Mengajar Al-Quran adalah amanah mulia, sebuah ladang pahala yang tak terhingga bagi mereka yang mendedikasikan diri. Namun, dalam perjalanan suci ini, terkadang muncul pertanyaan-pertanyaan yang berputar di benak kita, khususnya terkait persoalan rezeki atau imbalan. Bagaimana seharusnya sikap seorang pengajar Al-Quran terhadap materi duniawi? Apakah Al-Quran boleh ‘dijadikan’ sebagai sarana mencari penghidupan? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, sebab Islam selalu mengajarkan keseimbangan dalam segala hal, termasuk dalam menjalani kehidupan duniawi dan ukhrawi. Memahami Hukum dan Etika Menerima Imbalan Mengajar Al-Quran menjadi krusial agar kemuliaan Al-Quran tetap terjaga dan niat kita tetap lurus hanya karena Allah.

Kita sering mendengar beragam pandangan mengenai hal ini, namun panduan terbaik selalu datang dari teladan Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Kisah inspiratif dari salah seorang sahabat mulia, Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, memberikan kita pencerahan yang sangat berharga.

Kisah Ubay bin Ka’b: Pelajaran Berharga tentang Rezeki Al-Quran

Dalam lembaran sejarah Islam, Ubay bin Ka’b dikenal sebagai salah satu sahabat yang paling faqih dalam Al-Quran. Beliau adalah guru Al-Quran, dan dari kisahnya, kita akan belajar bagaimana Rasulullah ﷺ membimbing para pengajar dalam menyikapi rezeki yang datang dari profesi mulia ini. Dikisahkan bahwa Ubay bin Ka’b memiliki kebiasaan mengajar Al-Quran kepada seorang laki-laki tunanetra. Setelah selesai mengajar, sang murid tunanetra tersebut kerap mengundangnya untuk makan. Makanan yang disajikan pun bukan makanan biasa, melainkan hidangan istimewa yang jarang ditemui di Madinah.

Kondisi ini menimbulkan gejolak dalam hati Ubay. Bukan karena ketamakan, melainkan karena kehati-hatian dan kekhawatiran akan bercampurnya niat suci dengan urusan dunia. Keraguan itu mendorongnya untuk segera menghadap Rasulullah ﷺ dan menyampaikan kegundahannya. Beliau berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendatangi fulan bin fulan dan mengajarinya Al-Quran, lalu ia menjamu makananku dengan makanan yang tidak aku dapati semisalnya di Madinah.”

Rasulullah ﷺ yang bijaksana kemudian memberikan jawaban yang membedakan antara menjamu tamu dengan memberikan hadiah sebagai “balasan” pengajaran. Beliau bersabda:

«إِنْ كَانَ ذَلِكَ الطَّعَامُ طَعَامَهُ وَطَعَامَ أَهْلِهِ الَّذِي يَأْكُلُونَ فَكُلْ، وَإِنْ كَانَ طَعَامًا يَتَحَفُكَ بِهِ فَلَا تَأْكُلْ»

Artinya: “Jika makanan itu adalah makanannya dan makanan keluarganya yang biasa mereka makan, maka makanlah. Dan jika makanan itu adalah hidangan khusus yang dipersembahkan kepadamu (sebagai hadiah atau imbalan), maka janganlah engkau memakannya.”

Dengan petunjuk mulia ini, Ubay kembali mendatangi muridnya. Setelah selesai mengajar, kembali sang murid memanggil pelayan, “Wahai pelayan, bawakan makanan untuk saudaraku.” Ubay pun bertanya langsung, “Apakah ini makananmu dan makanan keluargamu yang biasa kamu makan?” Muridnya menjawab, “Tidak, tetapi ini adalah hidangan khusus yang aku persembahkan kepadamu.” Mendengar itu, Ubay bin Ka’b segera menjelaskan, “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melarangku (menerima makanan khusus itu).”

Kisah ini, yang diriwayatkan dalam Kitab Fadha’il Al-Qur’an oleh Abu Ubaid, memberikan gambaran jelas tentang batasan dan kehati-hatian dalam konteks Hukum dan Etika Menerima Imbalan Mengajar Al-Quran. Ini bukan sekadar tentang boleh atau tidak boleh, melainkan tentang menjaga kemurnian niat dan kehormatan Al-Quran.

Memahami Batasan dalam Etika Menerima Imbalan Mengajar Al-Quran

Petunjuk Nabi ﷺ kepada Ubay bin Ka’b mengajarkan kita prinsip fundamental. Ada perbedaan mendasar antara jamuan makan yang merupakan bentuk keramahan umum dan makanan yang secara spesifik dihadiahkan sebagai bentuk imbalan atas pengajaran Al-Quran. Jika kita dijamu makan sebagai seorang tamu, selayaknya tamu terhormat, maka hal itu dibolehkan. Ini adalah bagian dari adab dan kemuliaan memuliakan tamu dalam Islam. Namun, jika makanan atau hadiah tersebut diberikan secara eksklusif sebagai ‘bayaran’ atau ‘upah’ atas jasa mengajarkan Al-Quran, maka inilah yang dilarang.

Niat yang Lurus dalam Berkhidmat kepada Al-Quran

Inti dari larangan ini adalah menjaga keikhlasan seorang pengajar. Al-Quran adalah kalamullah, pedoman hidup yang agung, yang tidak sepantasnya diperdagangkan atau ditukar dengan keuntungan duniawi semata. Mengajar Al-Quran hendaknya dilandasi niat lurus untuk mengharap ridha Allah dan menyebarkan ilmu-Nya. Ketika niat kita bersih, pahala yang kita dapatkan jauh lebih besar daripada sekadar imbalan materi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ

Artinya: “…dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Hanya kepada-Kulah kamu harus bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 41)

Ayat ini menegaskan betapa besar nilai ayat-ayat Allah. Menukarkannya dengan “harga yang sedikit” (keuntungan duniawi yang fana) adalah tindakan yang merendahkan kemuliaan wahyu. Oleh karena itu, bagi setiap pengajar, penting untuk senantiasa mengevaluasi niat dan memastikan bahwa Al-Quran diajarkan bukan untuk mengharap imbalan materi.

Implikasi Praktis untuk Para Pengajar Al-Quran Masa Kini

Di era modern ini, di mana pendidikan seringkali dikomersialkan, pemahaman tentang Hukum dan Etika Menerima Imbalan Mengajar Al-Quran menjadi semakin relevan. Bagaimana kita menerapkannya? Para pengajar Al-Quran boleh menerima gaji atau upah dari lembaga pendidikan, atau bahkan dari perorangan, selama itu bukan menjadikan Al-Quran sebagai ‘barang dagangan’ semata. Jika penghasilan tersebut diniatkan sebagai sarana untuk menopang kehidupan agar bisa terus berkhidmat kepada Al-Quran, dan bukan karena semata-mata mencari kekayaan dari Al-Quran, maka hal ini dibolehkan.

Penting untuk membedakan antara “upah” yang bertujuan menopang hidup pengajar agar bisa fokus berdakwah dan mengajar, dengan “menjual” Al-Quran. Dalam konteks institusi, gaji yang diberikan kepada pengajar Al-Quran adalah bentuk penghargaan atas waktu, tenaga, dan keahlian yang dicurahkan, serta sebagai tunjangan hidup agar mereka dapat berkhidmat secara optimal. Ini berbeda dengan ‘harga per juz’ atau ‘harga per ayat’ yang menjadikannya transaksi murni.

Prinsip utama yang harus kita pegang teguh adalah keikhlasan. Niat yang tulus akan membimbing setiap tindakan kita. Jika kita mengajar Al-Quran semata-mata karena Allah, maka rezeki akan datang dari arah yang tidak disangka-sangka, baik dalam bentuk materi maupun keberkahan yang jauh lebih berharga.

Kisah Ubay bin Ka’b mengajarkan kita kehati-hatian dan pentingnya bertanya kepada ulama atau orang yang berilmu ketika kita ragu. Sikap warak (menjaga diri dari hal syubhat) seperti yang ditunjukkan Ubay bin Ka’b patut kita teladani. Ia tidak mengambil sesuatu yang membuatnya tidak nyaman di hati, bahkan setelah diizinkan secara umum, ia tetap bertanya untuk kepastian hukum. Ini menunjukkan kualitas keimanan yang tinggi.

Membangun Niat Ikhlas dalam Berkhidmat kepada Al-Quran

Setiap dari kita, baik sebagai pengajar maupun pembelajar Al-Quran, memiliki kesempatan untuk mengukir sejarah kebaikan. Dengan memahami Hukum dan Etika Menerima Imbalan Mengajar Al-Quran, kita diajak untuk terus meluruskan niat. Jadikanlah setiap huruf yang kita ajarkan atau kita pelajari sebagai investasi akhirat yang tak ternilai. Biarkan rezeki duniawi menjadi bagian dari qadar Allah yang akan datang tanpa kita harus ‘menjual’ kemuliaan Al-Quran.

Semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk menjadi hamba-hamba-Nya yang ikhlas dalam setiap amal perbuatan, khususnya dalam berinteraksi dengan kitab suci-Nya. Mari kita renungkan kembali tujuan kita dalam mengajar dan mempelajari Al-Quran, memastikan bahwa ia tetap menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, bukan sekadar alat untuk mencapai tujuan duniawi yang fana.

—-

Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Flyer Program Hafal Quran Executive Tahfizh di Yogyakarta

Daftar Referensi

  • Hadits Ubay bin Ka’b: Diriwayatkan dalam Kitab Fadha’il Al-Qur’an oleh Abu Ubaid, Bab Al-Qari’ Yasta’kil bil-Qur’an wa Yarza’ alaihi al-Amwal wa ma fi dzalika min al-Karahah wa at-Tasydeed, halaman 207-208. Rujukan daring: sumber di Perpustakaan Islam Shamela
  • Q.S. Al-Baqarah: 41
author avatar
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.,