Bolehkah Menggabungkan Surat dalam Satu Rakaat?
Pernahkah terlintas di benak kita, saat shalat tarawih atau shalat sunnah sendiri di keheningan malam, untuk membaca beberapa surah pendek sekaligus dalam satu rakaat? Mungkin Surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, lalu An-Nas. Terasa lebih banyak, lebih puas. Tapi, tunggu dulu. Sudah benarkah cara kita membersamai Al-Qur’an dalam shalat? Apakah ini sebuah percepatan ibadah, atau justru sebuah kehilangan?
Ini bukan sekadar pertanyaan teknis fiqih. Ini adalah pertanyaan tentang adab. Tentang bagaimana jiwa kita seharusnya berinteraksi dengan Kalamullah yang agung. Mari kita selami nasihat-nasihat mendalam dari para Sahabat, generasi terbaik yang langsung mereguk ilmu dari Rasulullah ﷺ.
Setiap Surah Punya Haknya Sendiri
Bayangkan ini. Abu al-‘Aliyah, seorang tabi’in besar, dulunya terbiasa melakukan hal yang sama seperti kita: menggabungkan banyak surah. Sampai suatu hari, sebuah sabda Nabi ﷺ sampai kepadanya dan mengubah segalanya.
لِكُلِّ سُورَةٍ حَظُّهَا مِنَ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
“Setiap surah memiliki bagiannya sendiri dari rukuk dan sujud.”
Renungkanlah. Kalimat ini begitu singkat, namun maknanya begitu dalam. Seolah-olah setiap surah adalah sebuah entitas yang hidup, sebuah pesan ilahi yang utuh. Pesan itu tidak ingin disela. Ia ingin diresapi, ditadabburi, lalu ditutup dengan ketundukan sempurna dalam bentuk rukuk dan sujud. Memberinya satu set rukuk dan sujud adalah cara kita menghormati haknya.
Sikap ini dipertegas oleh Abdullah ibn ‘Amr. Seorang yang shalih bernama ‘Abbad, yang gemar menggabungkan surah dalam shalatnya, pernah ditegur dengan sangat keras. Begitu kerasnya, sampai-sampai ia dipanggil, “Wahai pengkhianat amanahnya!”
Tiga kali. Bayangkan betapa terkejutnya ‘Abbad.
يَا خَائِنَ أَمَانَتِهِ … أُخْبِرْتُ أَنَّكَ تَجْمَعُ بَيْنَ السُّورَتَيْنِ فِي الرَّكْعَةِ الْوَاحِدَةِ … كَيْفَ بِكَ يَوْمَ تَأْخُذُكَ كُلُّ سُورَةٍ بِرَكْعَتِهَا وَسَجْدَتِهَا؟ أَمَا إِنِّي لَمْ أَقَلْ إِلَّا مَا قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
“Wahai pengkhianat amanahnya… Aku diberitahu bahwa engkau menggabungkan dua surah dalam satu rakaat… Bagaimana denganmu pada hari ketika setiap surah akan menuntutmu dengan rukuk dan sujudnya? Ketahuilah, aku tidak mengatakan ini kecuali apa yang telah dikatakan Rasulullah ﷺ kepadaku.”
Sebuah pengkhianatan. Cuma karena itu. Menggabungkan dua surah. Mengapa begitu serius? Karena Al-Qur’an adalah amanah. Membacanya dengan tergesa-gesa, tanpa memberikan jeda untuk merenung dan menunduk, dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap amanah tersebut.
Seperti Menabur Kurma Busuk
Lantas, apakah hukum menggabungkan surat dalam shalat itu terlarang mutlak? Mari kita lihat perspektif lain dari sahabat yang paling faqih, Abdullah ibn Mas’ud.
Suatu hari, seorang pria datang kepadanya dengan bangga, “Semalam aku membaca seluruh surah-surah Mufassal (dari Qaf hingga An-Nas) dalam satu rakaat!” Mungkin ia berharap pujian. Namun yang ia dapatkan adalah sebuah tamparan kesadaran.
أَنَثْرًا كَنَثْرِ الدَّقَلِ، وَهَذًّا كَهَذِّ الشِّعْرِ؟
“Apakah engkau membacanya seperti menabur kurma busuk yang berjatuhan, atau secepat orang membaca syair?”
Ini adalah inti masalahnya. Bukan pada *tindakan* menggabungkannya, melainkan pada *kualitas* bacaannya. Membaca Al-Qur’an dengan super cepat demi menyelesaikan banyak surah itu diibaratkan seperti menabur *daql*, kurma kualitas terendah yang kering dan jatuh berserakan tanpa nilai. Cepat, tapi tak ada kenikmatan. Banyak, tapi tak ada keberkahan. Inilah yang dilarang.
Kunci Ada Pada Sunnah Sang Teladan
Menariknya, setelah teguran pedas itu, Abdullah ibn Mas’ud memberikan solusinya. Beliau tidak mengatakan, “Jangan pernah gabungkan surah.” Sebaliknya, beliau berkata:
لَقَدْ عَلِمْتَ النَّظَائِرَ الَّتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْرُنُ بَيْنَهُنَّ السُّورَتَيْنِ فِي رَكْعَةٍ
“Sungguh, aku mengetahui surah-surah berpasangan (an-Nazha’ir) yang biasa Rasulullah ﷺ gabungkan, dua surah dalam satu rakaat.”
Di sinilah titik terangnya. Ternyata, Rasulullah ﷺ sendiri terkadang menggabungkan dua surah dalam satu rakaat. Ini adalah sunnah. Sahabat mulia Ibn ‘Umar pun diriwayatkan membaca dua, tiga, bahkan empat surah dalam satu rakaat shalat fardhu.
Lalu bagaimana mendamaikan ini semua? Jawabannya sederhana: Kualitas di atas kuantitas. Nasihat keras dari para Sahabat ditujukan kepada mereka yang membaca dengan tergesa-gesa, yang menjadikan shalat sebagai ajang balapan khatam, bukan momen mesra bersama Sang Pencipta.
Maka, hukum menggabungkan surat dalam shalat adalah boleh, bahkan bisa menjadi sunnah jika kita meneladani pasangan-pasangan surah yang dibaca Nabi. Syaratnya? Bacaan tetap dilakukan dengan *tartil*. Pelan. Penuh penghayatan. Setiap huruf mendapatkan haknya. Setiap ayat direnungkan maknanya. Jika menggabungkan dua surah pendek membuat bacaan kita lebih khusyuk dan tidak terburu-buru, maka itu baik. Namun, jika itu hanya mendorong kita untuk ngebut, maka membaca satu surah saja dengan tuma’ninah jauh lebih utama dan lebih menghormati amanah Al-Qur’an.
Pada akhirnya, shalat adalah dialog kita. Al-Qur’an adalah surat cinta-Nya. Jangan biarkan ia hanya lewat di lisan tanpa menyentuh perasaan. Berikan setiap pesan-Nya hak untuk dirasakan, hak untuk ditundukkan dalam rukuk dan sujud kita.
Memahami detail adab seperti ini adalah bagian dari perjalanan menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an secara utuh. Sebuah perjalanan yang membutuhkan bimbingan agar setiap langkah kita selaras dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya.
Daftar Referensi
- Abu ‘Ubayd al-Qasim ibn Sallam, Fadha’il al-Qur’an.
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
Website: kunjungi halaman ini
WhatsApp: +6281224003100


