Strategi Fiqih Lengkap: Memahami Tarif SPP Mengajarkan Al-Qur’an

Sahabat pengelola lembaga tahfizh yang dirahmati Allah, pernahkah terbesit keraguan di hati? Kita ingin berdakwah melalui pendidikan, namun di sisi lain, operasional butuh biaya. Polemik seputar tarif SPP mengajarkan Al-Qur’an memang seringkali menjadi topik sensitif yang membingungkan.

Ada yang berpendapat bahwa ilmu agama tidak boleh diperjualbelikan. Namun demikian, ada pula yang melihat realita bahwa sebuah lembaga butuh keberlangsungan. Oleh karena itu, mari kita bedah masalah ini dengan kepala dingin, berlandaskan dalil dan logika fiqih yang jernih.

Akar Perdebatan: Memahami Dua Sudut Pandang

Faktanya, perdebatan mengenai upah mengajar Qur’an sudah ada sejak zaman dahulu. Penting bagi kita untuk memahami kedua argumen agar wawasan kita menjadi luas dan tidak mudah menyalahkan.

Pendapat Pertama: Larangan Mengambil Upah

Kelompok ini berpegang pada hadits yang cukup populer. Misalnya, hadits dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

عَلَّمْتُ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ الْكِتَابَةَ وَالْقُرْآنَ فَأَهْدَى إِلَىَّ رَجُلٌ مِنْهُمْ قَوْسًا فَقُلْتُ لَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِى عَنْهَا فِى سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لآتِيَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلأَسْأَلَنَّهُ. فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَجُلٌ أَهْدَى إِلَىَّ قَوْسًا مِمَّنْ كُنْتُ أُعَلِّمُهُ الْكِتَابَةَ وَالْقُرْآنَ وَلَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِى عَنْهَا فِى سَبِيلِ اللَّهِ. قَالَ « إِنْ كُنْتَ تُحِبُّ أَنْ تُطَوَّقَ طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا ».

“Aku pernah mengajari menulis dan Al-Qur’an kepada seseorang dari Ahlu Shuffah. Kemudian, ia memberiku hadiah sebuah busur panah. Aku pun berkata (dalam hati), ‘Ini bukanlah harta, dan aku bisa memanfaatkannya untuk memanah di jalan Allah Azza wa Jalla. Sungguh, aku akan mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menanyakannya.’ Maka, aku pun mendatangi beliau dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, seseorang yang aku ajari menulis dan Al-Qur’an memberiku hadiah sebuah busur panah. Itu bukanlah harta, dan aku bisa memanfaatkannya untuk memanah di jalan Allah.’ Beliau bersabda, ‘Jika engkau suka dikalungi dengan kalung dari api neraka, maka terimalah’.” (HR. Abu Daud no. 3416, hadits ini memiliki beberapa perdebatan status, namun sering dijadikan hujjah).

Logika dari dalil ini sangat jelas. Mengajarkan Al-Qur’an adalah ibadah murni. Sehingga, mengharapkan imbalan duniawi darinya dapat merusak keikhlasan dan pahala di sisi Allah.

Pendapat Kedua: Kebolehan Mengambil Upah (Jumhur Ulama)

Di sisi lain, mayoritas ulama (jumhur) membolehkannya. Mereka bersandar pada dalil yang lebih kuat dan konteks yang lebih luas. Salah satunya adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

“Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah (upah karena mengajarkan) Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737).

Hadits ini sangat lugas dan menjadi landasan utama. Selain itu, ada kisah nyata saat para sahabat melakukan ruqyah dengan Al-Fatihah dan menerima upah seekor kambing. Ketika dilaporkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam justru menyetujuinya.

Beliau bersabda, “Kalian benar. Bagilah dan sertakan aku bersama kalian.” (HR. Bukhari no. 2276). Ini menunjukkan bahwa mengambil manfaat materi dari Al-Qur’an (dalam konteks ruqyah dan kiasan untuk pengajaran) adalah hal yang dibolehkan.

Analogi Bisnis dalam Dunia Pendidikan Qur’an

Sekarang, mari kita gunakan sudut pandang kita sebagai pengelola lembaga tahfizh. Sebuah lembaga tahfizh profesional tidak hanya butuh seorang guru. Ada ekosistem besar yang menopangnya.

Faktanya, tarif SPP mengajarkan Al-Qur’an bukanlah untuk ‘membeli’ ayat Allah. Akan tetapi, biaya tersebut dialokasikan untuk komponen operasional yang sangat nyata, seperti:

  • Biaya Penginapan: Listrik, air, dan perawatan gedung asrama.
  • Biaya Kesejahteraan: Gaji guru, staf administrasi, dan petugas kebersihan.
  • Biaya Konsumsi: Jasa catering untuk nutrisi santri yang memadai.
  • Biaya Pendukung: Laundry, buku, dan fasilitas belajar mengajar.
  • Biaya Maintenance: Perawatan aset dan perbaikan tak terduga.

Hasilnya, kita bisa membedakan dua hal. Ilmu Al-Qur’an itu sendiri gratis dan tak ternilai harganya. Namun, fasilitas, sistem, dan penghidupan para pengajarnya adalah hal yang wajar untuk dihargai. Inilah titik temu yang adil, karena sejatinya mengajar Al-Qur’an itu gratis, namun sistem pendukungnya butuh biaya profesional.

Niat yang Lurus: Kunci Keberkahan

Pada akhirnya, semua kembali pada niat. Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal termasuk yang membolehkan mengambil upah. Tujuannya adalah agar para pengajar Al-Qur’an dapat fokus (tidak terpecah konsentrasinya mencari nafkah lain) dan lembaga dakwah bisa mandiri serta berkembang.

Oleh karena itu, bagi sahabat Qur’an yang bergerak di bidang ini, luruskan niat. Anggaplah usaha pendidikan Qur’an ini sebagai wasilah dakwah. Keuntungan yang didapat digunakan untuk meningkatkan kualitas, menyejahterakan guru, dan memperluas manfaat bagi umat.

Inilah yang menjadi motivasi bisnis ustadz yang benar, yaitu demi keberlangsungan dakwah yang lebih profesional dan berdampak luas. Dengan niat yang benar, insyaAllah setiap rupiah yang dikelola akan menjadi pemberat amal kebaikan.

Kesimpulannya, menetapkan tarif SPP mengajarkan Al-Qur’an untuk menutupi biaya operasional dan profesionalisme lembaga adalah pandangan yang kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama. Selama tujuannya bukan untuk memperdagangkan ayat, melainkan untuk menciptakan sistem pendidikan terbaik, maka hal tersebut dibolehkan dan insyaAllah penuh berkah.


Daftar Referensi

  • Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Dar Thauq an-Najah, 1422 H.
  • Abu Daud, Sulaiman bin al-Asy’ats. Sunan Abi Daud. Al-Maktabah al-‘Ashriyyah, Saida – Beirut.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani, Ahmad bin Ali. Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Dar al-Ma’rifah, Beirut, 1379 H.

Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

Informasi Program Executive Tahfizh:
Website: kunjungi halaman ini
WhatsApp: +6281224003100

Flyer Program Executive Tahfizh dengan tarif SPP mengajarkan Al-Qur'an untuk profesional
author avatar
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.,Kepala QLC Yogyakarta
Tokoh pendidikan Al-Qur'an di Indonesia yang dikenal sebagai Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an (dikembangkan sejak 2007). Ia merupakan pelopor gerakan akselerasi karantina tahfizh tingkat nasional yang telah berkiprah sejak 2014. Saat ini, beliau mengaplikasikan pengalamannya sebagai Pengasuh di Executive Tahfizh QLC-BMM Yogyakarta (mulai 2025) yang menjadi destinasi para penghafal dari dalam dan luar negeri