Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, berdasarkan perbedaan metode penafsiran dan pengambilan hukum (istinbat).

1. Pendapat yang Melarang

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh membaca Al-Quran langsung dari mushaf. Mereka mendasarkan pendapat pada hadits:

لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Quran.”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)

Namun, hadits ini dinilai lemah (dha’if) oleh sebagian ulama hadits, sehingga tidak semua sepakat menjadikannya dalil utama.

2. Pendapat yang Membolehkan

Sebagian ulama dari Mazhab Maliki dan ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa membaca Al-Quran saat haid diperbolehkan, terutama:

  • Jika tujuannya adalah menjaga hafalan.
  • Jika membacanya dari hafalan atau media digital.
  • Karena tidak ada larangan tegas dalam Al-Quran maupun hadits yang shahih.

Perbedaan Antara Membaca dan Menyentuh Mushaf

Penting untuk memahami bahwa:

  • Membaca Al-Quran dari hafalan atau media digital tidak sama dengan menyentuh mushaf.
  • Menyentuh mushaf fisik dilarang bagi orang yang tidak berwudhu, termasuk wanita haid, berdasarkan ayat:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuhnya selain orang-orang yang disucikan.”
(QS. Al-Waqi’ah: 79)

Pendapat Ulama Syafi’iyah tentang Mushaf Terjemah

Ulama Syafi’iyah memang ketat dalam larangan menyentuh mushaf Al-Quran bagi wanita haid. Namun, mereka membolehkan bahkan menganjurkan wanita haid untuk tetap menghafal Al-Quran dengan menggunakan mushaf terjemah.
Alasannya:

  • Mushaf terjemah tidak dihukumi mushaf murni, karena di dalamnya terdapat terjemahan yang lebih dominan dibanding teks Arab.
  • Dengan menggunakan mushaf terjemah, seorang Muslimah bisa tetap menjaga hafalan sekaligus memahami makna ayat.
  • Metode ini juga membantu pendalaman tadabbur ayat saat tidak bisa berinteraksi langsung dengan mushaf murni.

Pendekatan ini menjadi solusi praktis yang memadukan adab terhadap Al-Quran dan kelanjutan proses menghafal.

Pendapat Ulama Kontemporer

  • Syaikh Ibn Baz: Membolehkan membaca Al-Quran dari hafalan atau media digital bagi wanita haid.
  • Syaikh al-Albani: Tidak ada larangan tegas, sehingga diperbolehkan membaca dari hafalan.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI): Mengizinkan membaca Al-Quran melalui perangkat digital atau hafalan selama masa haid.

Solusi Praktis Bagi Muslimah Saat Haid

  1. Gunakan Aplikasi Al-Quran Digital — Membaca lewat HP atau tablet aman secara hukum.
  2. Murojaah Hafalan — Ulangi hafalan tanpa menyentuh mushaf.
  3. Gunakan Mushaf Terjemah — Solusi dari ulama Syafi’iyah untuk tetap menghafal dan memahami makna.
  4. Mendengarkan Murattal — Menguatkan hafalan dengan mendengar bacaan qari.
  5. Mempelajari Tafsir dan Tajwid — Mengisi waktu dengan memperdalam ilmu Al-Quran.

Kesimpulan

Masalah wanita haid dan baca Al-Quran saat haid memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat mayoritas melarang membaca dari mushaf murni, tetapi membolehkan dari hafalan, media digital, atau mushaf terjemah.
Bagi Muslimah yang ingin tetap produktif dalam berinteraksi dengan Al-Quran, mengikuti pendapat ulama yang membolehkan mushaf terjemah adalah pilihan bijak, karena menjaga hafalan sekaligus memahami makna ayat.

Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

Website: www.executivetahfizh.com

author avatar
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.,Kepala QLC Yogyakarta
Tokoh pendidikan Al-Qur'an di Indonesia yang dikenal sebagai Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an (dikembangkan sejak 2007). Ia merupakan pelopor gerakan akselerasi karantina tahfizh tingkat nasional yang telah berkiprah sejak 2014. Saat ini, beliau mengaplikasikan pengalamannya sebagai Pengasuh di Executive Tahfizh QLC-BMM Yogyakarta (mulai 2025) yang menjadi destinasi para penghafal dari dalam dan luar negeri