Jangan Sampai Zakat Fitrahmu Jadi Sedekah Biasa

Tahukah Anda bahwa zakat fitrah yang dibayar setelah sholat Idul Fitri statusnya hanya menjadi sedekah biasa, bukan zakat? Ini bukan masalah kecil. Banyak Muslim yang tidak tahu batasan waktu ini dan merugi tanpa disadari.

Zakat fitrah wajib ditunaikan mulai dari awal Ramadhan hingga sebelum sholat Id. Namun waktu paling afdhal adalah setelah subuh hingga sebelum sholat Id di hari pertama Syawal. Di Executive Tahfizh, pemahaman fiqh zakat diajarkan agar santri tidak hanya hafal Quran tetapi juga paham kewajiban-kewajiban Islam secara menyeluruh.

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud no. 1609, dishahihkan Al-Albani)

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah adalah satu sha’ (sekitar 2,5-3 kg) dari makanan pokok daerah setempat. Di Indonesia, ini setara dengan 2,5 kg beras atau nilai uangnya. Fungsinya adalah menyucikan puasa dan membahagiakan fakir miskin di hari raya.

Penutup

Jangan tunda zakat fitrah hingga malam takbiran. Tunaikan segera dan sempurnakan puasamu. Info Quran: +6281224003100.

Referensi

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Al-Kafi fi Fiqh Al-Imam Ahmad. Di-tahqiq oleh Abdullah bin Abdul Muhsin Al-Turki. Juz 1. Beirut: Hijr, 1997.

Kitab fiqh ringkas namun komprehensif yang membahas hukum zakat fitrah beserta besaran, waktu, dan syarat-syarat penyalurannya kepada mustahiq.

\n\n


Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Praktisi Berlisensi Neuro Linguistic Programming (NLP)

Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
Qur’an Learning Center Yogyakarta merupakan aset wakaf yang dikelola oleh Baitulmaal Muamalat.
Website: kunjungi halaman ini
WhatsApp: +6281224003100

Flyer Program Executive Tahfidz di Yogyakarta
author avatar
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.,