Al-Qur’an adalah kalamullah, pedoman hidup yang penuh cahaya, penuntun jiwa menuju keridaan-Nya. Setiap Muslim tentu merindukan kedekatan dengannya, membacanya, merenungi setiap ayatnya, dan mengamalkannya dalam keseharian. Namun, dalam interaksi kita dengan mushaf suci, ada adab dan hukum syariat yang harus senantiasa kita perhatikan, salah satunya terkait kondisi kesucian diri. Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukum menyentuh mushaf bagi hadas dan haid dengan perantara? Mari kita telaah lebih dalam, merangkai pemahaman dari khazanah fiqih Islam yang kaya.
Memahami Prinsip Dasar Kesucian Mushaf
Sebelum membahas detail mengenai perantara, esensi utama yang perlu kita pahami adalah keagungan Al-Qur’an itu sendiri. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Sesungguhnya (Al-Qur’an) ini adalah bacaan yang sangat mulia, dalam Kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh), tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan seluruh alam.
Ayat mulia dari Surah Al-Waqi’ah ini menjadi landasan utama bagi para ulama tentang kewajiban bersuci sebelum menyentuh mushaf. Kesucian yang dimaksud adalah suci dari hadas kecil (seperti batal wudu) maupun hadas besar (junub, haid, atau nifas). Kesucian ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud penghormatan kita terhadap firman ilahi yang tak ternilai harganya. Ia menumbuhkan kesadaran bahwa kita sedang berinteraksi dengan sesuatu yang agung, yang memerlukan persiapan hati dan raga.
Hukum Menyentuh Mushaf dengan Perantara: Dua Pandangan Fiqih
Menariknya, ketika situasi mengharuskan seseorang yang sedang dalam keadaan hadas atau haid untuk membalik halaman mushaf, muncul diskusi fiqih tentang penggunaan perantara. Misalnya, membalik halaman dengan menggunakan lidi, pena, atau alat sejenis. Dalam hal ini, ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ulama mazhab, khususnya Syafi’iyah, sebagaimana diisyaratkan dalam topik kita mengenai hukum menyentuh mushaf bagi hadas dan haid dengan perantara.
Pendapat Pertama: Diperbolehkan dengan Perantara
Sebagian ulama, khususnya para ulama dari kalangan Ciraqiyyun (Irak) dari mazhab Syafi’i, cenderung memperbolehkan tindakan ini. Argumentasi mereka cukup logis: ketika seseorang menggunakan perantara seperti lidi atau pensil untuk membalik halaman, ia tidak secara langsung “menyentuh” atau “membawa” mushaf itu sendiri. Perantara bertindak sebagai penghubung fisik yang tidak melibatkan sentuhan langsung dari tangan atau bagian tubuh yang tidak suci. Ini adalah interpretasi yang mengedepankan kemudahan dan tujuan, yaitu tetap bisa berinteraksi dengan Al-Qur’an meskipun dalam keadaan hadas, tanpa melanggar batasan sentuhan langsung.
Pendapat Kedua: Tetap Diharamkan
Namun, ada pandangan lain yang lebih berhati-hati, menyatakan bahwa tindakan membalik halaman mushaf dengan perantara tetap diharamkan bagi yang berhadas atau haid. Alasan di balik pandangan ini adalah bahwa meskipun ada perantara, pada hakikatnya orang tersebut tetap dianggap “membawa” atau “menguasai” halaman mushaf tersebut. Selembar kertas mushaf, dalam pandangan ini, adalah bagian tak terpisahkan dari keseluruhan mushaf, sehingga status hukumnya sama. Artinya, mengendalikan lembaran mushaf, meskipun tidak bersentuhan langsung dengan kulit, tetap dianggap sebagai interaksi yang dilarang bagi yang tidak suci. Fokus pada esensi ‘membawa’ atau ‘menguasai’ ini menunjukkan tingkat kehati-hatian yang tinggi dalam menjaga kesucian dan kehormatan Al-Qur’an.
Kajian Hukum Menyentuh Mushaf Bagi Hadas dan Haid dengan Perantara: Kasus Lengan Baju
Ada satu kasus khusus yang dibahas secara lebih tegas oleh para ulama, yakni jika seseorang melilitkan lengan bajunya ke tangan lalu membalik halaman mushaf. Dalam situasi ini, jumhur ulama sepakat bahwa hukumnya adalah haram tanpa perselisihan. Mengapa demikian? Karena tindakan membalik halaman tersebut pada dasarnya dilakukan oleh tangan, meskipun terhalang oleh lengan baju. Lengan baju dianggap sebagai ekstensi tangan, bukan perantara yang terpisah secara independen seperti lidi atau pena. Dengan kata lain, niat dan fungsi tangan tetap dominan dalam perbuatan tersebut, sehingga status hukumnya sama dengan menyentuh langsung. Beberapa ulama bahkan keliru dalam menyatakan adanya dua pendapat dalam masalah ini, padahal yang benar adalah pelarangan mutlak. Ini menggarisbawahi pentingnya memahami secara mendalam tentang hukum menyentuh mushaf bagi hadas dan haid dengan perantara.
Kondisi junub atau haid, misalnya, adalah keadaan hadas besar yang memerlukan mandi besar untuk kembali suci. Selama dalam kondisi ini, seseorang dilarang menyentuh mushaf, bahkan memegang atau membawanya, kecuali jika Al-Qur’an tersebut berada dalam kemasan atau tas yang terpisah dan dianggap bukan bagian langsung dari mushaf. Ini semua adalah bagian dari syariat yang bertujuan untuk melatih kepekaan dan penghormatan kita.
Hikmah di Balik Adab Interaksi dengan Al-Qur’an
Adab dan hukum-hukum ini bukan sekadar aturan kaku tanpa makna. Di baliknya tersimpan hikmah yang mendalam. Pertama, ini adalah bentuk pemuliaan terhadap firman Allah. Ketika kita mempersiapkan diri dalam keadaan suci, kita sedang menunjukkan bahwa kita menganggap Al-Qur’an sebagai sesuatu yang istimewa, yang layak mendapatkan perlakuan terbaik dari kita. Ini membentuk mentalitas takzim dan rasa hormat yang mendalam di dalam hati.
Kedua, aturan ini melatih kita untuk selalu berada dalam keadaan bersih. Islam adalah agama yang mencintai kebersihan, baik lahir maupun batin. Dengan terbiasa menyucikan diri sebelum berinteraksi dengan Al-Qur’an, kita juga dilatih untuk selalu menjaga kebersihan dalam aspek kehidupan lainnya. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa koneksi spiritual yang paling dalam seringkali berakar pada kesucian fisik.
Ketiga, memahami hukum menyentuh mushaf bagi hadas dan haid dengan perantara mendorong kita untuk mencari solusi dan inovasi. Jika kita tidak bisa menyentuh langsung, kita bisa menggunakan alat, atau bahkan membaca dari aplikasi digital yang tidak memiliki hukum yang sama dengan mushaf fisik. Ini menunjukkan keluwesan syariat Islam dalam mengakomodasi berbagai kondisi.
Transformasi Diri Melalui Penghormatan Al-Qur’an
Setiap detail dalam syariat, termasuk adab berinteraksi dengan mushaf, dirancang untuk membentuk pribadi Muslim yang utuh. Pemahaman yang mendalam mengenai hukum menyentuh mushaf bagi hadas dan haid dengan perantara seharusnya tidak menjadi penghalang, melainkan pendorong untuk semakin mendekatkan diri kepada Al-Qur’an. Ini adalah undangan untuk senantiasa menjaga kesucian, bukan hanya saat berinteraksi dengan mushaf, melainkan dalam setiap aspek kehidupan.
Mari kita jadikan setiap adab ini sebagai tangga menuju makrifat yang lebih tinggi, menginternalisasi nilai-nilai penghormatan, kesucian, dan kecintaan kepada Al-Qur’an. Dengan demikian, Al-Qur’an tidak hanya menjadi teks yang dibaca, melainkan menjadi ruh yang menghidupkan setiap gerak dan langkah kita.
Ustadz Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
Kepala Qur’an Learning Center Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran Executive Tahfizh:
kunjungi halaman ini
WhatsApp +6281224003100

Daftar Referensi
- Al-Qur’an Surah Al-Waqi’ah: 77-79
- Kitab-kitab Fiqih Mazhab Syafi’i (seperti Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi)
