Bolehkah Memungut Bayaran dari Pengajaran Al-Quran?

Di era modern ini, banyak sekali individu yang tertarik untuk mempelajari Al-Quran, baik dari segi bacaan, tajwid, maupun tafsirnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bolehkah seseorang memungut bayaran dari pengajaran Al-Quran? Artikel ini akan membahas masalah ini dengan merujuk pada Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Pandangan Umum tentang Memungut Bayaran

Memungut bayaran dari pengajaran Al-Quran adalah praktik yang umum di banyak tempat. Para pengajar Al-Quran sering kali menjadikan ini sebagai sumber mata pencaharian. Namun, ada perdebatan di kalangan ulama mengenai hukum memungut bayaran dari pengajaran Al-Quran. Beberapa ulama berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan, sementara yang lain berpendapat sebaliknya.

Dalil Al-Quran tentang Mengajarkan Al-Quran

Al-Quran menyebutkan pentingnya mengajarkan dan mempelajari Al-Quran. Salah satu ayat yang relevan adalah:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ

Wa itha qeela lahumu ittabeAAoo ma anzala Allahu qaloo bal nattabiAAu ma alfayna AAalayhi abaana awa law kana abaohum la yaAAqiloona shay-an wala yahtadoon

Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang kami dapati dari nenek moyang kami (melakukannya).” (Apakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun, dan tidak mendapat petunjuk?

[Source: Surah Al-Baqarah (2:170)]

Hadits tentang Mengambil Bayaran dari Pengajaran Al-Quran

Dalam hadits, terdapat riwayat yang menyebutkan praktik mengambil upah dari pengajaran Al-Quran. Salah satu hadits yang relevan adalah:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

Inna ahaqqa ma akhadhtum ‘alaihi ajran kitabullah

Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil sebagai upah adalah dari Kitab Allah (Al-Quran).

[Source: Sahih Bukhari, Hadith 5737]

Penjelasan Ulama Mengenai Bayaran Pengajaran

Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan memungut bayaran dari pengajaran Al-Quran. Sebagian ulama memperbolehkannya dengan argumen bahwa ini adalah upah dari usaha dan waktu yang dikeluarkan oleh pengajar. Sementara itu, ulama lain berhati-hati dengan mengingatkan bahwa niat utama mengajar Al-Quran haruslah untuk mencari ridha Allah, bukan semata-mata untuk mendapatkan materi.

Pendekatan yang Seimbang

Mempertimbangkan pandangan yang berbeda, mungkin pendekatan yang seimbang adalah yang terbaik. Pengajar dapat mengambil bayaran sebagai bentuk kompensasi kerja keras mereka, namun harus tetap menjaga niat yang tulus dalam mengajarkan Al-Quran. Selain itu, pengajar juga dapat memberikan pelajaran secara gratis kepada yang membutuhkan agar ilmu Al-Quran dapat tersebar luas tanpa batasan materi.

Penutup

Dalam Islam, niat adalah hal yang sangat penting. Ketika memutuskan untuk memungut bayaran dari pengajaran Al-Quran, penting bagi seorang pengajar untuk memastikan niatnya tetap lurus dalam mencari ridha Allah. Dengan demikian, semoga Allah memberkahi usaha dan niat baik kita dalam menyebarkan ilmu Al-Quran.

Ajakan Bergabung dengan Quran Learning Center

Executive Tahfizh Quran Learning Center Yogyakarta adalah tempat yang tepat bagi Anda yang ingin mendalami Al-Quran dengan metode yang unik dan efektif. Kami mengundang Anda untuk bergabung dan merasakan pengalaman belajar yang berbeda.

Executive Tahfizh Quran Learning Center Yogyakarta
Alamat: Jl. Taman Siswa, Gg. Warsokusumo, RT 54 RW 17, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta 55151
Website: www.executivetahfizh.com
WhatsApp Admin: +62 812-2400-3100


Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Kepala Quran Learning Center Yogyakarta
Founder Metode Yadain Litahfizhil Quran

author avatar
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.,Kepala QLC Yogyakarta
Tokoh pendidikan Al-Qur'an di Indonesia yang dikenal sebagai Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an (dikembangkan sejak 2007). Ia merupakan pelopor gerakan akselerasi karantina tahfizh tingkat nasional yang telah berkiprah sejak 2014. Saat ini, beliau mengaplikasikan pengalamannya sebagai Pengasuh di Executive Tahfizh QLC-BMM Yogyakarta (mulai 2025) yang menjadi destinasi para penghafal dari dalam dan luar negeri