Kalamullah, Al-Qur’an al-Karim, adalah mukjizat abadi yang memancarkan cahaya hidayah bagi semesta alam. Setiap hurufnya mengandung makna yang dalam, setiap lafaznya menyimpan rahasia keagungan, dan setiap ayatnya adalah penunjuk jalan menuju kebenaran hakiki. Memahami dan berinteraksi dengannya merupakan sebuah perjalanan spiritual yang tak berkesudahan, sebuah penjelajahan yang seyogianya dilakukan dengan penuh penghormatan dan kesadaran akan keistimewaannya. Dalam perjalanan ini, kita akan menelisik sebuah pembahasan penting, yakni mengenai Kajian Hukum Membaca Al-Qur’an di Luar Bahasa Arab dan Esensi I’jaznya, sebuah topik yang mengundang kita untuk merenungi kembali bagaimana seharusnya kita memperlakukan firman suci ini.
Mari kita selami lebih dalam kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh para ulama, yang bersumber dari pemahaman mendalam terhadap syariat. Salah satu kaidah fundamental yang perlu kita pahami bersama adalah tentang status kebolehan membaca Al-Qur’an dalam bahasa selain Arab. Dari khazanah ilmu yang luas, kita mendapati sebuah ketetapan yang menggarisbawahi keharusan menjaga kemurnian Al-Qur’an dalam bentuk aslinya.
Memahami Kedudukan Membaca Al-Qur’an dalam Bahasa Selain Arab
Dalam memahami firman Allah SWT, kita tidak bisa mengabaikan bentuk aslinya. Para ulama telah membahas secara mendalam tentang hukum membaca Al-Qur’an bukan dalam bahasa Arab. Mereka berpendapat bahwa kebolehan untuk melafalkan Al-Qur’an dengan terjemahan atau dalam bahasa non-Arab adalah sesuatu yang terlarang, baik seseorang itu menguasai bahasa Arab ataupun tidak, baik dalam salat maupun di luar salat. Ini adalah pandangan mayoritas yang kokoh.
وَلَا يَجُوزُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ بِالْعَجَمِيَّةِ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَحْسَنَ الْعَرَبِيَّةَ أَمْ لَا فِي الصَّلَاةِ أَمْ خَارِجِهَا.
Artinya: “Tidak boleh membaca Al-Qur’an dengan bahasa non-Arab secara mutlak, baik ia menguasai bahasa Arab maupun tidak, baik dalam salat maupun di luar salat.”
Ketetapan ini bukan tanpa alasan. Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab yang fasih dan memiliki keindahan tata bahasa yang tiada tara. Bahasa Arab bukan sekadar alat komunikasi, melainkan wadah bagi mukjizat Al-Qur’an itu sendiri. Allah SWT berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Artinya: “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (Q.S. Yusuf: 2)
Ayat ini dengan tegas menunjukkan bahwa dipilihnya bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an adalah agar kita dapat menggunakan akal kita untuk memahami kedalaman maknanya. Ini merupakan keistimewaan yang tidak bisa digantikan oleh terjemahan, seindah apapun terjemahan itu disusun.
Dinamika Pandangan Ulama dan Pencerahan Esensi I’jaz
Dalam sejarah keilmuan Islam, dinamika pandangan para ulama adalah keniscayaan yang memperkaya khazanah ilmu. Dahulu, Imam Abu Hanifah memiliki pandangan bahwa membaca Al-Qur’an dengan bahasa non-Arab adalah diperbolehkan secara mutlak. Sementara itu, murid-murid beliau seperti Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad memandang bahwa hal tersebut diperbolehkan bagi orang yang tidak menguasai bahasa Arab.
وَعَنْ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ يَجُوزُ مُطْلَقًا وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدٍ لِمَنْ لَا يُحْسِنُ الْعَرَبِيَّةَ
Artinya: “Dan dari Abu Hanifah, bahwa sesungguhnya hal itu diperbolehkan secara mutlak. Dan dari Abu Yusuf dan Muhammad, (diperbolehkan) bagi orang yang tidak menguasai bahasa Arab.”
Namun, dalam kitab Syarh al-Bazdawi disebutkan bahwa Imam Abu Hanifah kemudian menarik kembali pandangannya tersebut. Ini menunjukkan sebuah proses pendalaman ilmu dan kehati-hatian dalam menetapkan hukum. Lantas, apakah alasan di balik penarikan pandangan ini? Jawabannya terletak pada esensi Al-Qur’an itu sendiri, yaitu i’jaz atau kemukjizatannya. Kajian Hukum Membaca Al-Qur’an di Luar Bahasa Arab dan Esensi I’jaznya ini semakin jelas ketika kita memahami poin ini.
لَكِنْ فِي شَارِحِ الْبَزْدَوِيِّ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَجَعَ عَنْ ذَلِكَ وَوَجْهُ الْمَنْعِ أَنَّهُ يُذْهِبُ إِعْجَازَهُ الْمَقْصُودَ مِنْهُ.
Artinya: “Akan tetapi, dalam Syarh al-Bazdawi disebutkan bahwa Abu Hanifah menarik kembali pendapat tersebut, dan alasan pelarangannya adalah karena hal itu menghilangkan kemukjizatan (i’jaz) Al-Qur’an yang dimaksudkan darinya.”
Kemukjizatan Al-Qur’an, atau i’jaz, adalah dimensi yang tak dapat ditandingi oleh manusia manapun, baik dari segi bahasa, sastra, hukum, maupun berita ghaib. Ketika Al-Qur’an diterjemahkan ke dalam bahasa lain, meskipun terjemahan itu akurat, ia akan kehilangan sebagian besar dari dimensi i’jaz-nya, terutama pada aspek balaghah (retorika) dan keindahan sastranya. Setiap kata, setiap susunan kalimat, dan setiap nada dalam Al-Qur’an memiliki bobot dan kekuatan tersendiri yang tidak dapat dipindahkan secara utuh ke bahasa lain.
Oleh karena itu, menjaga keaslian bahasa Al-Qur’an adalah bagian dari menjaga kemurnian dan kemukjizatannya. Kita harus senantiasa ingat bahwa Al-Qur’an adalah “Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui.” (Q.S. Fussilat: 3). Ini menegaskan kembali pentingnya bahasa Arab sebagai media utama untuk merasakan sentuhan ilahi dari firman-Nya.
Implikasi Praktis dari Kajian Hukum Membaca Al-Qur’an di Luar Bahasa Arab
Pemahaman ini membawa kita pada sebuah kesadaran praktis. Jika membaca Al-Qur’an dalam bahasa non-Arab mengurangi atau bahkan menghilangkan esensi kemukjizatannya, maka upaya terbaik adalah mempelajari dan mendalami Al-Qur’an dalam bahasa aslinya. Ini bukan berarti kita tidak boleh membaca terjemahan atau tafsir untuk memahami maknanya. Tentu saja, itu sangat dianjurkan sebagai jembatan untuk memahami. Namun, membaca Al-Qur’an untuk ibadah, seperti dalam salat, atau dalam tilawah sehari-hari, haruslah dalam bahasa Arabnya.
Bagi kita yang belum mahir bahasa Arab, ini adalah sebuah motivasi. Sebuah panggilan untuk mendekat kepada Al-Qur’an dengan cara yang paling benar dan paling mulia. Belajar bahasa Arab, khususnya tata bahasa dan kaidah tajwid, adalah investasi spiritual yang akan membuka gerbang pemahaman yang lebih dalam terhadap kalamullah. Dengan menguasai bahasa Arab, kita tidak hanya membaca huruf-hurufnya, tetapi juga merasakan getaran makna, keindahan susunan kata, dan keagungan retorikanya secara langsung.
Mari kita jadikan setiap lantunan ayat suci sebagai momen refleksi, sebagai jembatan untuk mendekatkan diri kepada Sang Khaliq. Dengan memahami Kajian Hukum Membaca Al-Qur’an di Luar Bahasa Arab dan Esensi I’jaznya, kita terdorong untuk menelaah, menghafal, dan mengamalkannya dengan penuh kesadaran akan keagungannya. Ini adalah bagian dari penghormatan kita terhadap Kitabullah, dan upaya kita untuk meraih keberkahan yang tak terhingga.
Sungguh, menjaga keaslian Al-Qur’an dalam bahasa Arab adalah sebuah amanah. Amanah yang harus kita tunaikan agar generasi mendatang juga dapat merasakan kemurnian dan keindahan mukjizatnya secara utuh. Dengan demikian, setiap upaya kita untuk belajar bahasa Arab dan memperdalam tilawah Al-Qur’an adalah langkah nyata dalam menjaga warisan Ilahi ini.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita taufik dan hidayah untuk terus berinteraksi dengan Al-Qur’an dalam bentuk terbaiknya. Jika Anda mendambakan pemahaman yang lebih mendalam, serta ingin menghafal Al-Qur’an dengan metode yang teruji dan efektif, kami mengundang Anda untuk bergabung bersama kami di Qur’an Learning Center Yogyakarta. Mari raih kemuliaan bersama Al-Qur’an.
Daftar Referensi
- Al-Qur’an al-Karim, Surah Yusuf: 2.
- Al-Qur’an al-Karim, Surah Fussilat: 3.
- As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Itqan fi Ulumil Qur’an. Edisi Tahqiq Muhammad Abu al-Fadl Ibrahim. Kairo: Al-Hai’ah al-Mishriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1394 H/1974 M, Juz 4.
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

