Pernahkah Kita menyaksikan seseorang yang dengan begitu ringannya mengucapkan “Demi Allah” hanya untuk meyakinkan pembeli agar dagangannya laku, padahal ia tahu ada cacat pada barang tersebut? Atau mungkin, demi menyelamatkan diri dari sebuah tuduhan, seseorang berani mengangkat mushaf dan bersumpah palsu di hadapan hukum? Sahabat Qur’an yang saya cintai, sungguh mendidih rasa di dada ketika asma Allah yang suci diseret-seret ke dalam lumpur kebohongan. Sumpah bukan sekadar pelengkap kalimat, ia adalah ikatan sakral yang jika dikhianati, akan meruntuhkan langit keberkahan dalam hidup kita.
Mengenal Kedahsyatan Sumpah Palsu
Dalam Islam, sumpah palsu atau yang dikenal dengan Yaminul Ghamus bukanlah perkara sepele. Disebut “ghamus” yang berarti “menenggelamkan”, karena sumpah jenis ini akan menenggelamkan pelakunya ke dalam dosa, dan puncaknya akan menenggelamkan mereka ke dalam api neraka. Sumpah palsu adalah bentuk pelecehan terhadap keagungan Tuhan. Kita menggunakan nama Sang Pencipta sebagai tameng untuk kemaksiatan kita. Ini adalah puncak dari hilangnya rasa malu dan rasa takut kepada Allah SWT.
Fenomena ini seringkali kita temukan di pasar-pasar, dalam transaksi bisnis, hingga di kursi persidangan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku secara pribadi, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial. Ketika sumpah palsu menjadi hal yang lumrah, maka kepercayaan (trust) di tengah masyarakat akan sirna. Transaksi ekonomi menjadi tidak sehat karena penuh dengan tipu daya, dan keadilan hukum menjadi lumpuh karena kesaksian bisa dibeli dengan kata-kata manis atas nama Allah SWT.
وَلَا تَتَّخِذُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ دَخَلًۢا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌۢ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا۟ ٱلسُّوٓءَ بِمَا صَدَدتُّمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۖ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antara kamu, yang menyebabkan kaki(mu) tergelincir setelah tegaknya (pendirianmu), dan kamu akan merasakan keburukan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan kamu akan mendapat azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 94)
Terpelesetnya Kaki Setelah Berdiri Tegak
Sahabat Qur’an, perhatikan betapa dahsyatnya peringatan Allah dalam Surah An-Nahl ayat 94 tersebut. Allah mengibaratkan dampak sumpah palsu seperti tazilla qadamun—tergelincirnya kaki setelah ia berdiri dengan kokoh. Artinya, seseorang mungkin merasa hidupnya sudah stabil, bisnisnya maju, dan posisinya aman. Namun, satu sumpah palsu yang ia ucapkan bisa menjadi “pelicin” yang membuat seluruh pencapaian hidupnya runtuh seketika.
Selain itu, sumpah palsu dianggap sebagai penghalang jalan Allah (shaddun ‘an sabilillah). Mengapa demikian? Karena ketika orang kafir atau orang awam melihat seorang Muslim berbohong dengan membawa-bawa nama Allah, mereka akan menjauh dari Islam. Mereka akan menganggap bahwa agama ini tidak memberikan pengaruh pada integritas penganutnya. Inilah mengapa pelakunya diancam dengan “azab yang besar” karena ia telah mencoreng kemuliaan agama ini di mata dunia.
Hilangnya Keberkahan: Harta Banyak yang Tak Bermakna
Salah satu dampak yang paling cepat dirasakan di dunia adalah mahqun lil barakah atau terhapusnya keberkahan. Mungkin dengan bersumpah palsu, seorang pedagang bisa meraih keuntungan berlipat ganda hari itu. Namun, uang yang didapat dari cara tersebut akan habis dengan cara yang tidak baik; mungkin untuk biaya berobat yang mahal, terkena musibah, atau habis begitu saja tanpa membekas rasa syukur. Harta yang tidak berkah hanya akan mendatangkan kegelisahan, bukan ketenangan.
Rasulullah SAW telah memperingatkan bahwa sumpah palsu memang bisa melariskan barang dagangan, namun ia memusnahkan hasil usahanya. Kita seringkali tertipu oleh angka-angka di atas kertas, padahal yang kita butuhkan dalam hidup adalah “ketercukupan” dan “ketenangan” yang hanya bisa datang dari rezeki yang halal dan jujur.
Solusi Qur’ani: Bertaubat dan Menjaga Lisan
Lantas, bagaimana jika kita pernah terlanjur melakukan sumpah yang salah? Islam adalah agama yang membuka pintu perbaikan. Jika sumpah itu berkaitan dengan janji di masa depan yang kemudian kita langgar (bukan sumpah bohong atas kejadian masa lalu), maka ada kewajiban membayar kafarat. Kafarat ini bisa berupa memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau berpuasa tiga hari jika tidak mampu.
Namun, untuk Yaminul Ghamus (sumpah palsu atas kejadian masa lalu), mayoritas ulama menyatakan tidak ada kafarat baginya karena dosanya terlalu besar. Solusinya adalah taubat nasuha—taubat yang sungguh-sungguh—memohon ampun kepada Allah dengan tangisan penyesalan, dan segera mengembalikan hak-hak orang lain yang mungkin terzalimi akibat sumpah kita tersebut.
Sahabat Qur’an, mari kita jadikan lisan kita sebagai saksi kebenaran, bukan alat penipuan. Jangan pernah gadaikan akhirat kita yang abadi demi keuntungan dunia yang hanya seujung kuku. Hargailah asma Allah dalam lisan kita, maka Allah akan menghargai dan memuliakan hidup kita di dunia dan akhirat. Mari kita kembali pada kejujuran, karena kejujuran adalah jalan pintas menuju ketenangan hati.
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
Qur’an Learning Center Yogyakarta merupakan aset wakaf yang dikelola oleh Baitulmaal Muamalat.
Website: kunjungi halaman ini
WhatsApp: +6281224003100

