Dalam riuhnya kehidupan yang kerap melenakan, kita seringkali luput dari esensi ajaran fundamental yang menjadi tiang penyangga tatanan sosial nan damai. Islam, sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, menegaskan dengan sangat gamblang mengenai hak-hak dasar setiap individu, terutama sesama Muslim. Salah satu hak fundamental yang dijamin secara kuat adalah pentingnya menjaga kehormatan darah dan harta sesama Muslim, sebuah prinsip yang jika dipegang teguh, akan melahirkan harmoni dan keadilan yang hakiki.

Sebuah pencerahan agung datang dari sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini bukan sekadar rangkaian kata, melainkan sebuah pondasi kokoh yang menuntun kita dalam membangun peradaban yang berlandaskan kasih sayang dan penghargaan terhadap sesama. Marilah kita selami makna yang terkandung di dalamnya:

عَنِ عبد الله بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ، عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ، إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى»

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan yang haq) selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukan hal itu, maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Fondasi Kedamaian: Mengapa Pentingnya Menjaga Kehormatan Darah dan Harta Sesama Muslim?

Hadits di atas secara eksplisit menggambarkan bahwa keimanan yang terwujud dalam syahadat, shalat, dan zakat adalah gerbang utama menuju perlindungan yang tak ternilai. Ini bukan sekadar ritual, melainkan manifestasi dari ketaatan yang berbuah jaminan sosial. Ketika seseorang telah mengikrarkan syahadat, menegakkan shalat sebagai tiang agama, dan menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian sosial, maka secara otomatis darahnya tidak halal untuk ditumpahkan dan hartanya tidak sah untuk dirampas. Inilah hakikat dari pentingnya menjaga kehormatan darah dan harta sesama Muslim, yang menjadi landasan bagi terciptanya masyarakat yang aman dan sejahtera.

Hak-hak yang Terlindungi: Jiwa dan Harta Adalah Amanah

Islam menempatkan nyawa manusia pada posisi yang sangat agung. Setiap jiwa adalah anugerah tak ternilai dari Sang Pencipta, yang harus dijaga dan dilindungi. Menumpahkan darah seorang Muslim tanpa hak adalah dosa besar yang ganjarannya sangat berat. Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan betapa besarnya nilai sebuah kehidupan:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Terjemah: “Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Q.S. Al-Ma’idah: 32)

Ayat ini menegaskan betapa setiap nyawa memiliki bobot yang setara dengan seluruh umat manusia. Pun demikian dengan harta. Islam menghargai jerih payah dan kepemilikan individu. Merampas, mencuri, atau menipu harta seorang Muslim adalah tindakan zalim yang sangat dikecam. Harta yang kita miliki sejatinya adalah amanah dari Allah, dan kita tidak berhak mengambil hak orang lain tanpa cara yang benar. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Terjemah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu.” (Q.S. An-Nisa: 29)

Kedua ayat ini menjadi penguat terhadap sabda Rasulullah ﷺ, menyingkap urgensi besar untuk selalu berhati-hati dan menjauhkan diri dari segala bentuk kezaliman terhadap jiwa dan harta sesama. Ini adalah bagian tak terpisahkan dari iman kita.

Kedalaman Makna “Kecuali dengan Hak Islam”: Memahami Keadilan Ilahi dan Pentingnya Menjaga Kehormatan Darah dan Harta Sesama Muslim

Frasa “illa bihaqqil Islam” (kecuali dengan hak Islam) dalam hadits tersebut seringkali disalahpahami, seolah memberikan celah untuk kekerasan. Namun, sejatinya frasa ini merupakan penegasan akan sistem keadilan Islam yang komprehensif. “Hak Islam” di sini merujuk pada ketentuan-ketentuan syariat yang telah ditetapkan untuk menjaga kemaslahatan umat. Ini meliputi hukuman qishash bagi pembunuh (dengan syarat-syarat tertentu), hukuman bagi perampok, pencuri, atau pelanggar hukum lainnya yang telah diatur secara rinci dalam fiqh Islam. Sistem ini tidak membuka pintu untuk tindakan sewenang-wenang, melainkan sebuah mekanisme yang ketat dan bertujuan untuk menegakkan keadilan, melindungi masyarakat dari kejahatan, dan mencegah kerusakan di muka bumi. Memahami aspek ini sangat krusial dalam menginternalisasi pentingnya menjaga kehormatan darah dan harta sesama Muslim, karena perlindungan ini bersifat mutual dan berlaku dalam koridor hukum yang adil.

Hanya Allah yang Menghisab Hati: Menyelami Hikmah di Balik Tindakan Lahiriah

Bagian akhir hadits, “wa hisabuhum ‘alallahi ta’ala” (dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta’ala), membawa kita pada refleksi yang mendalam tentang batasan peran kita sebagai sesama manusia. Kita diperintahkan untuk melihat pada dimensi lahiriah dari keimanan dan kepatuhan seseorang—syahadat, shalat, dan zakat. Setelah itu, urusan niat dan kualitas keimanan mereka yang sesungguhnya adalah hak prerogatif Allah semata. Kita tidak berhak menghakimi batin seseorang, apalagi menjadikannya dalih untuk menumpahkan darah atau merampas harta mereka. Ini mengajarkan kita untuk tidak terlalu cepat menghakimi, melainkan fokus pada tugas kita untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada siapapun yang telah menampakkan komitmen terhadap nilai-nilai dasar Islam. Hal ini juga mengingatkan kita akan kesadaran bahwa keikhlasan sejati hanya Allah yang mampu mengukur.

Refleksi Diri: Mewujudkan Perlindungan dalam Kehidupan Sehari-hari

Setelah memahami kedalaman makna hadits ini, tiba saatnya bagi kita untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menjaga kehormatan darah dan harta sesama Muslim bukan hanya tentang tidak melakukan kekerasan fisik atau pencurian. Ia merentang lebih luas, meliputi:

  • Menjaga Lisan: Menghindari ghibah (menggunjing), fitnah, atau ucapan yang menyakiti hati dan merusak reputasi saudara kita. Lisan yang tajam bisa merusak kehormatan seseorang seperti pedang.
  • Menjaga Amanah: Jujur dalam setiap transaksi, menunaikan janji, dan tidak mengkhianati kepercayaan. Ini termasuk dalam menjaga harta sesama, baik yang dititipkan maupun dalam konteks jual beli.
  • Menghindari Prasangka Buruk: Berusaha berprasangka baik (husnuzan) terhadap saudara Muslim, menjauhkan diri dari asumsi negatif yang bisa merenggangkan ukhuwah.
  • Tolong-Menolong dalam Kebaikan: Saling membantu, meringankan beban, dan menjadi solusi bagi kesulitan yang dihadapi sesama, bukan malah menambah masalah.
  • Menghormati Perbedaan: Mengakui adanya perbedaan pandangan atau interpretasi dalam beberapa hal, dan tetap menjaga persaudaraan tanpa menjatuhkan kehormatan orang lain.

Ketika kita secara kolektif dan individu memahami serta mengamalkan prinsip-prinsip ini, niscaya lingkungan kita akan menjadi lebih kondusif, penuh dengan rasa aman, dan dihiasi oleh kedamaian yang berlimpah. Inilah wujud nyata dari ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya, sekaligus investasi berharga untuk kehidupan dunia dan akhirat.

Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan untuk menjadi pribadi yang selalu menjaga diri dari melanggar hak-hak sesama, serta senantiasa menjadi pelopor dalam menciptakan masyarakat yang adil dan beradab. Sebab, hakikat keberislaman kita bukan hanya pada ibadah ritual semata, melainkan juga pada bagaimana kita memperlakukan sesama, menjaga kehormatan mereka, dan mewujudkan kasih sayang di muka bumi ini.

Apabila Anda berkeinginan untuk menyelami lebih dalam khazanah ilmu Al-Qur’an dan Sunnah, serta merasakan pengalaman belajar yang transformatif, bergabunglah bersama kami di Qur’an Learning Center Yogyakarta. Kami hadir untuk membimbing Anda menuju pemahaman Islam yang komprehensif dan aplikatif, sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits.

Daftar Referensi

  • H.R. Bukhari No. 25
  • H.R. Muslim No. 22
  • Q.S. Al-Ma’idah: 32
  • Q.S. An-Nisa: 29

Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Flyer Program Hafal Quran Executive Tahfizh di Yogyakarta
author avatar
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.,