Al-Quran, kalamullah yang suci, adalah petunjuk hidup bagi umat manusia. Kehadirannya bukan sekadar bacaan yang menenteramkan jiwa, melainkan sebuah manhaj, pedoman, dan sumber hukum yang membentuk peradaban. Dalam interaksi kita dengan Al-Quran, seringkali muncul pertanyaan fundamental: bagaimana seyogianya kita memosisikan Al-Quran dalam konteks kehidupan duniawi, khususnya terkait dengan mata pencarian dan imbalan? Persoalan seputar hukum mengambil upah mengajar Al-Quran menjadi pembahasan yang tak lekang oleh waktu, memunculkan diskusi mendalam di kalangan para ulama dari masa ke masa.
Menjaga Kemuliaan Al-Quran: Peringatan Keras terhadap Eksploitasi
Sebelum menyelami lebih jauh tentang ragam pandangan ulama, ada sebuah prinsip dasar yang wajib kita pahami bersama: Al-Quran adalah firman Allah, sumber kemuliaan dan keberkahan, bukan alat untuk mencari keuntungan dunia semata. Ada peringatan tegas bagi siapa saja yang menjadikan Al-Quran sebagai tumpuan untuk meminta-minta atau mengeksploitasi. Fenomena di mana seseorang membaca ayat-ayat suci lantas mengharapkan imbalan materi, apalagi dengan cara menadahkan tangan, adalah praktik yang sangat dihindari dalam Islam.
Diriwayatkan dari Fudhail bin Amr, ia menuturkan bahwa dua orang sahabat Rasulullah ﷺ pernah memasuki sebuah masjid. Setelah imam salam, seorang pria berdiri, membaca beberapa ayat Al-Quran, lalu mulai meminta-minta. Salah seorang sahabat berkata, “Inna Lillahi wa inna ilaihi raji’un. Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«سَيَجِئُ قَوْمٌ يَسْأَلُونَ بِالْقُرْآنِ فَمَنْ سَأَلَ بِالْقُرْآنِ فَلَا تُعْطُوهُ»
“Akan datang suatu kaum yang meminta-minta dengan Al-Quran. Maka barang siapa yang meminta-minta dengan Al-Quran, janganlah kalian memberinya.”
Hadits ini, meskipun dalam sanadnya terdapat keraguan karena Fudhail bin Amr tidak pernah mendengar langsung dari para sahabat, namun esensi peringatannya sangat relevan. Ia menegaskan larangan keras untuk menjadikan Al-Quran sebagai sarana meminta-minta dan mengesankan bahwa Al-Quran adalah alat untuk mencari keuntungan sesaat. Ini adalah upaya untuk menjaga kemuliaan dan kesakralan kalamullah dari segala bentuk penyalahgunaan.
Hukum Mengambil Upah Mengajar Al-Quran: Ragam Pandangan Ulama Fiqih
Berbeda dengan konteks meminta-minta, persoalan hukum mengambil upah mengajar Al-Quran memiliki nuansa yang lebih kompleks dan telah melahirkan beragam pandangan di kalangan para ulama fiqih. Perbedaan ini tidak lantas menunjukkan kelemahan syariat, melainkan kekayaan pemahaman para mujtahid dalam menelaah dalil dan maslahat.
Pandangan Melarang Mengambil Upah
Beberapa ulama, seperti Imam Az-Zuhri dan Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa mengambil upah untuk mengajar Al-Quran adalah terlarang. Pandangan ini bertolak dari prinsip bahwa mengajarkan Al-Quran adalah ibadah yang murni dan seharusnya dilakukan dengan ikhlas semata-mata mengharap ridha Allah. Mengaitkannya dengan imbalan materi dikhawatirkan akan mengurangi keikhlasan dan nilai ibadah itu sendiri.
Pandangan Membolehkan Tanpa Syarat Awal
Sekelompok ulama lain, di antaranya Imam Hasan Al-Bashri, Asy-Sya’bi, dan Ibnu Sirin, berpendapat bahwa mengambil upah adalah boleh asalkan tidak disyaratkan di awal. Artinya, jika seseorang mengajar Al-Quran dengan niat ikhlas dan setelah selesai mengajar ia diberi hadiah atau imbalan tanpa adanya perjanjian di muka, maka itu diperbolehkan. Hadiah ini dianggap sebagai bentuk penghargaan, bukan sebagai harga atas pengajaran yang telah diberikan.
Pandangan Membolehkan dengan Syarat dan Akad Ijarah
Adapun ulama seperti Atha, Imam Malik, Imam Asy-Syafii, dan sebagian lainnya, berpandangan bahwa hukum mengambil upah mengajar Al-Quran adalah dibolehkan secara mutlak, bahkan jika ada persyaratan dan akad sewa-menyewa (ijarah) yang sah sebelum pengajaran dimulai. Mereka berargumen bahwa mengajar Al-Quran adalah sebuah profesi yang memerlukan waktu, tenaga, dan keahlian. Jika seorang guru mengajar dengan sepenuh hati dan profesional, maka ia berhak mendapatkan kompensasi yang layak untuk menopang kehidupannya dan keluarganya, sehingga ia dapat fokus dalam tugas mulianya.
Pandangan ini didukung oleh sejumlah hadits shahih yang menunjukkan adanya kompensasi dalam bentuk tertentu atas pengajaran atau pekerjaan yang bersifat syar’i. Misalnya, kisah seorang sahabat yang menikahi wanita dengan mahar berupa mengajarkan beberapa surat Al-Quran kepadanya, atau kisah rukyah yang dilakukan seorang sahabat dengan imbalan sekelompok kambing.
Analisis Hadits Ubadah bin Shamit: Sebuah Kajian Mendalam
Dalam konteks perbedaan pendapat ini, seringkali muncul dalil dari hadits Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu anhu. Beliau pernah mengajar Al-Quran kepada seorang pria dari kalangan Ahlush Shuffah. Setelah itu, pria tersebut menghadiahkan sebuah busur kepada Ubadah. Ketika Ubadah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hadiah tersebut, beliau bersabda:
«إِنْ سَرَّكَ أَنْ تُطَوَّقَ بِهَا طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا»
“Jika engkau suka di kalungi dengannya kalung dari api neraka, maka terimalah.”
Hadits yang masyhur diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan lainnya ini, sekilas tampak melarang penerimaan upah atau hadiah atas pengajaran Al-Quran. Namun, para ulama yang membolehkan mengambil upah memberikan dua jawaban untuk hadits ini:
- Adanya Pembahasan (Maqal) dalam Sanadnya: Sebagian ulama menilai bahwa dalam sanad hadits ini terdapat pembicaraan atau kelemahan, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran mutlak untuk melarang secara total.
- Kontekstualisasi Niat dan Akad: Jawaban kedua lebih menekankan pada konteks. Ubadah bin Shamit pada awalnya telah berbuat kebaikan dengan mengajarkan Al-Quran secara sukarela (tabarru’) tanpa mengharapkan imbalan. Ketika ia sudah berniat demikian, kemudian diberi hadiah sebagai ‘pengganti’, maka hadiah itu tidak dibenarkan untuk diambil karena berpotensi merusak keikhlasan niat di awal. Ini berbeda dengan kondisi di mana seseorang mengadakan akad sewa-menyewa atau perjanjian upah-mengupah di awal sebelum proses pengajaran dimulai. Jika akadnya jelas dan disepakati, maka itu adalah bentuk kompensasi yang sah atas pekerjaan.
Dengan demikian, para ulama yang membolehkan hukum mengambil upah mengajar Al-Quran memahami bahwa hadits Ubadah ini berlaku untuk kasus sukarela yang kemudian diakhiri dengan hadiah yang tidak semestinya, bukan pada akad ijarah yang telah disepakati sebelumnya.
Hukum Mengambil Upah Mengajar Al-Quran: Mencari Titik Temu Antara Kewajiban dan Kebutuhan
Dari beragam pandangan ini, kita dapat menarik benang merah bahwa Al-Quran tetaplah kalamullah yang suci, dan mengajarkannya adalah ibadah yang agung. Namun, realitas kehidupan dan kebutuhan untuk menopang dakwah serta para pengajar Al-Quran juga tidak bisa diabaikan. Para pengajar yang mendedikasikan hidupnya untuk melayani Al-Quran tentu membutuhkan dukungan agar mereka dapat terus istiqamah. Oleh karena itu, sebagian besar ulama kontemporer cenderung pada pendapat yang membolehkan mengambil upah mengajar Al-Quran, selama niat utamanya adalah untuk menopang kehidupan agar bisa lebih fokus berdakwah, dan bukan semata-mata mencari kekayaan dunia.
Penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap akad dan perjanjian dilakukan secara profesional dan transparan. Upah yang diterima haruslah sepadan dengan usaha, waktu, dan keahlian yang dicurahkan. Dengan demikian, kemuliaan Al-Quran tetap terjaga, sementara para pengajarnya pun mendapatkan haknya secara adil.
Spirit Salaf dalam Menyikapi Al-Quran dan Upah Mengajar
Sikap para ulama salaf terhadap Al-Quran senantiasa diliputi ketakwaan dan kehati-hatian. Mereka menjaga Al-Quran dari segala bentuk komersialisasi atau eksploitasi. Namun, mereka juga menyadari pentingnya keberlangsungan ilmu. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, semangat utama adalah memastikan bahwa Al-Quran terus diajarkan dan dipelajari dengan niat yang tulus. Menjadikan Al-Quran sebagai ‘ladang’ untuk menopang kehidupan demi dakwah adalah hal yang berbeda dengan menjadikannya ‘alat’ untuk mencari dunia semata. Yang pertama adalah bentuk pengorbanan, yang kedua adalah bentuk penyalahgunaan.
Sesungguhnya, mengajarkan Al-Quran adalah sebuah kehormatan yang tak ternilai harganya. Setiap huruf yang kita ajarkan dan setiap makna yang kita sampaikan, insya Allah akan menjadi saksi kebaikan di sisi-Nya kelak. Oleh karena itu, mari kita jaga kemuliaan Al-Quran dengan sebaik-baiknya, baik dalam niat maupun tindakan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua dalam setiap interaksi dengan firman-Nya.
Jika Anda memiliki panggilan jiwa untuk lebih mendalami dan menghafalkan Al-Quran dengan metode yang terstruktur dan dukungan yang profesional, Qur’an Learning Center Yogyakarta melalui program Executive Tahfizh siap mendampingi perjalanan mulia Anda. Bergabunglah bersama kami untuk merasakan pengalaman menghafal Al-Quran yang bermakna dan berkesinambungan.
Daftar Referensi
- Hadits tentang meminta-minta dengan Al-Quran (diriwayatkan dari Fudhail bin Amr, namun sanadnya munqati’).
- Hadits Ubadah bin Ash-Shamit tentang busur: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan lainnya.
- Pandangan para ulama: Imam Az-Zuhri, Imam Abu Hanifah, Imam Hasan Al-Bashri, Asy-Sya’bi, Ibnu Sirin, Atha, Imam Malik, Imam Asy-Syafii, dll. (disarikan dari kitab-kitab fiqih dan syarah hadits).
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

