Al-Quran adalah Kalamullah, firman suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Interaksi kita dengan kitab mulia ini tidak hanya sebatas membaca atau menghafal, tetapi juga mencakup bagaimana kita mengutip dan menyampaikannya dalam lisan maupun tulisan. Sebuah kemuliaan sekaligus amanah besar, sehingga sangat penting bagi kita untuk memahami etika dan hukum mengutip ayat Al-Quran dalam berbagai konteks. Tanpa pemahaman yang benar, ada risiko kita terjatuh pada kekeliruan, bahkan dosa, karena meremehkan atau menyalahgunakan kemuliaan firman-Nya.

Seringkali, dalam semangat dakwah atau diskusi, kita mengambil potongan ayat Al-Quran untuk memperkuat argumen atau memperindah ucapan. Ini adalah praktik yang sah dan dianjurkan, asalkan dilakukan dengan adab dan pemahaman yang tepat. Para ulama terdahulu telah membahas secara mendalam praktik ini, yang dikenal dengan istilah al-Iqtibas. Mereka mengklasifikasikan penggunaannya agar kita senantiasa berada dalam koridor syariat dan menghormati kemuliaan wahyu ilahi.

Al-Iqtibas: Menyelami Kedalaman Hukum Mengutip Ayat Al-Quran dalam Berbagai Konteks

Konsep al-Iqtibas (الِاقْتِبَاسُ) secara bahasa berarti mengambil cahaya atau meminjam sesuatu. Dalam konteks ilmu balaghah, ia merujuk pada praktik mengutip sebagian dari Al-Quran atau Hadis Nabi ﷺ lalu menyertakannya dalam untaian prosa atau syair, tanpa menyebutkan bahwa itu adalah kutipan dari Al-Quran atau Hadis. Namun, sebagian ulama juga memperbolehkan penyebutan sumbernya. Tujuan utamanya adalah untuk memperindah ucapan, memperkuat makna, atau memberi nilai spiritual pada perkataan. Keindahan dan kekuatan makna Al-Quran memang tak tertandingi, sehingga tak heran jika banyak yang ingin menyerapnya dalam karya-karya mereka.

Namun, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Itqan fi Ulumil Quran oleh Imam As-Suyuti, penggunaan al-Iqtibas ini tidaklah mutlak. Ada klasifikasi yang ketat yang patut kita perhatikan. Syaraf Ismail bin al-Muqri’ al-Yamani, pengarang kitab Mukhtashar ar-Raudhah dalam syarah Badi’iyyah-nya, berpendapat bahwa apa yang digunakan dalam khutbah, nasihat, dan pujian kepada Nabi ﷺ beserta keluarga dan sahabatnya, meskipun dalam bentuk syair, adalah maqbul (diterima). Selain itu, ia dianggap mardud (ditolak). Pembagian ini kemudian diperjelas lagi oleh ulama lain dalam syarah Badi’iyyah Ibnu Hujjah, yang membagi al-Iqtibas menjadi tiga bagian: maqbul (diterima), mubah (dibolehkan), dan mardud (ditolak). Mari kita bedah satu per satu pembagian ini untuk memahami hukum mengutip ayat Al-Quran dalam berbagai konteks.

Ketika Mengutip Ayat Quran Diterima (Maqbul): Khutbah dan Nasihat

Kategori pertama dari al-Iqtibas adalah yang maqbul atau diterima. Ini adalah penggunaan ayat Al-Quran atau Hadis dalam konteks yang mulia, yang bertujuan untuk mengajak kepada kebaikan, mengingatkan tentang akhirat, atau menguatkan suatu janji. Contoh paling jelas adalah ketika seorang khatib menyampaikan khutbah Jumat, seorang penceramah memberikan nasihat, atau dalam konteks perjanjian dan sumpah yang sakral. Dalam situasi ini, mengutip firman Allah akan memberikan kekuatan, otoritas, dan keberkahan pada ucapan. Ia bukan sekadar memperindah retorika, melainkan menanamkan keimanan dan keyakinan di hati para pendengar.

Misalnya, saat seorang dai mengutip ayat tentang pentingnya sabar dalam menghadapi cobaan, atau tentang keutamaan beramal shalih. Kutipan tersebut akan langsung menyentuh jiwa dan menggerakkan hati, karena ia adalah kalam Ilahi yang penuh hikmah. Ini adalah bentuk interaksi yang paling ideal dengan wahyu, di mana kita menjadikan ayat-ayat-Nya sebagai cahaya yang menerangi jalan umat, sesuai dengan tujuan diturunkannya Al-Quran itu sendiri. Dengan demikian, memahami hukum mengutip ayat Al-Quran dalam berbagai konteks pada kategori ini adalah fondasi untuk dakwah yang efektif dan penuh berkah.

Mengutip Ayat Quran yang Diperbolehkan (Mubah): Percakapan dan Kisah

Kemudian, ada kategori mubah atau yang dibolehkan. Ini adalah penggunaan ayat Al-Quran atau Hadis dalam perkataan sehari-hari, surat-menyurat, atau penceritaan kisah, selama tidak ada unsur meremehkan atau menyalahgunakan. Misalnya, kita sedang bercerita tentang seseorang yang berbuat baik, lalu kita mengutip potongan ayat yang memuji kebaikan. Atau, dalam sebuah surat, kita ingin menyampaikan pesan kedamaian dengan mengutip ayat tentang salam atau kasih sayang.

Dalam konteks ini, penggunaan al-Iqtibas diperbolehkan karena ia menambah keindahan bahasa dan kedalaman makna, tanpa melanggar kehormatan ayat. Meskipun demikian, adab tetap harus dijaga. Kita tidak boleh sembarangan mengutip ayat untuk sekadar bergaya atau tanpa pemahaman yang cukup tentang maknanya. Penggunaan yang bijak dan sesuai tempatnya akan menjadikan perkataan kita lebih bermutu dan penuh berkah.

Jauhi yang Terlarang: Hukum Mengutip Ayat Al-Quran dalam Berbagai Konteks yang Ditolak (Mardud)

Inilah kategori yang harus kita jauhi dengan sungguh-sungguh, yaitu al-Iqtibas yang mardud atau ditolak. Ada dua bentuk utama dari penggunaan yang terlarang ini, dan keduanya menunjukkan tingkat pelanggaran yang serius terhadap kemuliaan firman Allah.

1. Menisbatkan Kalamullah kepada Diri Sendiri

Bentuk pertama adalah mengutip ayat Al-Quran dan menisbatkannya kepada diri sendiri, seolah-olah kita yang mengatakannya, atau menempatkan diri kita pada posisi Allah subhanahu wa ta’ala. Ini adalah perbuatan yang sangat berbahaya dan bisa menjerumuskan pada kesyirikan atau kekufuran. Sebagaimana yang dicontohkan dalam literatur ulama, salah seorang dari Bani Marwan pernah menulis balasan atas pengaduan rakyat terhadap para pegawainya dengan mengutip ayat:

إِنَّ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ

Yang artinya: “Sesungguhnya kepada Kamilah kembali mereka, kemudian sesungguhnya tanggungan Kamilah menghisab mereka.” (Q.S. Al-Ghasyiyah: 25-26)

Meskipun ia bermaksud menunjukkan kekuasaannya sebagai penguasa yang akan menghisab rakyatnya, penggunaan ayat ini jelas keliru dan haram. Ayat tersebut secara eksplisit berbicara tentang Allah yang Maha Kuasa sebagai satu-satunya yang berhak menghisab hamba-Nya. Menyamakan diri dengan Allah dalam konteks seperti ini adalah kezaliman besar dan pelecehan terhadap keagungan-Nya. Kita memohon perlindungan Allah dari perbuatan demikian, karena ini melanggar batasan tauhid dan merusak pemahaman hukum mengutip ayat Al-Quran dalam berbagai konteks.

2. Menjadikan Ayat sebagai Bahan Sendagurau atau Lelucon

Bentuk kedua dari al-Iqtibas yang mardud adalah menggunakan ayat Al-Quran untuk tujuan sendagurau, lelucon, atau meremehkan. Firman Allah adalah suci, mengandung petunjuk dan peringatan yang agung. Menggunakannya dalam konteks yang tidak pantas, apalagi untuk bahan tertawaan atau kesenangan yang tidak syar’i, adalah penghinaan terhadap Al-Quran.

Contoh yang diberikan oleh ulama adalah syair yang menyinggung ayat-ayat Allah dalam konteks yang tidak senonoh, seperti:

أوحى إِلَى عُشَّاقِهِ طَرْفَهُ
هَيْهَاتَ هَيْهَاتَ لِمَا تُوعَدُونَ
وَرِدْفُهُ يَنْطِقُ مِنْ خَلْفِهِ
لِمِثْلِ ذَا فَلْيَعْمَلِ الْعَامِلُونَ

Meskipun dalam bentuk syair, perbuatan ini sangat tercela dan haram. Setiap muslim wajib memuliakan Al-Quran dan menjaganya dari segala bentuk pelecehan. Menggunakan ayat-ayat-Nya untuk hal-hal yang remeh atau bahkan maksiat adalah dosa besar yang patut kita hindari.

Penting bagi kita untuk senantiasa merenungi makna dan kedudukan Al-Quran. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Artinya: “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Sekiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (Q.S. An-Nisa: 82)

Ayat ini mengingatkan kita akan keagungan Al-Quran sebagai firman ilahi yang sempurna, tanpa cela. Oleh karena itu, perlakuan kita terhadapnya harus mencerminkan rasa hormat dan pengagungan yang setinggi-tingginya. Pemahaman mendalam tentang hukum mengutip ayat Al-Quran dalam berbagai konteks ini adalah kunci untuk menjaga kemuliaan Al-Quran dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merendahkannya.

Dengan mengetahui klasifikasi ini, kita diajak untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam berinteraksi dengan firman Allah. Al-Quran bukanlah sekadar teks sastra, melainkan pedoman hidup yang penuh berkah dan kemuliaan. Menggunakannya dengan adab yang benar akan mendatangkan pahala dan keberkahan, sementara menyalahgunakannya dapat mendatangkan murka Allah.

Mari kita jadikan setiap interaksi kita dengan Al-Quran sebagai bentuk ibadah dan pengagungan terhadap-Nya. Pelajari, pahami, dan amalkan setiap ayat-Nya dengan sepenuh hati dan adab yang mulia. Dengan demikian, Al-Quran akan benar-benar menjadi syafaat bagi kita di hari kiamat dan cahaya penerang dalam setiap langkah hidup.

Mendalami Al-Quran, bukan hanya sekadar membaca, tetapi juga memahami esensi dan adabnya, adalah sebuah perjalanan spiritual yang tak ternilai. Jika Anda merasakan panggilan untuk lebih dekat dengan Al-Quran, untuk menghafal dan memahami firman-Nya dengan bimbingan yang tepat, Qur’an Learning Center Yogyakarta siap menjadi mitra perjalanan spiritual Anda. Bergabunglah dalam program Executive Tahfizh kami, dan rasakan bimbingan personal yang akan mengubah cara Anda berinteraksi dengan kitab suci.

Daftar Referensi

  • Q.S. Al-Ghasyiyah: 25-26
  • Q.S. An-Nisa: 82
  • As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar. Al-Itqan fi Ulumil Quran. Kairo: Al-Haiah Al-Mishriyyah Al-Ammah Lil Kitab, 1394 H/1974 M.

Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Flyer Program Hafal Quran Executive Tahfizh di Yogyakarta
author avatar
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.,Kepala QLC Yogyakarta
Tokoh pendidikan Al-Qur'an di Indonesia yang dikenal sebagai Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an (dikembangkan sejak 2007). Ia merupakan pelopor gerakan akselerasi karantina tahfizh tingkat nasional yang telah berkiprah sejak 2014. Saat ini, beliau mengaplikasikan pengalamannya sebagai Pengasuh di Executive Tahfizh QLC-BMM Yogyakarta (mulai 2025) yang menjadi destinasi para penghafal dari dalam dan luar negeri