Kalamullah, Al-Qur’anul Karim, adalah petunjuk hidup yang sempurna. Setiap muslim tentu mendambakan kedekatan dengannya, meresapi setiap ayat, dan menjadikannya cahaya dalam setiap langkah. Namun, seringkali muncul pertanyaan dalam benak kita mengenai adab dan kondisi terbaik saat berinteraksi dengan Kitab Suci ini. Salah satu pertanyaan yang cukup sering mengemuka adalah seputar kesucian fisik, khususnya mengenai hukum membaca Al-Qur’an setelah buang air kecil tanpa wudhu.
Rasa hormat dan takzim kita kepada Al-Qur’an terkadang membuat kita ragu. Haruskah selalu dalam keadaan suci dari hadats kecil sekalipun untuk menyentuh dan membacanya? Mari kita selami lebih dalam, agar tidak ada lagi keraguan yang menghalangi kita dari kemuliaan berinteraksi dengan firman ilahi.
Memahami Hakikat Kesucian dalam Tilawah
Islam adalah agama yang mengedepankan kebersihan dan kesucian, baik lahir maupun batin. Wudhu adalah bagian integral dari praktik ibadah kita, mensucikan diri sebelum shalat, tawaf, dan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan kesucian. Namun, apakah persyaratan wudhu ini juga berlaku mutlak untuk setiap kali kita hendak membaca Al-Qur’an?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk kepada teladan dan fatwa dari generasi terbaik umat ini. Mereka adalah para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pemahaman agamanya tak diragukan lagi.
Dalam sebuah riwayat yang terekam dalam kitab Fadhail Al-Qur’an karya Imam Abu Ubaid, kita menemukan sebuah diskusi yang mencerahkan:
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنِ الْأَزْرَقِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ أَبَانَ، قَالَ: كَانَ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ الْبَصْرَةِ لَا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ إِلَّا وَهُمْ عَلَى طَهَارَةٍ؛ مِنْهُمْ عَسْعَسُ بْنُ سَلَامَةَ , قَالَ: فَلَقِيتُ ابْنَ عُمَرَ بِعَرَفَةَ فَسَأَلْتُهُ: أَيَقْرَأُ الرَّجُلُ الْقُرْآنَ ⦗١٩٥⦘ وَقَدْ هَرَاقَ الْمَاءَ؟ فَقَالَ: ” مَا هَرَاقَ الْمَاءَ؟ قُلْ: بَالَ “. قُلْتُ: بَالَ قَالَ: «نَعَمْ»
Artinya: “Hajjaj memberitakan kepada kami, dari Syu’bah, dari Al-Azraq bin Qais, dari Aban, ia berkata: ‘Dahulu ada beberapa orang dari penduduk Basrah yang tidak membaca Al-Qur’an melainkan dalam keadaan suci. Di antara mereka adalah Ascas bin Salamah.’ Aban berkata, ‘Maka aku bertemu Ibnu Umar di Arafah, lalu aku bertanya kepadanya: ‘Apakah seseorang boleh membaca Al-Qur’an padahal ia telah ‘menumpahkan air’?’ Ibnu Umar berkata, ‘Apa maksud ‘menumpahkan air’? Katakanlah: ‘Buang air kecil’.’ Aku berkata, ‘Buang air kecil.’ Beliau berkata, ‘Ya.'”
Memahami Jawaban Ibnu Umar: Menguak Hukum Membaca Al-Qur’an Setelah Buang Air Kecil Tanpa Wudhu
Kisah di atas sangat relevan dengan pertanyaan kita tentang hukum membaca Al-Qur’an setelah buang air kecil tanpa wudhu. Dalam riwayat ini, Aban menanyakan kepada sahabat agung, Abdullah bin Umar, mengenai kebolehan membaca Al-Qur’an setelah buang air kecil. Pertanyaan Aban yang menggunakan bahasa kiasan (“menumpahkan air”) segera diluruskan oleh Ibnu Umar agar lebih jelas, yaitu “buang air kecil”. Ketika Aban menegaskan kembali, “Buang air kecil?”, Ibnu Umar dengan tegas menjawab, “Ya.”
Jawaban Ibnu Umar ini, seorang sahabat yang dikenal sangat hati-hati dan teguh dalam berpegang pada sunnah Nabi, mengindikasikan bahwa membaca Al-Qur’an dalam keadaan berhadats kecil (misalnya setelah buang air kecil) adalah sesuatu yang diperbolehkan. Ini menunjukkan adanya kelapangan dalam syariat Islam yang seringkali tidak kita sadari.
Namun, perlu diingat, konteks hadits ini adalah membaca Al-Qur’an secara lisan atau dengan hafalan, bukan menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Para ulama umumnya sepakat bahwa menyentuh mushaf Al-Qur’an membutuhkan kesucian dari hadats besar maupun kecil, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Waqi’ah:
لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (Q.S. Al-Waqi’ah: 79)
Ayat ini, menurut sebagian besar ulama, merujuk pada keharusan bersuci (berwudhu atau mandi junub) sebelum menyentuh mushaf Al-Qur’an. Namun, untuk membaca, menghafal, atau merenungkan maknanya tanpa menyentuh fisik mushaf, kelonggaran syariat sangat terasa.
Fleksibilitas Syariat untuk Merangkul Al-Qur’an
Islam adalah agama yang memudahkan, bukan memberatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 185)
Prinsip kemudahan ini sangat relevan dalam memahami hukum membaca Al-Qur’an setelah buang air kecil tanpa wudhu. Bayangkan jika setiap kali ingin membaca Al-Qur’an, meskipun hanya satu ayat, kita harus senantiasa berwudhu terlebih dahulu. Hal ini tentu akan menyulitkan, terutama bagi mereka yang memiliki aktivitas padat atau berada dalam perjalanan. Islam tidak menginginkan hal itu. Islam justru mendorong kita untuk senantiasa terhubung dengan Al-Qur’an dalam setiap kesempatan yang memungkinkan.
Kita diajak untuk fokus pada esensi tilawah, yaitu merenungi, memahami, dan mengamalkan isi Al-Qur’an. Jika keraguan tentang kesucian fisik menjadi penghalang, maka kita akan kehilangan banyak kesempatan emas untuk berinteraksi dengan Kalamullah.
Hikmah di Balik Kemudahan: Menguatkan Ikatan dengan Firman Ilahi
Kelonggaran dalam masalah hukum membaca Al-Qur’an setelah buang air kecil tanpa wudhu ini bukan berarti kita mengabaikan kebersihan atau kesucian. Justru sebaliknya, ini adalah rahmat dari Allah agar kita lebih sering dan lebih mudah mendekatkan diri kepada-Nya melalui Al-Qur’an.
Hikmahnya adalah agar kita tidak menjadikan aspek lahiriah sebagai satu-satunya tolok ukur, melainkan juga memperhatikan kesucian hati dan niat. Hati yang bersih dari riya’, ujub, dengki, dan penyakit-penyakit hati lainnya jauh lebih utama daripada sekadar kesucian fisik yang bisa saja cepat hilang. Meskipun demikian, menjaga kebersihan fisik tetaplah dianjurkan sebagai bentuk penghormatan dan adab terbaik kepada Allah dan Kitab-Nya.
Maka, jika kita mendapati diri dalam keadaan berhadats kecil dan ingin membaca Al-Qur’an (tanpa menyentuh mushaf), jangan ragu. Segera bacalah, resapi maknanya, dan biarkan cahaya Al-Qur’an menerangi hati kita. Namun, jika memungkinkan dan tidak memberatkan, berwudhu terlebih dahulu adalah keutamaan, sebagai bentuk kesempurnaan adab dan penghormatan. Ini adalah pilihan yang mulia, bukan keharusan yang mengikat.
Marilah kita manfaatkan setiap waktu dan kesempatan untuk berinteraksi dengan Al-Qur’an, tanpa dibatasi oleh keraguan yang tidak pada tempatnya. Biarkan Al-Qur’an menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut nadi kehidupan kita.
Untuk menguatkan interaksi kita dengan Al-Qur’an, bergabunglah dengan program-program tahfizh yang berkesinambungan. Dengan bimbingan yang tepat, kita bisa semakin dekat, memahami, dan menghafal kalam ilahi dengan mudah dan terarah.
—-
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Daftar Referensi
- Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam. (1987). Kitab Fadhail Al-Qur’an, halaman 194. Maktabah As-Syamilah. Sumber: sumber di Perpustakaan Islam Shamela
- Al-Qur’an Surah Al-Waqi’ah: 79
- Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 185
