Mukadimah dan Puji Syukur

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَبِهِ نَسْتَعِينُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, wabihi nasta’inu ‘alaa umuuriddunya waddiin, wasshalatu wassalamu ‘alaa asyrafil mursaliin, nabiyyina Muhammadin wa ‘alaa aalihi washahbihi ajma’iin, Amma ba’du.

Segala puji bagi Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan semesta alam, yang dengan rahmat-Nya kita masih diberikan nikmat iman, Islam, dan yang paling penting adalah nikmat kesehatan serta kewarasan akal pikiran. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, teladan terbaik umat manusia, Baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan umatnya yang istiqamah hingga akhir zaman.

Syarat Wajib Puasa: Kepada Siapa Panggilan Puasa Ditujukan?

Hadirin kaum muslimin wal muslimat, jamaah yang senantiasa dirahmati oleh Allah.

Setiap kali bulan suci Ramadhan tiba, umat Islam di seluruh dunia menyambutnya dengan penuh suka cita. Namun, pernahkah kita merenung sejenak, kepada siapakah sebenarnya kewajiban berpuasa ini ditujukan? Apakah seluruh manusia di bumi wajib berpuasa tanpa terkecuali?

Mari kita perhatikan panggilan mesra dari Allah Subhanahu Wata’ala dalam Al-Qur’an terkait kewajiban puasa ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Dari ayat di atas, jelas bahwa panggilan puasa ditujukan kepada mereka yang beriman. Para ulama fiqih kemudian merumuskan syarat wajib puasa (mukallaf) yang mencakup: Islam, baligh (dewasa), mampu, suci dari haid/nifas bagi wanita, dan yang sangat krusial adalah berakal sehat (tidak gila).

Mengapa Orang Gila (ODGJ) Tidak Diwajibkan Berpuasa?

Hadirin yang dimuliakan Allah, di sinilah letak keindahan dan keadilan syariat Islam. Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, agama yang tidak pernah membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya.

Orang yang kehilangan akalnya, atau dalam istilah medis disebut Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), tidak dikenai kewajiban berpuasa dan tidak berdosa jika meninggalkannya. Mengapa demikian? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda dalam sebuah hadis yang sangat indah:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal (waras).” (HR. Abu Daud no. 4403, dishahihkan Al-Albani)

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, puasa bukanlah sekadar menahan lapar dan haus. Puasa adalah ibadah yang membutuhkan niat. Niat letaknya di dalam hati dan dikendalikan oleh kesadaran atau akal pikiran. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki kesadaran penuh bisa berniat untuk beribadah? Akal adalah mahkota manusia; di saat akal itu dicabut oleh Allah, maka gugurlah segala beban hukum (taklif) atas orang tersebut.

Kisah Inspiratif: Keadilan Sahabat Ali dan Umar

Hadirin yang dirahmati Allah, keadilan Islam terhadap orang yang hilang akalnya telah dipraktikkan sejak zaman sahabat. Ada sebuah kisah masyhur di masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu.

Suatu hari, seorang wanita yang dikenal memiliki gangguan jiwa (gila) dibawa kepada Khalifah Umar karena dituduh melakukan perbuatan zina. Berdasarkan hukum yang tampak, Umar hendak menjatuhkan hukuman had kepadanya. Namun, Sayyidina Ali bin Abi Thalib yang saat itu berada di sana segera mencegahnya.

Ali berkata, “Wahai Amirul Mukminin, apakah engkau lupa bahwa pena catatan amal telah diangkat dari tiga golongan? Salah satunya adalah orang gila sampai ia kembali waras?”

Mendengar teguran lembut namun sarat ilmu itu, Khalifah Umar bin Khattab seketika tersadar dan membatalkan hukuman tersebut. Umar sangat bersyukur dan berkata, “Seandainya tidak ada Ali, celakalah Umar.”

Kisah ini menjadi bukti nyata bahwa hukum Islam sangat melindungi hak-hak penyandang disabilitas mental. Mereka disayangi, dilindungi, dan tidak dihakimi atas tindakan yang berada di luar kendali akal sehat mereka.

Kesimpulan dan Penutup

Hadirin jamaah sekalian,

Dari pembahasan kita hari ini, ada pelajara besar yang bisa kita petik. Pertama, hukum wajib puasa hanya berlaku bagi mereka yang memiliki akal sehat. Orang gila dibebaskan dari kewajiban beragama karena akal adalah syarat mutlak diterimanya sebuah niat. Kedua, ini adalah teguran keras sekaligus pengingat bagi kita yang saat ini duduk di sini, mendengarkan ceramah dalam keadaan sehat dan waras.

Jika orang gila saja dimaklumi oleh Allah karena tidak punya akal, lalu alasan apa yang akan kita pakai di hadapan Allah kelak, jika kita yang berakal sehat ini justru sengaja meninggalkan puasa Ramadhan? Sungguh, nikmat kewarasan ini akan dimintai pertanggungjawabannya.

Mari kita tutup majelis ilmu yang penuh berkah ini dengan memanjatkan doa kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Semoga kita senantiasa diberikan hidayah, kesehatan jasmani dan rohani, serta kekuatan untuk menunaikan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Rabbanaa aatinaa fiddunyaa hasanah, wa fil aakhirati hasanah, waqinaa ‘adzaaban naar.

Kebenaran mutlak hanya milik Allah, dan segala kekhilafan murni dari kelemahan saya sebagai manusia biasa. Mohon maaf atas segala tutur kata yang kurang berkenan di hati jamaah sekalian.

Wabillahi taufiq wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.

Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an

Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
Qur’an Learning Center Yogyakarta merupakan aset wakaf yang dikelola oleh Baitulmaal Muamalat.
Website: kunjungi halaman ini
WhatsApp: +6281224003100

Flyer Program Karantina Tahfidz Quran Jogja
author avatar
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.,