Al-Qur’an, kalamullah yang mulia, adalah cahaya bagi setiap muslim, penuntun jalan kehidupan, dan sumber segala kebaikan. Kedudukannya yang agung menuntut kita untuk senantiasa memuliakannya, tidak hanya dalam lisan dan hati, tetapi juga dalam setiap perlakuan fisik terhadap lembaran-lembaran sucinya. Memahami etika dan hukum memuliakan mushaf Al-Qur’an dalam perjalanan dan transaksi adalah bagian integral dari iman kita, sebuah manifestasi cinta dan penghormatan terhadap Sang Pencipta.
Kerap kali, kita abai pada detail-detail kecil yang ternyata memiliki bobot hukum dan hikmah yang besar dalam Islam. Memperlakukan mushaf Al-Qur’an bukan sekadar ritual, melainkan cerminan dari kedalaman takwa dan pemahaman kita terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Mari kita telaah beberapa aspek penting terkait penjagaan kehormatan mushaf yang mungkin jarang kita diskusikan, namun krusial dalam praktik keseharian kita.
Menjaga Kemuliaan Mushaf Saat Berada di Perjalanan
Perjalanan, apalagi menuju tempat yang asing atau berpotensi bahaya, memerlukan kehati-hatian ekstra dalam membawa mushaf. Islam mengajarkan prinsip preventif demi menjaga kehormatan syiar-syiarnya. Rasulullah ﷺ, sebagai teladan utama kita, telah memberikan panduan yang jelas terkait hal ini. Beliau melarang membawa Al-Qur’an ke negeri musuh, sebuah anjuran yang mengandung hikmah mendalam.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ، مَخَافَةَ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau melarang bepergian dengan Al-Qur’an ke negeri musuh, karena dikhawatirkan Al-Qur’an itu direbut oleh musuh. (HR. Bukhari No. 2990 dan Muslim No. 1867)
Larangan ini bukan tanpa alasan. Kekhawatiran akan jatuhnya mushaf ke tangan musuh yang berpotensi merendahkan atau menodai kesuciannya adalah inti dari hukum ini. Di era modern ini, meskipun “negeri musuh” mungkin tidak selalu berbentuk fisik layaknya medan perang zaman dahulu, esensinya tetap relevan. Ini adalah pelajaran tentang bagaimana kita harus proaktif melindungi simbol-simbol agama dari segala bentuk penghinaan atau penistaan. Kita perlu memahami bahwa etika dan hukum memuliakan mushaf Al-Qur’an dalam perjalanan dan transaksi menuntut kita untuk berpikir jauh ke depan, mengantisipasi potensi risiko, dan mengambil langkah pencegahan terbaik.
Implikasi praktisnya adalah, jika kita bepergian ke tempat yang kita khawatirkan akan adanya penistaan terhadap Al-Qur’an, atau ke wilayah yang tidak menghormati nilai-nilai Islam, membawa mushaf fisik mungkin perlu dipertimbangkan ulang. Kita bisa menggantinya dengan aplikasi digital di ponsel atau menghafalnya di dalam dada, yang keduanya tetap menjaga esensi Al-Qur’an tanpa mengekspos fisiknya pada risiko. Ini adalah bentuk kearifan dalam menjaga amanah suci.
Memahami Transaksi Jual Beli Mushaf dengan Non-Muslim
Bagaimana dengan transaksi jual beli mushaf? Topik ini menjadi menarik ketika melibatkan pihak non-muslim atau dzimmi. Dalam mazhab Syafii, terdapat dua pandangan mengenai keabsahan menjual mushaf kepada dzimmi (non-muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam):
Pendapat Paling Kuat: Jual Beli Tidak Sah
Pendapat yang paling sahih menyatakan bahwa penjualan mushaf kepada dzimmi tidak sah. Dasar dari pandangan ini adalah kekhawatiran yang sama: mushaf adalah kalamullah yang suci, dan menyerahkannya ke tangan orang yang mungkin tidak memahami atau bahkan tidak menghormati kesuciannya dapat berujung pada penistaan. Penjagaan kehormatan mushaf adalah prioritas utama.
Pendapat Kedua: Jual Beli Sah, Namun Wajib Melepaskan Kepemilikan
Pandangan kedua menganggap jual beli tersebut sah secara akad, namun pembeli (dzimmi) diwajibkan untuk segera melepaskan kepemilikannya atas mushaf tersebut. Ini menunjukkan adanya keraguan atau keengganan untuk secara penuh mentransfer kepemilikan Al-Qur’an ke tangan non-muslim, dengan tetap mendahulukan perlindungan terhadap kemuliaannya. Dalam praktiknya, ini berarti otoritas Muslim memiliki hak untuk mengambil kembali mushaf tersebut jika ada indikasi penistaan atau jika tujuannya tidak murni untuk studi yang menghormati.
Kedua pandangan ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga kehormatan Al-Qur’an. Ini bukan hanya tentang transaksi materi, tetapi tentang perlindungan nilai-nilai sakral. Dari sini, kita belajar bahwa etika dan hukum memuliakan mushaf Al-Qur’an dalam perjalanan dan transaksi mencakup dimensi yang sangat luas, menuntut kepekaan dan pemahaman yang mendalam tentang maksud syariat.
Batasan Menyentuh dan Membawa Mushaf: Amanah Kita Bersama
Selain aspek perjalanan dan transaksi, interaksi langsung kita dengan mushaf juga diatur dengan ketat. Salah satu kaidah fundamental adalah firman Allah SWT:
لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَالَمِينَ
Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Itu adalah wahyu yang diturunkan dari Tuhan semesta alam. (Q.S. Al-Waqi’ah: 79-80)
Ayat ini seringkali menjadi dasar hukum bagi keharusan bersuci (berwudu) sebelum menyentuh mushaf. Lebih dari itu, syariat juga secara tegas melarang orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk membedakan (seperti orang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz) dari menyentuh mushaf. Mengapa demikian?
Alasannya sederhana namun mendalam: مخافة من انتهاك حرمته (karena dikhawatirkan akan terjadi penodaan kehormatannya). Anak kecil yang belum mengerti mungkin akan mempermainkan, merobek, atau mengotori lembaran suci Al-Qur’an tanpa bermaksud buruk, namun tindakan tersebut secara objektif merupakan bentuk penistaan. Demikian pula orang gila yang tidak memiliki akal sehat. Pencegahan ini adalah wajib, bukan hanya bagi wali atau orang tua, tetapi juga bagi siapa saja yang melihat mereka berinteraksi dengan mushaf secara tidak pantas.
Kewajiban ini mengingatkan kita akan peran aktif setiap muslim dalam menjaga kehormatan Al-Qur’an. Ini bukan hanya tugas personal, tetapi tanggung jawab kolektif. Setiap kita adalah penjaga Al-Qur’an, memastikan ia diperlakukan sebagaimana mestinya, dengan segala kemuliaan yang layak baginya. Memahami dan mengamalkan etika dan hukum memuliakan mushaf Al-Qur’an dalam perjalanan dan transaksi adalah langkah awal untuk menanamkan nilai-nilai penghormatan ini pada diri sendiri dan generasi mendatang.
Menanamkan Jiwa Memuliakan Al-Qur’an
Dari pembahasan ini, kita dapat merenungi bahwa setiap aturan dalam Islam, termasuk yang terkait dengan mushaf, sarat dengan hikmah. Bukanlah maksud syariat untuk mempersulit, melainkan untuk membimbing kita pada kehidupan yang penuh berkah dan bermartabat. Memuliakan Al-Qur’an berarti memuliakan firman Allah, memuliakan Allah itu sendiri. Ini adalah fondasi spiritual yang membentuk karakter muslim sejati, yang senantiasa menjaga amanah dan menghargai nilai-nilai keagungan.
Semoga kita semua dapat menjadi pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan Al-Qur’an dalam setiap aspek kehidupan, menjadikan ia pedoman utama, dan senantiasa berusaha untuk memahami serta mengamalkan setiap ajarannya. Mari tingkatkan kualitas interaksi kita dengan Al-Qur’an, tidak hanya membaca, tetapi juga memahami, menghafal, dan mengamalkannya dengan penuh adab dan ketulusan.
Untuk Anda yang rindu akan kedekatan dengan Al-Qur’an dan ingin mendalami ilmu tahfizh dengan bimbingan terbaik, kami mengundang Anda untuk bergabung dengan program Executive Tahfizh di Qur’an Learning Center Yogyakarta. Sebuah kesempatan emas untuk menghafal dan mentadabburi kalamullah dalam lingkungan yang kondusif dan penuh berkah.
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Daftar Referensi
- Q.S. Al-Waqi’ah: 79-80
- H.R. Bukhari No. 2990
- H.R. Muslim No. 1867
