bahkan memakruhkan jual dan beli mushaf secara keseluruhan. Di antara mereka adalah Alqamah, Ibnu Sirin, An-Nakh’i, Syuraih, Masruq, dan Abdullah bin Zaid. Diriwayatkan juga dari Khalifah Umar bin Khattab dan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhuma yang menunjukkan sikap sangat tegas (menggaliẓ) dalam persoalan jual beli mushaf, mengindikasikan ketidaksetujuan mereka terhadap praktik ini.

Rasionalisasi pandangan ini lebih kuat pada aspek pemuliaan dan penjagaan kesucian Al-Qur’an dari segala bentuk interaksi yang berbau duniawi. Bagi mereka, Al-Qur’an adalah hadiah dari Allah, yang seharusnya tidak menjadi subjek tawar-menawar atau pencarian keuntungan. Kekhawatiran terbesar adalah tereduksinya nilai spiritual Al-Qur’an jika ia diperlakukan sama dengan barang dagangan lainnya. Mereka beranggapan bahwa kebutuhan akan mushaf seharusnya dipenuhi dengan cara-cara yang lebih mulia, seperti hibah, wakaf, atau upaya mandiri lainnya.

Hikmah di Balik Perbedaan Pandangan

Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum jual beli mushaf menurut pandangan ulama ini adalah sebuah rahmat yang luas bagi umat Islam. Hal ini menunjukkan fleksibilitas syariat dan kedalaman pemahaman para ulama dalam menyikapi berbagai persoalan. Inti dari perbedaan ini sebenarnya terletak pada interpretasi tentang bagaimana cara terbaik memuliakan Kalamullah dan menjaga kesuciannya.

Bagi kita, hikmah terbesar adalah menumbuhkan sikap toleransi dan lapang dada terhadap perbedaan ijtihad. Yang terpenting bukanlah semata-mata memilih satu pendapat dan menyalahkan yang lain, melainkan memahami landasan dalil dan niat di baliknya. Niat kita dalam berinteraksi dengan mushaf, apakah itu membeli, menjual, atau sekadar memiliki, haruslah senantiasa berorientasi pada upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memuliakan firman-Nya. Selama niat itu lurus, insya Allah keberkahan akan menyertai.

Menguatkan Kecintaan Kita pada Al-Qur’an

Apapun pandangan yang kita pilih mengenai hukum jual beli mushaf menurut pandangan ulama, satu hal yang tidak boleh luntur adalah semangat kita untuk membaca, memahami, menghafal, dan mengamalkan isi Al-Qur’an. Mushaf hanyalah sebuah wadah, fisik dari kalam Ilahi. Nilai sejatinya terletak pada ruh dan pesan yang terkandung di dalamnya. Mari kita jadikan Al-Qur’an sebagai sahabat sejati, petunjuk hidup, dan penenang jiwa.

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah (Al-Qur’an) dan melaksanakan salat dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan merugi.” (Q.S. Fathir: 29)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (H.R. Bukhari)

Kedua dalil ini menegaskan betapa sentralnya posisi Al-Qur’an dalam kehidupan seorang Muslim. Mempelajari dan mengajarkannya adalah amal yang paling mulia. Oleh karena itu, mari kita fokus pada esensi: bagaimana Al-Qur’an menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap helaan napas kita, membimbing kita menuju kebaikan dan keberkahan, apa pun cara kita memperoleh fisiknya.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita taufik untuk menjadi Ahlul Qur’an, yaitu keluarga Allah yang istimewa. Jika Anda bertekad untuk lebih mendalami Al-Qur’an, menghafalnya, dan menjadikannya sebagai pedoman hidup, Qur’an Learning Center Yogyakarta siap mendampingi perjalanan spiritual Anda. Dengan metode yang teruji dan lingkungan yang kondusif, impian Anda untuk menjadi penghafal Al-Qur’an akan semakin dekat. Bergabunglah bersama kami, dan rasakan indahnya berinteraksi langsung dengan Kalamullah.

Daftar Referensi

  • Q.S. Fathir: 29
  • H.R. Bukhari No. 5027
  • Kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi
  • Kitab Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah

Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Flyer Program Hafal Quran Executive Tahfizh di Yogyakarta

Keringanan Menyentuh Mushaf dengan Tayamum

Dalam bentangan syariat Islam yang sarat hikmah, Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menghadirkan kemudahan bagi hamba-Nya. Konsep keringanan atau rukhsah menjadi bukti nyata betapa agama ini tidak pernah memberatkan, melainkan justru membimbing manusia pada setiap situasi. Salah satu manifestasi kemudahan ini terlihat dalam kaidah tentang kesucian dan interaksi kita dengan kalamullah, Al-Qur’an. Kita mengenal taharah sebagai gerbang utama untuk mendekatkan diri kepada-Nya, namun bagaimana bila akses pada air terbatas? Di sinilah peran tayamum menjadi krusial, membawa kita pada pembahasan mendalam tentang hukum menyentuh mushaf dengan tayamum dan kondisi darurat.

Membaca dan berinteraksi langsung dengan mushaf adalah sebuah kemuliaan. Namun, adab dan kesucian menjadi prasyarat fundamental. Lantas, bagaimana syariat mengatur kondisi ketika air tidak tersedia, atau bahkan ketika kita dihadapkan pada situasi yang menguji batas-batas adab dan kebutuhan akan perlindungan mushaf? Mari kita selami lebih dalam, agar pemahaman kita tak hanya berhenti pada tataran teori, melainkan menjelma menjadi pencerahan dalam beribadah.

Tayamum: Keringanan dan Syaratnya

Tayamum adalah anugerah ilahi, sebuah izin untuk menggantikan wudhu atau mandi wajib dengan menggunakan debu atau tanah yang suci. Ia merupakan solusi yang diberikan Allah kala hamba-Nya tidak dapat menemukan air atau tidak bisa menggunakannya karena alasan syar’i seperti sakit. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kasih sayang Allah agar ibadah kita tidak terhenti oleh keterbatasan materi.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 6 dengan jelas menguraikan tata cara dan kondisi diperbolehkannya tayamum:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu junub, mandilah. Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang suci; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (tanah) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Ma’idah: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa tujuan taharah adalah pembersihan dan penyempurnaan nikmat, bukan untuk menyulitkan. Dengan tayamum yang sah, seorang Muslim berada dalam keadaan suci yang membolehkannya menunaikan ibadah yang mensyaratkan kesucian, termasuk shalat.

Hukum Menyentuh Mushaf dengan Tayamum yang Sah

Kini kita sampai pada inti pembahasan: hukum menyentuh mushaf dengan tayamum dan kondisi darurat. Menurut jumhur ulama, seseorang yang telah bertayamum secara syar’i, baik untuk keperluan shalat maupun ibadah lain yang membutuhkan kesucian, maka status hadasnya telah terangkat sementara. Oleh karena itu, baginya diperbolehkan menyentuh mushaf. Ini didasarkan pada pemahaman bahwa tayamum adalah pengganti yang sah bagi wudhu ketika ada uzur, sehingga ia memberikan status suci yang sama dalam konteks interaksi dengan Al-Qur’an.

Bayangkan seorang musafir di tengah padang pasir yang luas, jauh dari sumber air, namun hatinya rindu ingin membaca Al-Qur’an. Setelah menunaikan shalat dengan tayamum, ia merasa tenang untuk mengambil mushaf dan menikmati untaian firman Ilahi. Inilah keindahan syariat, yang memadukan kebutuhan spiritual dengan kemudahan praktis. Kita diajak untuk tidak pernah merasa terhalang dalam mendekat kepada Al-Qur’an selama kita telah berikhtiar semampu kita dalam menjaga kesucian.

Ketika Tiada Air, Tiada Tanah: Shalat Namun Tak Menyentuh Mushaf

Ada kalanya seorang hamba dihadapkan pada situasi yang lebih pelik lagi: tidak ada air, dan juga tidak ada tanah atau debu yang bisa digunakan untuk bertayamum. Dalam kondisi ekstrem ini, syariat tetap memberikan keringanan untuk menunaikan shalat, karena kewajiban shalat tidak bisa gugur begitu saja. Shalatnya sah karena darurat dan tidak adanya sarana taharah. Namun, bagaimana dengan mushaf?

Pada kondisi ini, status hadas (baik hadas kecil maupun hadas besar) belum terangkat oleh tayamum, sebab memang tayamum tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, dalam keadaan semacam ini, tidak diperbolehkan untuk menyentuh mushaf secara langsung. Meskipun shalat diperbolehkan demi menjaga kewajiban, namun kemuliaan Al-Qur’an tetap harus dijaga dengan tidak menyentuhnya dalam keadaan tidak suci, karena ketiadaan sarana bersuci. Ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan Al-Qur’an dalam Islam, di mana prinsip kesuciannya dijaga sedemikian rupa.

Dilema Mushaf dalam Genggaman: Kapan Darurat Membolehkan Membawanya?

Situasi lain yang memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum menyentuh mushaf dengan tayamum dan kondisi darurat adalah ketika seseorang membawa mushaf, namun ia tidak dapat berwudhu dan tidak menemukan orang lain yang bisa dititipi mushaf tersebut. Dalam keadaan seperti ini, demi menjaga mushaf dari hal-hal yang tidak diinginkan, dibolehkan baginya untuk membawanya, meskipun ia dalam keadaan tidak suci.

Qadhi Abu At-Tayyib, seorang ulama terkemuka, berpendapat bahwa dalam kondisi darurat semacam ini, tidak wajib baginya untuk bertayamum. Namun, pandangan yang lebih kuat dan lebih berhati-hati menganjurkan untuk tetap bertayamum jika memungkinkan, sebagai bentuk ihtiyat (kehati-hatian) dan penghormatan terhadap kalamullah. Meskipun dibolehkan membawa, namun berupaya mensucikan diri dengan tayamum jika sarana tersedia akan lebih baik dan menenangkan hati.

Menyelamatkan Mushaf: Prioritas di Atas Kesucian Diri

Puncak dari pembahasan kita tentang hukum menyentuh mushaf dengan tayamum dan kondisi darurat adalah ketika mushaf berada dalam bahaya. Islam mengajarkan bahwa perlindungan terhadap syiar-syiar agama, termasuk Al-Qur’an, memiliki prioritas tinggi. Jika seseorang mengkhawatirkan mushaf akan terbakar, tenggelam, terjatuh ke dalam najis, atau bahkan jatuh ke tangan orang kafir yang tidak menghormatinya, maka ia wajib bertindak untuk menyelamatkannya. Dalam kondisi darurat semacam ini, syariat memberikan izin baginya untuk mengambil atau memegang mushaf tersebut, meskipun ia dalam keadaan hadas (tidak suci).

Ini adalah pengecualian yang didasarkan pada prinsip darurat, di mana maslahat menjaga kitab suci dari kerusakan atau penodaan lebih diutamakan daripada maslahat menjaga kesucian personal saat menyentuhnya. Keadaan darurat ini mengizinkan kita untuk melangkah melampaui aturan standar demi tujuan yang lebih besar, yaitu melindungi kehormatan dan keberadaan Al-Qur’an. Ini adalah bentuk pengorbanan dan kecintaan sejati seorang Muslim terhadap firman Tuhannya.

Sungguh, agama ini penuh dengan hikmah dan kemudahan. Setiap aturan yang tampak ketat senantiasa disandingkan dengan pintu-pintu keringanan yang melapangkan. Memahami hukum menyentuh mushaf dengan tayamum dan kondisi darurat bukan hanya menambah khazanah ilmu fiqih kita, tetapi juga menumbuhkan rasa syukur atas betapa detailnya perhatian Allah terhadap setiap aspek kehidupan hamba-Nya. Mari kita terus belajar, menggali ilmu, dan mendekatkan diri kepada Al-Qur’an dengan adab dan pemahaman yang benar.

Bagi Anda yang ingin mendalami Al-Qur’an secara komprehensif, memahami setiap detail hukum dan adabnya, serta menghafalnya dengan metode yang efektif, Qur’an Learning Center Yogyakarta siap menjadi partner spiritual Anda. Bergabunglah dengan program Executive Tahfizh kami, dan rasakan bimbingan para pengajar yang berilmu serta lingkungan yang kondusif untuk meraih kemuliaan Al-Qur’an.

Daftar Referensi

  • Q.S. Al-Ma’idah: 6

Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Flyer Program Hafal Quran Executive Tahfizh di Yogyakarta

Hukum Menyentuh Mushaf Saat Najis Menempel

Kalamullah, Al-Qur’anul Karim, adalah manifestasi cinta Ilahi yang diturunkan kepada kita sebagai petunjuk hidup. Keagungan dan kesuciannya menuntut penghormatan yang mendalam dari setiap hamba yang beriman. Dalam interaksi kita dengan mushaf, seringkali muncul pertanyaan fundamental tentang adab dan tata cara yang benar, khususnya mengenai perkara taharah atau kesucian. Salah satu pertanyaan yang kerap mengemuka adalah tentang hukum menyentuh mushaf dengan najis di badan.

Mari kita telusuri bersama esensi dari panduan syariat ini, bukan sekadar sebagai deretan aturan, melainkan sebagai jalan menuju pemuliaan Kalamullah yang sempurna. Memahami seluk-beluk ini akan membimbing kita pada kemuliaan adab dan kesempurnaan ibadah.

Landasan Kesucian dan Kemuliaan Al-Qur’an

Al-Qur’an bukanlah sekadar buku biasa. Ia adalah wahyu yang suci, kalam Allah yang mulia, dan setiap interaksi dengannya seharusnya diliputi rasa hormat dan takzim. Kesucian fisik menjadi prasyarat penting sebelum menyentuh mushaf, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah:

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79)

Ayat ini menjadi dasar utama bagi para ulama dalam menetapkan ketentuan kesucian saat memegang mushaf. Kesucian yang dimaksud mencakup kesucian dari hadats besar maupun hadats kecil. Namun, bagaimana jika ada najis yang menempel pada salah satu bagian tubuh kita?

Memahami Hukum Menyentuh Mushaf dengan Najis di Badan: Rincian Fikih

Dalam khazanah ilmu fikih, para ulama telah merinci dengan cermat mengenai persoalan hukum menyentuh mushaf dengan najis di badan. Mereka membedakan antara menyentuh mushaf dengan bagian tubuh yang bernajis dan bagian tubuh yang suci.

Sentuhan Langsung dengan Bagian Bernajis: Konsensus Larangan

Apabila terdapat najis yang tidak dimaafkan (najis ghairu ma’fuwun ‘anha) pada suatu bagian tubuh seseorang yang hendak menyentuh mushaf, maka haram hukumnya menyentuh mushaf tersebut dengan bagian tubuh yang terkena najis. Ini adalah sebuah konsensus, tanpa adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Misalnya, jika ada darah yang belum dibersihkan menempel di jari, dan jari itu langsung menyentuh lembaran mushaf, maka perbuatan ini adalah terlarang. Hikmahnya jelas, untuk menjaga kesucian dan kemuliaan Kalamullah dari kotoran dan najis.

Penghormatan terhadap kemuliaan Al-Qur’an merupakan esensi yang mendalam. Allah SWT berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

Artinya: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Menjaga mushaf dari najis adalah bagian dari mengagungkan syiar Allah, sebuah manifestasi ketakwaan hati.

Bagaimana dengan Sentuhan Melalui Bagian Tubuh yang Suci?

Inilah yang seringkali menjadi pertanyaan lanjutan: apakah larangan tersebut berlaku juga jika seseorang menyentuh mushaf dengan bagian tubuhnya yang lain, yang tidak terkena najis, padahal ada najis di bagian tubuhnya yang lain? Misalnya, seseorang memiliki luka kecil di lengan yang belum sepenuhnya bersih dari darah, tetapi ia ingin memegang mushaf dengan tangannya yang bersih.

Menurut pandangan yang sahih dan paling masyhur (terkenal) di kalangan mayoritas ulama, termasuk jumhur ulama Syafi’iyah dan para ulama lainnya, tidak haram hukumnya menyentuh mushaf dengan bagian tubuh yang suci, meskipun ada najis di bagian tubuh lain. Pendapat ini didasarkan pada logika bahwa larangan menyentuh dengan najis adalah karena kekhawatiran najis tersebut mengotori mushaf, bukan karena keseluruhan tubuh menjadi tidak suci hanya karena satu bagian terkena najis.

Namun, pernah ada pendapat yang dikemukakan oleh Abu Al-Qasim Al-Saimari, salah seorang ulama dari kalangan Syafi’iyah, yang menyatakan bahwa haram menyentuh mushaf secara keseluruhan jika ada najis di bagian tubuh manapun. Pendapat ini, bagaimanapun, telah disanggah dan dianggap keliru oleh mayoritas ulama lain. Bahkan, Qadhi Abu Ath-Thayyib menyebutkan bahwa pendapat ini ditolak oleh ijmak (konsensus) ulama. Ini menunjukkan betapa kuatnya pandangan mayoritas yang membolehkan menyentuh dengan bagian tubuh yang suci.

Apakah Makruh (Dibenci) Jika Tidak Haram?

Setelah disepakati bahwa tidak haram menyentuh mushaf dengan bagian tubuh yang suci meskipun ada najis di bagian tubuh lain, muncul pertanyaan lain: apakah hukumnya menjadi makruh (dibenci)? Sebagian ulama berpendapat hal tersebut makruh, sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan ekstra terhadap mushaf.

Namun, pandangan yang terpilih dan lebih kuat (al-mukhtar) adalah bahwa perbuatan tersebut tidak makruh. Selama bagian yang menyentuh mushaf itu suci, maka tidak ada keberatan syar’i. Ini bukan berarti kita meremehkan kesucian, melainkan menunjukkan keluasan dan kemudahan dalam syariat Islam, selama prinsip dasar kesucian mushaf tetap terjaga.

Implikasi Praktis dan Pergeseran Pola Pikir

Dari pemaparan di atas, kita diajak untuk melihat hukum ini bukan sekadar sebagai aturan yang kaku, melainkan sebagai bimbingan untuk mengembangkan pola pikir yang lebih mendalam tentang kemuliaan Al-Qur’an. Ini bukan hanya tentang menghindari dosa, tetapi tentang membangun adab yang luhur dalam setiap interaksi kita dengan Kalamullah.

Meskipun secara fikih, kita mungkin dibolehkan menyentuh mushaf dengan tangan yang bersih saat ada najis di kaki misalnya, hati nurani seorang Muslim yang tulus akan senantiasa terdorong untuk mencapai kesucian paripurna. Ini adalah refleksi dari ketakwaan. Idealnya, sebelum menyentuh mushaf, kita berada dalam kondisi suci seutuhnya, bebas dari hadats maupun najis. Ini adalah bentuk penghormatan maksimal yang bisa kita berikan.

Memahami detail hukum menyentuh mushaf dengan najis di badan seharusnya memotivasi kita untuk selalu menjaga kebersihan dan kesucian, bukan hanya saat akan beribadah atau berinteraksi dengan mushaf, tetapi sebagai bagian integral dari gaya hidup seorang Muslim. Kebersihan adalah sebagian dari iman, dan kesucian adalah gerbang menuju kedekatan dengan Sang Pencipta.

Maka, mari kita jadikan setiap momen bersama Al-Qur’an sebagai kesempatan untuk membersihkan diri, baik secara lahiriah maupun batiniah. Setiap kali kita membersihkan najis, berwudu, atau mandi, niatkanlah itu sebagai bentuk persiapan diri untuk menyambut firman Allah dengan hati yang tulus dan tubuh yang bersih. Ini akan mengubah tindakan membersihkan diri dari sekadar rutinitas menjadi ibadah yang penuh makna.

Kita diajak untuk tidak hanya terpaku pada batas minimal hukum, tetapi untuk selalu berusaha mencapai kesempurnaan dalam beradab kepada Al-Qur’an. Ketika kita mengagungkan Al-Qur’an dengan menjaga kesucian diri secara menyeluruh, insya Allah, Al-Qur’an pun akan mengagungkan kita, mengangkat derajat kita di dunia dan akhirat.

Semoga penjelasan tentang hukum menyentuh mushaf dengan najis di badan ini dapat memberikan pencerahan dan motivasi bagi kita semua untuk senantiasa menjaga kesucian diri dan memuliakan Al-Qur’an dalam setiap aspek kehidupan.

Bagi Anda yang ingin mendalami Al-Qur’an, tidak hanya dari segi fikih tetapi juga tajwid, tahfizh, dan pemahaman maknanya, Qur’an Learning Center Yogyakarta siap menjadi mitra Anda dalam perjalanan mulia ini. Bergabunglah bersama kami dan temukan metode pembelajaran Al-Qur’an yang efektif dan mendalam, yang akan membawa Anda lebih dekat dengan Kalamullah.

Daftar Referensi

  • Q.S. Al-Waqi’ah: 79
  • Q.S. Al-Hajj: 32
  • Rujukan Kitab Fikih Syafi’i (seperti Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi, atau kitab-kitab induk lainnya yang membahas masalah ini)

Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Flyer Program Hafal Quran Executive Tahfizh di Yogyakarta

Adab Menyentuh Kitab Ilmu Islam

Dunia keilmuan Islam adalah samudera yang tak bertepi, penuh dengan permata hikmah dan petunjuk yang mencerahkan. Sebagai seorang muslim yang mendalami atau sekadar ingin mengambil berkah dari warisan ulama, kita tentu berinteraksi dengan berbagai khazanah keilmuan, salah satunya adalah kitab-kitab hadits Rasulullah ﷺ. Namun, seringkali muncul pertanyaan di benak kita mengenai adab dan hukum yang melingkupi interaksi tersebut, khususnya perihal menyentuhnya. Bagaimana sebenarnya tuntunan syariat terkait hukum menyentuh kitab hadits yang mengandung ayat Al-Qur’an dan ayat mansukh tilaawah? Mari kita selami lebih dalam, agar setiap sentuhan pada lembaran-lembaran ilmu itu membawa keberkahan dan ketaatan.

Penting untuk kita pahami, kitab hadits bukanlah mushaf Al-Qur’an. Mushaf Al-Qur’an adalah kumpulan lembaran yang secara murni berisi firman-firman Allah ﷻ yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, yang diawali dengan surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Naas. Sementara itu, kitab hadits adalah kumpulan sabda, perbuatan, persetujuan, dan sifat-sifat Rasulullah ﷺ, yang didokumentasikan oleh para ulama. Di dalamnya, memang acap kali ditemukan kutipan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai dalil atau penjelasan, bahkan ada pula pembahasan mengenai ayat-ayat yang telah mansukh tilaawah. Perbedaan substansial ini menjadi kunci dalam menelaah hukum menyentuhnya.

Membedah Hukum Menyentuh Kitab Hadits Tanpa Ayat Al-Qur’an

Bagi kitab-kitab hadits yang sama sekali tidak memuat kutipan ayat Al-Qur’an di dalamnya, para ulama pada umumnya berpendapat bahwa tidak ada larangan mutlak untuk menyentuhnya tanpa berwudhu atau tanpa bersuci dari hadats. Artinya, kebolehan ini didasarkan pada hakikat bahwa kitab tersebut adalah kumpulan perkataan Nabi, bukan firman Allah ﷻ secara langsung. Namun demikian, ini tidak berarti kita boleh bersikap sembarangan. Justru, sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap ilmu agama, sangatlah dianjurkan, bahkan dianggap lebih utama, jika kita tidak menyentuh kitab hadits tersebut kecuali dalam keadaan suci dari hadats.

“…فان لم يكن فيها آيات من القرآن لم يحرم مسها والأولى أن لا تمس إلا على طهارة…”

Petikan di atas menegaskan bahwa jika tidak ada ayat Al-Qur’an di dalamnya, tidak haram menyentuhnya. Namun, yang lebih utama adalah tidak menyentuhnya kecuali dalam keadaan suci. Ini adalah manifestasi adab seorang penuntut ilmu kepada ilmu itu sendiri, sebuah bentuk takzim yang menunjukkan penghargaan kita terhadap ajaran Nabi ﷺ. Kebersihan fisik mencerminkan kebersihan hati dan niat dalam menuntut ilmu, sehingga ilmu yang kita serap diharapkan menjadi lebih berkah dan bermanfaat.

Hukum Menyentuh Kitab Hadits yang Mengandung Ayat Al-Qur’an

Lalu, bagaimana dengan kitab hadits yang di dalamnya terdapat kutipan ayat-ayat suci Al-Qur’an? Inilah poin krusial yang seringkali menjadi pertanyaan. Menurut mazhab yang dominan, menyentuh kitab hadits yang memuat ayat Al-Qur’an tidak diharamkan, meskipun seseorang tidak dalam keadaan suci. Argumentasinya adalah bahwa kitab tersebut tetaplah kitab hadits, di mana porsi ayat Al-Qur’an yang ada di dalamnya hanyalah sebagai pelengkap atau dalil, bukan sebagai inti utama layaknya mushaf.

Namun, dalam khazanah fiqh, ada pula pandangan lain yang menyatakan bahwa hal itu haram, dan inilah yang banyak ditemukan dalam buku-buku fiqh. Pandangan kedua ini lebih berhati-hati, menyamakan kedudukan kitab hadits yang mengandung ayat Al-Qur’an dengan mushaf, dalam konteks keharusan bersuci. Perbedaan ini menunjukkan betapa kayanya pandangan ulama dalam menyikapi sebuah masalah, dan betapa pentingnya bagi kita untuk senantiasa mengedepankan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan firman Allah.

Sebagai muslim, adab kita terhadap Al-Qur’an adalah pilar utama. Allah ﷻ berfirman:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (Q.S. Al-Waqi’ah: 79)

Ayat ini secara eksplisit menunjukkan pentingnya kesucian saat berinteraksi langsung dengan Al-Qur’an. Meskipun ayat tersebut bisa ditafsirkan sebagai kesucian hakiki para malaikat, namun secara lahiriah, ia sering menjadi sandaran ulama akan keharusan bersuci ketika menyentuh mushaf. Maka, untuk mengedepankan kehati-hatian dan pengagungan terhadap firman Allah, bersuci sebelum menyentuh kitab hadits yang memuat ayat Al-Qur’an adalah sikap yang terpuji, bahkan jika secara hukum tidak diwajibkan oleh sebagian ulama.

Memahami Ayat Mansukh Tilaawah dan Implikasinya

Salah satu aspek menarik yang juga disebutkan dalam pembahasan ini adalah mengenai ayat-ayat yang mansukh tilaawah. Ayat yang mansukh tilaawah adalah ayat Al-Qur’an yang hukumnya tetap berlaku, namun lafaznya (bacaannya) telah dihapuskan dari mushaf dan tidak lagi dibaca sebagai bagian dari Al-Qur’an. Contoh paling populer adalah ayat rajam bagi pezina yang telah menikah, yang dulu pernah dibaca namun kini lafaznya sudah tidak ada dalam mushaf. Dalil ini sering dikutip dalam kitab hadits sebagai bagian dari penjelasan syariat.

“…وأما المنسوخ تلاوته كالشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة وغير ذلك فلا يحرم مسه ولا حمله قال أصحابنا وكذلك التوراة والإنجيل.”

Kutipan ini menjelaskan bahwa ayat yang mansukh tilaawah, seperti ayat tentang rajam, tidak diharamkan untuk disentuh atau dibawa, baik dalam keadaan suci maupun tidak. Alasannya jelas, karena lafaz tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari Al-Qur’an yang dibaca, meskipun hukumnya masih berlaku. Ini menunjukkan bahwa hukum menyentuh berkaitan erat dengan status lafaz tersebut sebagai firman Allah yang masih dibaca dan dihafal dalam mushaf.

Hadits dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menjelaskan tentang ayat rajam ini:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، أَنَّهُ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ، فَكَانَ فِيمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ، فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا، فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ، فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ الزَّمَانُ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ: وَاللَّهِ مَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ، وَالرَّجْمُ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ.

Artinya: “Dari Umar bin Khattab, bahwa ia berkata: Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad ﷺ dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Kitab (Al-Qur’an). Di antara yang diturunkan kepadanya adalah ayat rajam. Kami telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah ﷺ merajam, dan kami juga merajam setelahnya. Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama bagi manusia, akan ada yang berkata: ‘Demi Allah, kami tidak menemukan ayat rajam dalam Kitabullah,’ sehingga mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan. Rajam dalam Kitabullah adalah kebenaran bagi siapa saja yang berzina jika ia telah menikah, baik laki-laki maupun perempuan.” (H.R. Bukhari No. 6829 dan Muslim No. 1691)

Hadits ini menjelaskan secara gamblang keberadaan ayat rajam yang kemudian tilaawahnya dihapuskan, namun hukumnya tetap berlaku. Oleh karena itu, ketika kutipan ayat yang mansukh tilaawah ini hadir dalam kitab hadits, ia diperlakukan sama dengan teks hadits lainnya, tidak memerlukan kesucian khusus saat disentuh. Demikian pula halnya dengan kitab Taurat dan Injil yang asli, yang isinya telah banyak mengalami perubahan, tidak ada keharusan bersuci untuk menyentuhnya.

Menginternalisasi Adab dalam Setiap Interaksi

Pelajaran mendalam yang bisa kita petik dari pembahasan hukum menyentuh kitab hadits yang mengandung ayat Al-Qur’an dan ayat mansukh tilaawah ini bukan sekadar tentang boleh atau tidak boleh, halal atau haram. Lebih dari itu, ia adalah seruan untuk senantiasa menginternalisasikan adab dan takzim (pengagungan) terhadap ilmu agama. Setiap lembaran kitab, setiap baris tulisan yang berisi kalamullah atau kalam Rasul-Nya, adalah wasilah kita menuju pemahaman yang lebih baik tentang kebenaran.

Adab adalah mahkota bagi seorang penuntut ilmu. Dengan adab, ilmu akan bersemayam dengan lebih kokoh dalam hati dan pikiran. Dengan adab, ilmu akan membawa berkah dan kemanfaatan, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi umat. Maka, mari kita jadikan setiap sentuhan pada kitab-kitab ilmu sebagai sebuah refleksi, sebuah momen untuk mengingat keagungan sumber-sumber ajaran kita, dan sebuah pengingat untuk senantiasa menjaga kesucian lahir dan batin.

Mengaji dan menghafal Al-Qur’an adalah fondasi utama bagi setiap muslim yang ingin mendekatkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya. Memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan adab yang benar akan membuka pintu-pintu hikmah yang tak terhingga. Jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk lebih serius dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an dan hadits. Bersuci sebelum menyentuh kitab, meskipun hanya sekadar sunah, adalah wujud cinta dan hormat kita kepada agama ini.

Semoga Allah senantiasa membimbing langkah-langkah kita dalam menuntut ilmu, memberikan pemahaman yang shahih, dan menjadikan kita termasuk golongan hamba-Nya yang beradab dan berilmu. Mari terus mendekat kepada sumber cahaya, Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan hati yang bersih dan jiwa yang haus akan kebenaran.

Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Flyer Program Hafal Quran Executive Tahfizh di Yogyakarta

Daftar Referensi

  • Q.S. Al-Waqi’ah: 79
  • H.R. Bukhari No. 6829
  • H.R. Muslim No. 1691
  • Fatawa ulama terkait hukum menyentuh kitab hadits.