Dunia ini menyimpan begitu banyak keajaiban, namun tiada yang mampu menandingi keagungan Al-Qur’an. Ia bukan sekadar untaian aksara, melainkan kalamullah, Firman suci yang diturunkan sebagai petunjuk, cahaya, dan rahmat bagi semesta. Maka, tidaklah mengherankan jika interaksi kita dengannya perlu dilandasi adab dan penghormatan yang luar biasa. Sebuah etika mulia yang mencerminkan pemahaman mendalam tentang keagungannya, terutama terkait dengan hukum menyentuh mushaf bagi orang berhadats.
Mari kita merenung sejenak. Ketika kita berhadapan dengan sesuatu yang sangat bernilai dan dihormati, naluri kita akan mendorong untuk memperlakukannya dengan sebaik-baiknya. Demikianlah seharusnya sikap kita terhadap Al-Qur’an. Ia adalah manifestasi langsung dari kebijaksanaan Ilahi, menyimpan pesan-pesan abadi yang membentuk karakter, mengarahkan langkah, dan menerangi jiwa. Oleh karena itu, syariat Islam telah menuntun kita dengan rambu-rambu yang jelas demi menjaga kemuliaan kitab suci ini.
Salah satu rambu penting yang kerap luput dari perhatian adalah kondisi kesucian diri saat berinteraksi langsung dengan Mushaf. Para ulama telah menjelaskan bahwa hukum menyentuh mushaf bagi orang berhadats adalah terlarang. Ini bukan sekadar aturan formalitas belaka, melainkan manifestasi dari penghormatan tulus yang harus kita tanamkan dalam hati. Kondisi hadats, baik kecil maupun besar, menjadikan seseorang tidak dalam keadaan suci yang dipersyaratkan untuk menyentuh lembaran-lembaran suci tersebut. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surah Al-Waqi’ah:
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Sesungguhnya, (Al-Qur’an) ini adalah bacaan yang sangat mulia, dalam Kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 77-79).
Ayat ini, meskipun ditafsirkan sebagian ulama merujuk pada Lauhul Mahfuzh dan para malaikat, namun makna umumnya juga menginspirasi kita untuk selalu dalam keadaan suci saat berinteraksi dengan mushaf yang ada di dunia ini. Karenanya, kesucian adalah prasyarat fundamental. Kita tidak hanya berbicara tentang menyentuh tulisan langsung. Prohibisi ini meluas, mencakup keseluruhan fisik Mushaf: dari tulisan itu sendiri, bagian pinggir atau margin, hingga sampul dan kulitnya. Ini adalah standar kemuliaan yang universal.
Lingkup Larangan Menyentuh Mushaf bagi Orang Berhadats
Terkadang, muncul pertanyaan, bagaimana jika Mushaf itu berada dalam sebuah wadah? Misalnya, terbungkus kain, tersimpan dalam tas, atau bahkan diletakkan dalam sebuah kotak khusus? Apakah larangan menyentuh juga berlaku untuk wadah-wadah tersebut? Menurut pandangan mazhab yang kuat dan terpilih, larangan ini juga meliputi menyentuh wadah-wadah tersebut jika Mushaf ada di dalamnya. Artinya, jika kita memegang tas atau kotak yang berisi Al-Qur’an, dan kita berada dalam kondisi hadats, maka hal itu tetap terlarang.
Mengapa demikian? Karena wadah-wadah tersebut berfungsi sebagai pelindung dan bagian tak terpisahkan dari Mushaf itu sendiri dalam konteks penjagaannya. Sentuhan pada wadahnya secara tidak langsung dianggap sebagai sentuhan pada Mushaf yang ada di dalamnya, mengingat fungsi wadah adalah menjaga dan mengamankan isi suci tersebut. Meskipun ada pandangan lain yang memperbolehkan menyentuh wadah luar, namun pandangan yang lebih kuat dan hati-hati mengarahkan kita untuk menjaga kesucian pada segala aspek yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Mushaf.
Lebih jauh lagi, pemahaman ini juga berlaku untuk media lain yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an. Misalnya, jika seseorang menuliskan ayat Al-Qur’an pada sebuah لوح (lauh) atau papan tulis. Baik tulisan itu sedikit ataupun banyak, bahkan hanya sebagian dari sebuah ayat yang ditulis untuk tujuan belajar atau latihan, maka hukum menyentuh lauh tersebut adalah sama dengan menyentuh Mushaf. Larangan ini tetap berlaku jika kita dalam kondisi hadats. Ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan Firman Allah, bahkan ketika ia hanya termanifestasi dalam potongan-potongan kecil di media lain.
Adanya aturan hukum menyentuh mushaf bagi orang berhadats ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk mendidik jiwa kita agar senantiasa meresapi keagungan dan kesakralan Kalamullah. Ia adalah pengingat bahwa Al-Qur’an bukanlah sekadar buku biasa, melainkan Jantung dari Risalah Ilahi, sumber segala kebaikan dan kebenaran. Dengan menjaga adab ini, kita sesungguhnya sedang melatih hati untuk menghormati dan memuliakan apa yang Allah muliakan.
Mari kita jadikan setiap interaksi dengan Al-Qur’an sebagai momen sakral. Membiasakan diri berwudu sebelum menyentuhnya adalah langkah kecil yang berdampak besar pada spiritualitas kita. Ini adalah bentuk cinta dan penghormatan, sebuah jembatan yang menghubungkan hati kita dengan Firman-Nya yang agung. Ketika kita mendekati Al-Qur’an dengan kesucian lahir dan batin, niscaya pancaran cahayanya akan lebih mudah menembus relung jiwa, membimbing kita menuju kebaikan sejati. Sebuah hadits juga mengingatkan kita akan pentingnya kesucian:
لا يمس القرآن إلا طاهر
Artinya: “Tidaklah menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR. Malik)
Mengaplikasikan Spiritualitas dalam Kehidupan Sehari-hari
Pelajaran tentang hukum menyentuh mushaf bagi orang berhadats ini bukan hanya tentang aturan fiqih semata, melainkan undangan untuk mengangkat derajat penghormatan kita kepada Al-Qur’an. Ia menuntut kita untuk selalu menjaga kesiapan diri, baik fisik maupun spiritual, sebelum berinteraksi dengannya. Ini adalah cerminan dari keseriusan kita dalam menerima petunjuk Ilahi.
Dengan memahami dan mengamalkan adab ini, kita membangun fondasi kuat untuk kecintaan yang lebih dalam terhadap Al-Qur’an. Kita menjadikan Al-Qur’an sebagai sentrum kehidupan, yang selalu kita dekati dengan penuh rasa hormat, khidmat, dan kesucian. Semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk menjadi hamba-hamba-Nya yang memuliakan Kalam-Nya dalam setiap aspek kehidupan.
Bagi Anda yang rindu untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an, mendalami maknanya, dan menghafalnya dengan metode yang efektif serta bimbingan yang santun, Qur’an Learning Center Yogyakarta hadir sebagai jembatan spiritual. Kami menawarkan program Executive Tahfizh yang dirancang khusus untuk membantu Anda meraih impian mulia ini.
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Daftar Referensi
- Q.S. Al-Waqi’ah: 77-79
- H.R. Malik dalam Al-Muwatta’ Kitab Al-Qur’an, Hadits No. 468
