Setiap lembar mushaf adalah gerbang menuju samudra hikmah ilahi, setiap ayat adalah untaian cahaya yang menuntun jiwa. Namun, sebelum menyelami kedalaman firman-Nya, ada sebuah adab mulia yang seringkali terabaikan atau sekadar menjadi rutinitas lisan belaka: isti’adzah, permohonan perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Lebih dari sekadar ucapan, isti’adzah adalah deklarasi ketaatan, pengakuan kelemahan diri, dan penyerahan total kepada Dzat Yang Maha Melindungi.
Mari kita menelusuri lebih jauh tentang esensi dan aturan seputar amalan agung ini. Banyak di antara kita mungkin belum sepenuhnya memahami Hukum Isti’adzah Sebelum Membaca Al-Qur’an dan Implikasinya dalam setiap sesi tilawah. Bagaimana semestinya kita mengucapkannya? Kapan kita harus mengulanginya? Dan bagaimana jika kita bertilawah dalam sebuah majelis bersama?
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya: “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (Q.S. An-Nahl: 98)
Ayat ini menjadi dasar utama perintah isti’adzah. Namun, para ulama, dengan keilmuan dan ketelitian mereka, telah merinci lebih lanjut berbagai aspek pelaksanaannya. Ibnu Al-Jazari, seorang ulama qira’at terkemuka, memberikan penjelasan yang mendalam dan menjadi rujukan penting dalam memahami Hukum Isti’adzah Sebelum Membaca Al-Qur’an dan Implikasinya.
Mengukuhkan Hati: Apakah Isti’adzah Perlu Dilafalkan?
Sebagian dari kita mungkin bertanya, apakah isti’adzah harus diucapkan secara lisan, atau cukup dalam hati saja? Perdebatan ini telah ada di kalangan ulama. Menurut Ibnu Al-Jazari, dalam konteks “sirr” (pelan atau tersembunyi), ia menegaskan bahwa mesti ada pelafalan (talaffuz) dan mendengarkan diri sendiri (isma’i nafsihi). Ini menunjukkan bahwa isti’adzah bukanlah sekadar bisikan batin yang tak berwujud.
Meskipun ada pandangan yang membolehkan hanya dalam hati tanpa pelafalan, pandangan yang mewajibkan pelafalan (sekecil apapun, asalkan telinga sendiri mendengar) memiliki pijakan kuat. Pelafalan ini mengukuhkan niat, menguatkan ikrar, dan secara fisik melibatkan lisan dalam pengusiran setan. Ini adalah ekspresi nyata dari kebutuhan kita akan perlindungan Allah. Dengan demikian, memahami Hukum Isti’adzah Sebelum Membaca Al-Qur’an dan Implikasinya dalam aspek pelafalan ini sangat krusial agar isti’adzah kita tidak hanya menjadi formalitas, namun sebuah tindakan spiritual yang utuh.
Ketika Tilawah Terhenti: Mengulang Isti’adzah atau Melanjutkannya?
Seringkali, saat kita asyik bertilawah, ada saja hal-hal yang menginterupsi. Baik itu panggilan telepon, sapaan seseorang, atau bahkan sekadar mengalihkan pandangan sejenak. Lantas, apakah setiap interupsi mengharuskan kita mengulang isti’adzah? Ibnu Al-Jazari memberikan panduan yang jelas dalam hal ini.
Beliau menjelaskan, jika tilawah terputus karena berpaling (i’radh) atau percakapan yang tidak terkait dengan Al-Qur’an (kalam ajnabiy), meskipun itu hanya membalas salam, maka kita dianjurkan untuk mengulang isti’adzah. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kekhusyukan dan fokus saat berhadapan dengan Kalamullah. Setiap gangguan yang “mengasingkan” kita dari konteks tilawah harus ditanggapi dengan kembali memohon perlindungan kepada Allah.
Namun, jika interupsi tersebut berkaitan dengan tilawah itu sendiri, misalnya mengoreksi bacaan, menjelaskan makna ayat, atau pertanyaan seputar tajwid, maka isti’adzah tidak perlu diulang. Ini adalah pemahaman yang logis, karena interupsi semacam itu tidak memutuskan benang merah antara diri kita dengan Al-Qur’an, justru menguatkan pemahaman dan interaksi kita dengannya. Pemahaman ini melengkapi wawasan kita tentang Hukum Isti’adzah Sebelum Membaca Al-Qur’an dan Implikasinya terkait kesinambungan bacaan.
Isti’adzah Berjamaah: Tanggung Jawab Pribadi atau Kolektif?
Dalam majelis tahfizh atau halaqah Al-Qur’an, seringkali kita bertilawah secara bergantian atau bersama-sama. Muncul pertanyaan, apakah isti’adzah yang diucapkan oleh salah satu dari kita sudah cukup mewakili seluruh jamaah, seperti halnya membaca basmalah sebelum makan? Ibnu Al-Jazari mengulas pertanyaan ini dengan mendalam.
Beliau menyatakan bahwa ia belum menemukan nash (dalil) yang spesifik mengenai hal ini. Namun, beliau cenderung pada pendapat bahwa isti’adzah adalah sunnah ‘ain, yakni tanggung jawab individu, bukan sunnah kifayah (yang gugur kewajibannya jika sebagian sudah melaksanakan). Alasannya sangat mendasar: tujuan isti’adzah adalah agar setiap pembaca secara pribadi memohon perlindungan dan berlindung kepada Allah dari kejahatan setan. Ini adalah ‘iktisham’ (berpegang teguh) dan ‘iltija” (berlindung) yang sifatnya personal. Oleh karena itu, isti’adzah seseorang tidak bisa mencukupi untuk orang lain.
Ini menegaskan bahwa setiap individu yang hendak bertilawah harus mengucapkan isti’adzah secara mandiri, meskipun dalam sebuah kelompok. Hal ini menekankan pentingnya kesadaran pribadi dalam memulai interaksi dengan Al-Qur’an, memastikan setiap hati terhubung langsung dengan perlindungan Ilahi. Ini adalah inti dari Hukum Isti’adzah Sebelum Membaca Al-Qur’an dan Implikasinya dalam konteks tilawah berjamaah.
Memahami poin-poin penting dari Ibnu Al-Jazari ini akan meningkatkan kualitas tilawah kita. Isti’adzah bukan sekadar bacaan pembuka, melainkan sebuah gerbang spiritual yang membersihkan hati dari bisikan setan, menyiapkan jiwa untuk menerima cahaya Al-Qur’an, dan mengokohkan ikatan kita dengan Sang Pencipta. Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan untuk menjalankan adab-adab Al-Qur’an ini dengan sebaik-baiknya, sehingga setiap huruf yang kita baca menjadi sumber keberkahan dan hidayah.
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Daftar Referensi
- Al-Qur’an, Surah An-Nahl Ayat 98.
- Ibnu Al-Jazari, melalui kutipan dalam Kitab الإتقان في علوم القرآن oleh Abdurrahman bin Abi Bakar, Jalaluddin As-Suyuthi (wafat 911 H), Tahqiq Muhammad Abu Al-Fadl Ibrahim (wafat 1401 H), Penerbit: Al-Hai’ah Al-Mishriyah Al-‘Ammah lil Kitab, Cetakan: 1394 H/1974 M.
