Sebuah Tuduhan yang Membingungkan Umat: Benarkah Komersialisasi Al-Qur’an Dilarang?

Tuduhan yang Membingungkan

Di tengah semangat umat Islam mendalami Al-Qur’an, sering muncul suara sumbang yang menuduh program tahfizh, kursus tajwid, hingga penjualan mushaf sebagai bentuk “komersialisasi Al-Qur’an”. Tuduhan ini bisa membingungkan umat, terutama bagi mereka yang ingin ikut memuliakan Al-Qur’an atau mendukung para pengajarnya.

Pertanyaannya: benarkah Islam melarang adanya nilai finansial dalam aktivitas pendidikan Al-Qur’an? Ataukah sebenarnya ada batasan yang harus dipahami agar tidak salah kaprah? Artikel ini akan meluruskan persepsi tersebut.

Memahami Konsep “Komersialisasi Al-Qur’an” dalam Islam

Islam memang melarang menjadikan agama sebagai sarana mengeruk keuntungan haram. Namun tuduhan “komersialisasi Al-Qur’an” sering disalahpahami. Beberapa hal yang jelas dilarang antara lain:

  1. Pungutan liar dan manipulasi – mengambil biaya tanpa hak, menipu, atau menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi.
  2. Menjadikan agama sebagai mata pencarian tanpa kualitas – hanya berorientasi pada uang tanpa amanah dan ilmu yang benar.
  3. Memandang Al-Qur’an sebagai barang dagangan – menjual mushaf hanya demi keuntungan semata tanpa memuliakan isinya.

Namun, apakah semua bentuk biaya pendidikan Al-Qur’an otomatis termasuk larangan ini? Tentu tidak.


Mengambil Upah untuk Mengajarkan Al-Qur’an: Boleh atau Tidak?

Mengajarkan Al-Qur’an adalah ibadah yang mulia. Namun, di era modern, mempertahankan kualitas pengajaran dan kesejahteraan guru memerlukan biaya operasional. Karena itu, mengambil upah atau biaya pengajaran Al-Qur’an adalah boleh bahkan diperlukan, sebagaimana ditegaskan para ulama.

Dalil dari Hadis

Rasulullah ﷺ pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa pengajaran Al-Qur’an:

قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Aku nikahkan kamu dengannya dengan hafalan Al-Qur’an yang kamu miliki.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa ilmu Al-Qur’an memiliki nilai finansial yang sah. Jika untuk mahar saja boleh, maka upah mengajar pun diperbolehkan.

Dalil yang Membolehkan Adanya SPP

SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) adalah bentuk biaya rutin yang dibayarkan santri agar lembaga pendidikan Qur’an bisa berjalan dengan baik. Kebolehannya memiliki dasar yang kuat:

1. Hadis Tentang Upah Mengajar

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah (Al-Qur’an).”
(HR. Bukhari)

Hadis ini menegaskan bahwa mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur’an adalah yang paling sah dan layak. SPP bulanan termasuk dalam kategori ini, karena hakikatnya adalah upah bagi guru sekaligus biaya operasional.

2. Kaidah Fiqh

الأجر بقدر المنفعة
“Upah itu sesuai kadar manfaat.”

Jika pengajaran Qur’an diberikan rutin tiap pekan atau tiap bulan, maka upahnya pun sah jika dibayarkan rutin dalam bentuk SPP.

3. Qiyas dengan Mahar

Hadis tentang sahabat yang menikah dengan mahar hafalan Al-Qur’an menunjukkan ilmu Qur’an bernilai materi. Maka menjadikannya dasar biaya bulanan lebih diperbolehkan, karena tujuannya pendidikan berkesinambungan.

4. Dalil Al-Qur’an tentang Balasan Kebaikan

Allah SWT berfirman:

هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ
“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).”
(QS. Ar-Rahman: 60)

Guru Qur’an memberi kebaikan berupa ilmu yang membimbing ke surga. Maka, membalasnya dengan kebaikan finansial rutin adalah wajar dan berpahala.

Mana yang Dilarang? Memakan Harta dengan Cara Batil

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 29)

Dalam pendidikan Qur’an, ini berarti:

  • Tidak ada paksaan – biaya harus atas dasar kerelaan (‘an taradhin minkum).
  • Sesuai kualitas – layanan sebanding dengan biaya.
  • Transparan – lembaga wajib jelas dalam penggunaan dana.
  • Bukan mempersulit – tetap menyediakan beasiswa atau keringanan bagi yang tidak mampu.

Dengan prinsip ini, jelas bahwa biaya pendidikan Qur’an bukanlah bentuk komersialisasi terlarang, melainkan bagian dari syiar Islam.

Investasi Umat: Biaya untuk Pendidikan Qur’an

Menuduh program tahfizh berbayar sebagai “komersialisasi Qur’an” adalah pandangan yang keliru. Justru, biaya pendidikan Qur’an adalah investasi umat untuk melahirkan generasi penghafal Qur’an yang menjaga kalamullah di dada mereka.

Selama niatnya lurus, transparan, dan tidak batil, mendukung guru Qur’an dengan biaya adalah amal jariyah yang berpahala besar. Termasuk dalam bentuk SPP bulanan yang sangat membantu keberlangsungan pendidikan Qur’an.

Executive Tahfizh QLC Yogyakarta: Profesional dan Syariah

Executive Tahfizh Quran Learning Center (QLC) Yogyakarta hadir dengan komitmen:

  • Pengajaran Al-Qur’an profesional dan transparan.
  • Program karantina tahfizh 28 hari dengan standar tinggi.
  • Metode Yadain Litahfizhil Qur’an yang terbukti efektif.

📍 Lokasi: Jl. Taman Siswa, Gg. Warsokusumo, RT 54 RW 17, Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta 55151.
🌐 Website: www.executivetahfizh.com
📱 WhatsApp Admin: +6281224003100

Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta

author avatar
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.,Kepala QLC Yogyakarta
Tokoh pendidikan Al-Qur'an di Indonesia yang dikenal sebagai Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an (dikembangkan sejak 2007). Ia merupakan pelopor gerakan akselerasi karantina tahfizh tingkat nasional yang telah berkiprah sejak 2014. Saat ini, beliau mengaplikasikan pengalamannya sebagai Pengasuh di Executive Tahfizh QLC-BMM Yogyakarta (mulai 2025) yang menjadi destinasi para penghafal dari dalam dan luar negeri