Dalam samudra luas ilmu Al-Qur’an, kita menemukan kekayaan yang tak terhingga, salah satunya adalah beragamnya Qira’at (cara baca) yang telah diturunkan dan dijaga dengan sangat teliti dari generasi ke generasi. Setiap Qira’at memiliki sanad yang shahih, bersambung hingga Rasulullah ﷺ, laksana untaian permata yang masing-masing memancarkan cahaya keindahannya sendiri. Namun, dalam mengarungi kekayaan ini, kita juga dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan mendasar terkait adab dan hukum dalam memperlakukannya, khususnya mengenai hukum menggabungkan qira’at Al-Qur’an dalam tilawah dan riwayat.

Ibn Al-Jazari, seorang ulama besar dalam bidang Qira’at, telah memberikan penjelasan yang sangat mencerahkan mengenai hal ini. Beliau menekankan bahwa kita harus sangat berhati-hati agar tidak jatuh pada kekeliruan yang dapat menodai kemurnian Al-Qur’an. Ini bukan sekadar persoalan teknis bacaan, melainkan juga menyangkut integritas periwayatan dan pemeliharaan firman Ilahi.

Memahami Batasan Hukum Menggabungkan Qira’at yang Tidak Sesuai Tata Bahasa

Mari kita selami lebih dalam pandangan Ibn Al-Jazari. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa apabila salah satu Qira’at disusun atau digabungkan dengan Qira’at lain sehingga menghasilkan struktur yang tidak benar secara tata bahasa Arab atau tidak mungkin secara kebahasaan, maka hal tersebut secara mutlak dilarang dengan larangan pengharaman. Mengapa demikian? Karena Al-Qur’an adalah mukjizat, kalamullah yang paling fasih dan sempurna dari segala sisi, termasuk gramatika dan balaghah-nya. Menggabungkan Qira’at yang pada akhirnya merusak kaidah bahasa Arab berarti merusak kesempurnaan Al-Qur’an itu sendiri.

Contoh yang beliau berikan sangat jelas. Yaitu, seseorang yang membaca firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 37:

فَتَلَقَّىٰ آدَمُ مِنْ رَبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Jika kita mengambil bacaan “Ādamu” dengan harakat dammah (sebagai subjek) dari satu riwayat, lalu mengambil bacaan “kalimātun” dengan harakat dammah (juga sebagai subjek) dari riwayat lain, maka secara tata bahasa ini menjadi rancu. Ayat tersebut seharusnya memiliki satu subjek (pelaku) dan satu objek (yang dikenai pekerjaan). Jika keduanya dibaca dammah, seolah-olah keduanya adalah subjek, padahal makna aslinya adalah Adam menerima Kalimat-kalimat dari Tuhannya. Penggabungan semacam ini, yang secara linguistik tidak dapat diterima, secara mutlak diharamkan. Ini menunjukkan betapa ketatnya para ulama menjaga kemurnian teks dan makna Al-Qur’an.

Memahami Perbedaan Hukum Menggabungkan Qira’at dalam Riwayat dan Tilawah

Selanjutnya, Ibn Al-Jazari membuat pembedaan penting. Jika penggabungan Qira’at tidak menyebabkan kerusakan tata bahasa atau linguistik, kita perlu membedakan antara konteks riwayat (periwayatan/transmisi) dan tilawah (pembacaan biasa). Ini adalah inti dari hukum menggabungkan qira’at Al-Qur’an dalam tilawah dan riwayat yang harus kita pahami secara komprehensif.

Hukum Menggabungkan Qira’at dalam Konteks Riwayat (Transmisi)

Dalam konteks riwayat, atau periwayatan Al-Qur’an, tindakan menggabungkan Qira’at yang berbeda (meskipun secara tata bahasa benar) adalah haram hukumnya. Mengapa demikian? Karena ini dianggap sebagai suatu kebohongan dalam periwayatan (كذب في الرواية) dan kekacauan (تخليط). Setiap Qira’at memiliki sanad dan rantai transmisinya sendiri yang spesifik. Ketika seseorang mengklaim meriwayatkan suatu Qira’at, ia harus meriwayatkannya secara utuh dan sesuai dengan apa yang telah ia terima dari gurunya, dengan sanad yang jelas.

Mencampuradukkan elemen-elemen dari Qira’at yang berbeda dalam satu riwayat berarti menciptakan suatu “Qira’at baru” yang tidak memiliki sanad utuh dari Rasulullah ﷺ. Ini adalah pelanggaran serius terhadap amanah ilmiah dalam menjaga kemurnian Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Artinya: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.” (Q.S. Al-Hijr: 9)

Ayat ini menegaskan janji Allah untuk menjaga Al-Qur’an, dan salah satu bentuk penjagaan-Nya adalah melalui upaya para ulama dalam mempertahankan sanad dan autentisitas setiap Qira’at.

Hukum Menggabungkan Qira’at dalam Konteks Tilawah (Pembacaan Biasa)

Namun, bagaimana dengan konteks tilawah atau pembacaan Al-Qur’an sehari-hari yang tidak bertujuan meriwayatkan? Ibn Al-Jazari menjelaskan bahwa jika penggabungan Qira’at tersebut secara tata bahasa dan linguistik dibenarkan, maka hukumnya adalah jaiz (boleh). Misalnya, jika ada dua Qira’at yang sah untuk sebuah kata, dan keduanya tidak merusak makna atau tata bahasa jika dibaca secara bergantian dalam satu sesi tilawah, maka hal itu diperbolehkan.

Penting untuk diingat, “boleh” di sini berarti secara teknis tidak haram. Namun, para qari (pembaca Al-Qur’an) yang sudah mahir dan menguasai berbagai Qira’at biasanya tetap menjaga kesatuan Qira’at dalam satu sesi tilawah, atau setidaknya satu ayat, untuk menjaga keindahan dan keutuhan maknanya. Ini adalah bentuk pengamalan dari hukum menggabungkan qira’at Al-Qur’an dalam tilawah dan riwayat yang lebih tinggi, yakni menjaga adab dan kesempurnaan. Bagi kita yang mempelajari Al-Qur’an, khususnya dalam program seperti Executive Tahfizh, memahami nuansa ini adalah krusial untuk menjaga kemurnian bacaan.

Implikasi Praktis dalam Mempelajari Al-Qur’an

Pelajaran dari pandangan Ibn Al-Jazari ini sungguh mendalam bagi kita semua. Ini menegaskan pentingnya belajar Al-Qur’an dengan bimbingan guru yang memiliki sanad, bukan sekadar otodidak. Setiap harakat, setiap huruf, dan setiap variasi Qira’at memiliki sejarah transmisi yang panjang dan teliti. Tanpa bimbingan yang benar, kita rentan melakukan kesalahan yang mungkin tidak kita sadari, bahkan dalam niat yang baik.

Prinsip ini juga mengajarkan kita tentang kejujuran dan amanah. Dalam setiap aktivitas kita, termasuk membaca dan mengajarkan Al-Qur’an, kejujuran adalah kunci. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (Q.S. At-Tawbah: 119)

Menjadi “orang-orang yang benar” dalam konteks ini berarti juga jujur dalam meriwayatkan dan menukil ilmu agama, termasuk Al-Qur’an, sesuai dengan apa yang telah diajarkan dan diwariskan.

Membangun Kesadaran Akan Hukum Menggabungkan Qira’at

Bagi para penghafal dan pembaca Al-Qur’an, kesadaran akan hukum menggabungkan qira’at Al-Qur’an dalam tilawah dan riwayat ini adalah bekal yang sangat berharga. Ini membantu kita untuk tidak sembarangan mencampuradukkan bacaan yang mungkin kita dengar dari berbagai sumber, melainkan menukilnya dengan penuh integritas. Ini adalah bentuk penghormatan tertinggi kita kepada Al-Qur’an dan para ulama yang telah bersusah payah menjaganya.

Mempelajari Al-Qur’an adalah perjalanan spiritual dan intelektual yang membutuhkan ketekunan, keikhlasan, dan bimbingan yang tepat. Dengan memahami hukum-hukum seperti ini, kita tidak hanya meningkatkan kualitas bacaan kita, tetapi juga memupuk kedalaman pemahaman kita terhadap keagungan kalamullah. Ini adalah langkah penting dalam mendalami Al-Qur’an secara benar dan terarah, menjadikannya petunjuk yang tak lekang oleh waktu dalam setiap lini kehidupan kita.

Memahami dan menerapkan kaidah-kaidah seperti hukum menggabungkan qira’at Al-Qur’an dalam tilawah dan riwayat adalah esensi dari belajar Al-Qur’an secara mendalam dan berintegritas. Ini akan membimbing kita menuju pembacaan yang tidak hanya indah di telinga, tetapi juga benar sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah SWT. Mari bersama-sama memperkuat ikatan kita dengan Al-Qur’an melalui ilmu dan amal yang lurus, insya Allah.

Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Flyer Program Hafal Quran Executive Tahfizh di Yogyakarta

Daftar Referensi

  • Al-Qur’an Surat Al-Hijr: 9
  • Al-Qur’an Surat At-Tawbah: 119
  • Al-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr. Al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an. Vol. 1. Kairo: Al-Haiah Al-Mishriyyah Al-‘Ammah lil Kitab, 1974. (Rujukan untuk pernyataan Ibn Al-Jazari)
author avatar
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.,